Senin, 14 September 2009

Syarh Ushul at-Tafsir (2)

Penulis rahimahullah berkata:
Sesungguhnya termasuk diantara permasalahan yang paling urgen dalam setiap disiplin keilmuan, seseorang mengetahui kaidah-kaidah dasar bidang keilmuan tersebut yang akan membantunya dalam memahami dan mengimplikasikan bidan gkeilmuan tersebut berdasar kepada kaidah-kaidah dasar itu. Hingga bidang keilmuan tersebut akan menjadi sebuah disiplin ilmu yan ddasari atas dasar-dasar yang kuat dan tonggak yang kokoh.
Dan telah dikatakan: Barang siapa yang terhalangi dari kaidah-kaidah dasar (al-ushul) sebuah ilmu maka dia akan terhalangi dalam pencapaiannya (yaitu ilmu tersebut).
Dan diantara bidang keilmuan yang paling mulia, bahkan yang termulia dan paling agung adalah ilmu Tafsir. Ilmu yang berisikan penjelasan akan kandungan seluruh makna Kalamullah –ta’ala-.
Ulama telah meletakkan beberapa kaidah-kaidah pokok dalam ilmu tersebut, sebagaimana mereka telah menetapkan kaidha-kaidah pokok dalam ilmu Hadits, dan menetapkna kaidah-kaidah pokok juga dalam ilmu fiqh. Saya telah menuliskan bagian dari disiplin ilmu ini yang diharapkan akan meberi kemudahan bagi mahasiswa di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah. Lalu beberapa rekan memintaku untuk menyusunnya secara terpisahsebagai sebuah risalah yang akan memberi kemudahan dna juga lebih lengkap. Hingga saya mengabulkan permintaan mereka itu, dan memohon kepada Allah ta’ala agar memberi manfaat dengan keberadaan risalah tersebut.))


Penjelasan:
Penggalan ini mengandung uraian bahwa yang terpenting, seseorang memfokuskan diri dalam penyaduran maklumatnya kepada kaidah-kaidah dasar suatu ilmu. Pada kaidah-kaidah dasar setiap masalah keilmuan. Karena al-ushul (kaidah-kaidah dasar) adalah sesuatu yang menyatukan bahasan al-furu` (cabang-cabang keilmua). Siapa saja yang hanya memberi pehatian pada al-furu’ danmengesampingkan ilmu al-ushul, maka dia akan kehilangan wacana furu` dna juga ilmu al-ushul. Karena al-furu` layaknya dedaunan pohon yang akan berguguran lalu sirna. Sedangkan ilmu al-ushul bagaikan batan gpohon yang akan menegakkan dan melanggengkan sbeuah pohon. Karenanya saya menganjurkan kepada setiap penuntut ilmu untuk memberi perhatian kepada ilmu al-ushul, baik berupa kaidah-kaidah pokok atau dalam bentuk adh-dhawabith (kaidah-kaidah parsial). Demikian juga dengan ungkapan-ungkapan yang universal yangmengandung banyak masalah keilmuan. Kami memperhatikan sebagian orang dimasa ini baik dari kalangan penuntut ilmu atau selain mereka hanya memfokuskan pada pengumpulan masalah-masalah keilmua belaka, mengumpulkan seratus atau dua ratus masalah, namun dia tidak memiliki dasar yang dijadikan acuan utama dalam pengumpulan tersebut. Apabila dia menemukan sebuah masalah yang menyelisihi masalah keilmuan yang telah dihafalkannya, diapun tidak sanggup untuk mengimplikasikannya. Karena itulah kami menganjukan para penuntut ulmu untuk mengenali ilmu al-Ushul.
Dan ada yang mengatakan, ”Barang siapa yang terhalangi dari kaidah-kaidah dasar (al-ushul) sebuah ilmu maka dia akan terhalangi dalam pencapaiannya (yaitu ilmu tersebut).” yaitudia tidak akan sampai kepada tujuannya, dan ini suatu yang realistis.

Lalu beliau mengatakan, ”Dan diantara bidang keilmuan yang paling mulia, bahkan yang termulia dan paling agung adalah ilmu Tafsir. Ilmu yang berisikan penjelasan akan kandungan seluruh makna Kalamullah –ta’ala-.” Karena kemuliaan suatu ilmu didasari atas kemulian inti bahasan ilmu tersebut. Sedangkan pokok bahasan ilmu Tafsir adalah Kalam Allah subhanahu, jadi fokus pada ilmu tersebut lebih urgen dibandingkan dengan fokus pada syarh al-Hadits dan lebih urgen jika dibandingkan dengan fokus pada syarah salah satu dari matan yang disusun oleh ulama Islam. Karena ilmu tersebut adalah tafsir bagi apa? Yaitu bagi Kalam Allah subhanahu, dan setiap ilu mulia setara dengan kemuliaan bahasan ilmu tersebut.

Ucapan beliau, ”Saya telah menuliskan bagian dari disiplin ilmu ini yang diharapkan akan meberi kemudahan bagi mahasiswa di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah. Lalu beberapa rekan memintaku untuk menyusunnya secara terpisahsebagai sebuah risalah yang akan memberi kemudahan dan juga lebih lengkap. Hingga saya mengabulkan permintaan mereka itu,” saya telah memberikan tambahan sesuai kehendak Allah ta’ala dan menghapuskan beberapa hal yang tidak memberi faedh, hingga kitab ini menjadi sebuah kitab yang ringkas dan sebagian besar acuan saya adalah kepada kitab ”Muqaddimah at-Tafsir” karya syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah karena kitab Muaddimah ini sangatlah bermanfaat. Hanya saja sebagaimana yang kalian ketahui bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sering menguraikan dengan uraian yang panjang lebar, karena beliau bagaikan lautan yang saling berbenturan tidak terjangkau oleh anggota tubuh. Beliau rahimahullah, menguraikan penjelasan beliau dengan uraian yang panjang lebar dan membutuhkan penyatuan dan diringkas bagi para penuntut ilmu.

Penulis rahimahullah berkata:
Kitab itu dapat dirangkum sebagai berikut:
Al-Qur`an al-Karim
1. Kapan al-Qur`an diturunkan kepada Nabi # dan malaikat siapakah yang menurunkannya kepada beliau #.
2. Ayat al-Qur`an yang pertama kali diturunkan.
3. Turunnya al-Qur`an terdiri atas dua bagian: pertama sabaabii (karena adanya sebab) dan kedua diturunkan ibtidaa`i (sebagai awal).
4. al-Qur`an terbagi menjadi Makiiy dan Madaniy. Dan penjelasan hikmah turunnya al-Qur`an secara terpisah dan tertib al-Qur`an.
5. Pencatatan al-Qur`an dan penghafalannya di zaman Nabi #.
6. Penyatuan al-Qur`an di zaman Abu Bakar dan Utsman radhiallahu ’anhuma.

Tafsir
1. Makna at-Tafsir secara etimologi dan terminologi, serta penjelasan hukum dan tujuannya.
2. Kewajiban setiap muslim dalam penafsiran al-Qur`an.
3. Rujukan dalam tafsir al-Qur`an, sebagai berikut:
a. Kalam Allah subhanahu, dimana al-Qur`an ditafsirkan dengan al-Qur`an.
b. Sunnah Rasulullah #, karena beliau adalah penyampai dari Allah ta’ala. Dan beliau adalah manusia yang paling mengerti maksud Allah ta’ala di dalam Kitabullah.
c. Perkataan sahabat radhiallahu ’anhum. Terlebih sahabat yang memiliki keilmuan dan perhatian dalam bidang tafsir. Karena al-Qur`an diturunkan dalam bahasa mereka dan di masa mereka.
d. Perkataan para ulama pemuka generasi tabi’in yang memberi perhatian khusus dalam menyadur tafsir dari sahabar radhialahu ’anhum.
e. Segala kalimat/perkataan yang mengandung makna-makna syar’i atau semantik bahasa Arab dengan penyesuaian pada konteks kalimat. Bila terjadi perbedaan antara makna syar’i dengan makna bahasa, maka makna syar’i yang mesti diberlakukan kecuali terdapat dalil yang menunjukkan validitas makna bahas.
4. Beberapa ragam bentuk perbedaan dalam penafsiran melalui atsar.
5. Tarjamah al-Qur`an, definisinya dan ragam bentuknya serta hukum masing-masing bentuk tersebut.

Lima tarjamah ringkas bagi ulama yang populer sebagai tarjamah al-Qur`an, tiga dari generasi sahaba dan dua dari generasi tabi’in.

Pembagian al-Qur`an ditinjau dari sisi al-Ihkam dan at-Tasyabuh

Pandangan ulama yang mumpuni dalam bidang keilmuan dan kaum yang menyimpang dalam memahami al-mutasyabih.
At-tasyabuh terbagia tas: Hakiki dan nisbi (relatif).

Hikmah terbaginya al-Qur`an menjadi muhkam dan mutasyabih.
Kontradiksi yang disangkakan terdapat di dalam al-Qur`an beserta jawabannya. Dan beberapa contohnya.

Al-Qasam (sumpah yang terdapat di dalam al-Qur`an): definisi, konteks dan faidah-nya

Al-Qashash (kisah-kisah di dalam al-Qur`an): definisinya dan tujuannya. Hikmah pengulangan al-qashash dan perbedaannya di dalam surah-surah panjang al-qur`an dan surah-surah yang pendengan dan gaya penyajian al-qashash.

Al-Isra`iliyaat yang disisipkan di dalam Tafsir al-Qur`an dan pandangan ulaman akan al-isra`ilyaat tersebut.

Adh-Dhamiir (kata ganti) : definisi dan rujuannya. Penyebutan kata secara eksplisit (zhahir) pada tempat seharusnya disamarkan (al-idhmar0 beserta faedahnya, al-

iltifaat beserta faedahnya, dhamir al-fashl dan faedahnya.

Penjelasan:
Ketahuilah bahwa risalah ini adalah Ushul (kaidah-kaidah pokok) dalam ilmu at-Tafsir, dan bukan kaidah-kaidah menafsirkan al-Qur`an secara keseluruhan, melainkan kaidah-kaidah pokok dalam ilmu Tafsir. Kaidah-kaidah pokok yang dibutuhkan oleh siapa saja yang berkeinginan menafsirkan Kalam Allah subhanahu.