Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juli 2009

Nasihat_Dalam ber-Muamalah dengan Jum’iyah Ihya` at-Turats

Penulis: Asy Syaikh Dr. Abu Abdillah Khalid Adh-Dhahawi


بسم ا لله الرحمن الرحيم. الحمد ا لله و صلا ة و سلام على رسو ل ا لله و على آله و صحبه و من ا تبع هدا ه. أما بعد.

Diantara pertanyaan yang diajukan oleh saudara-saudara kalian adalah satu hal yang penting, yaitu permasalahan yayasan Ihya’ut Turots. Permasalahan ini meresahkan banyak Salafiyyin di berbagai negara. Jangan kalian menduga bahwa masalah ini hanya menimpa negara kalian (Indonesia, pent.) saja, bahkan kejahatan Ihya’ut Turots sebagai yayasan yang berbahaya telah meluas dan terdapat di mayoritas negara yang tersebar padanya dakwah Salafiyyah.

Yayasan ini mempunyai pengaruh di Kuwait dan inilah sumbernya. Begitu pula di Yaman, Sudan, Mesir, Bangladesh dan di mayoritas negara yang padanya Salafiyyin tersebar. Sikap terhadap yayasan ini sangatlah jelas dan tidak ada keraguan karena permasalahan ini adalah permasalahan antara Salafiyyin dan Hizbiyyin.

Barangsiapa yang melihat dan mempelajari keadaan yayasan ini, memperhatikan kondisinya dan meneliti sikap-sikap dan tujuannya, niscaya dia akan mengetahui bahwasannya yayasan ini tidaklah berada di atas jalan kebaikan.

Tujuan dari yayasan ini buruk dan manhajnya menyimpang dari jalan yang lurus. Yayasan ini telah banyak menyelisihi prinsip-prinsip yang diyakini Ahlussunnah.

Yayasan Ihya’ut Turots Menyelisihi Ahlussunnah Dalam Hal Ketaatan Kepada Pemerintah

Mereka menyelisihi Ahlussunnah dalam permasalahan ketaatan kepada pemerintah dan telah kita bahas di dalam Kitabul Imarah (kitab Shahih Muslim) bahwasanya ketaatan kepada pemerintah termasuk perkara penting. Maka mereka menyelisihi Ahlussunnah dalam perkara ini dengan mengadakan pemimpin-pemimpin yang dibai’at untuk mengurus masjid-masjid atau daerah-daerah. Mereka memiliki sistem bai’at dan pemerintahan tersendiri yang mereka namakan tidak sesuai dengan hakekatnya, seperti mereka namakan dengan tanzhim (pengaturan) , ‘ahd, mitsaaq, wafaa’ (ikatan janji) atau yang semisalnya. Ini semua hanyalah menamai sesuatu yang tidak sesuai dengan hakekatnya. Padahal sebenarnya semua itu adalah sistem pemerintahan (yang menyelisihi pemerintahan resmi negara, pent).

Kami (Syaikh Kholid, pent.) langsung menyaksikan fenomena ini sehingga tidak perlu seorangpun mendustakan dan mengingkarinya. Sebagai contoh yang terjadi di tempat kami di Kuwait, sejak dulu hingga sekarang mereka menjadikan di setiap masjid seorang amir (pemimpin) dan tidak boleh seorangpun menyelisihinya. Jika engkau menyelisihinya, maka engkau dianggap berdosa. Sang amir masjid ini memiliki amir di atasnya lagi, yaitu amir kota (wilayah) dan amir kota ini yang mengatur dan memerintah para amir masjid tersebut. Sedangkan, para amir kota juga mempunyai atasan lagi yaitu amir yayasan. Demikianlah, bahkan walau untuk urusan berkunjung dan bersilaturahmi pada sanak kerabatpun engkau tidak boleh melakukannya kecuali dengan meminta izin kepada amir tersebut, jika tidak, maka engkau dianggap berdosa.

Ini semua adalah perkara bid’ah yang tidak pernah dikenal di kalangan generasi shahabat ataupun setelahnya. Pernahkah kalian mendengar bahwa di masjid Quba ada amir-nya? Atau pernahkah kalian mendengar bahwa ada amir di setiap masjid di zaman Abu Bakar Radhiallahu‘anhu? Yang ada adalah kepemimpinan secara umum dan kekhilafahan (yang sah, pent.), serta adanya amir yang ditugaskan pemerintah untuk kota dan daerah. Adapun sistem pemerintahan yang mereka buat ini adalah pemerintahan bid’ah yang tidak sesuai dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahkan, hal itu adalah salah satu bentuk pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Telah kami sebutkan ucapan Syaikh Hammad Al-Anshori Rahimahullah ketika aku tanyakan kepada beliau tentang hal ini, maka beliau menjawab: “Hendaknya dibunuh yang terakhir muncul dari keduanya.” Ini termasuk dalam bab yang dianggap beliau sebagai pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Pemerintahan propaganda yang mereka terapkan ini telah ditulis dalam satu buku oleh Muhammad bin Hamud An-Najdi. Demikian pula Abdullah bin Sabt telah mengarang satu buku untuk hal ini dan banyak lagi dari mereka yang menulis buku dan berbicara di dalam muhadharah-muhadhar ah yang terekam yang semua itu dengan satu tujuan untuk mengokohkan pemerintahan mereka tadi. Ini adalah penyelisihan mereka terhadap pemahaman Ahlussunnah.

Yayasan Ihya’ut Turots Menyelisihi Ahlussunnah Dalam Menyikapi Orang Yang Menyimpang

Permasalahan lain yang mereka menyelisihi Ahlussunnah adalah dalam menyikapi orang yang menyimpang. Ahlussunnah memiliki sikap yang jelas terhadap orang yang menyimpang, seperti sikap terhadap Hizbiyyin, Takfiriyyin, Quthbiyyin dan orang-orang yang memerangi Ahlussunnah. Sedangkan pada yayasan ini, sikap mereka berbeda dengan sikap para ulama salaf. Mereka mengundang Hizbiyyin untuk menyampaikan muhadharah. Mereka menga-dakan muktamar dan seminar-seminar serta mengundang di daerah kami Abu Ishaq Al-Huwaini dan Muhammad Hassan yang memuji Sayyid Quthub dan mencela para masyaikh Ahlussunnah seperti Syaikh Rabi’ dan semisal beliau.

Demikian pula, mereka mengundang Muhammad Shofwat Nuruddin (orang ini telah wafat), ketika dia datang dan menyampaikan muhadharah di Kuwait dia berkata:
“Perpecahan umat dan beragamnya kelompok-kelompok dalam Islam adalah fenomena yang sehat.”
Ini jelas menyelisihi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang perpecahan dan memerintahkan untuk bersatu.

وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah setelah datang kepada mereka keterangan”.(QS Ali Imran 105)

Allah melarang dari perpecahan, namun orang ini justru berkata bahwa perpecahan adalah fenomena yang sehat. Pemahaman ini diambilnya dari Abdurrahman Abdul Khaliq (dedengkot Ihya’ut Turots, pen.). Dan janganlah seseorang menduga bahwa kesalahan, kekeliruan dan kejahatan ini hanya terbatas pada Abdurrahman Abdul Khaliq saja. Sungguh, ada beberapa orang lagi yang keluar dari manhaj ini walaupun Abdurrahman adalah sebagai pendahulu mereka dalam kesesatan ini. Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Inilah sikap mereka terhadap orang-orang yang menyimpang, bahkan mereka tidak suka membicarakan dan mentahdzir orang-orang yang menyimpang dan para Hizbiyyin. Mereka anggap itu adalah perbuatan memecah belah umat. Inilah sikap yang mereka serukan di daerah kami. Mayoritas kalian yang datang dari Yaman tentu mengenal Al-Mahdi dan Al-Maqtiri serta sikap keduanya terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah dan dakwah Syaikh Muqbil. Sungguh, mereka telah datang ke Kuwait berkali-kali dan mengadakan seminar serta muhadharah.

Semua ini adalah bentuk penyimpangan terhadap manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah. Mereka mencoba di Yaman dengan membentuk yayasan Al-Hikmah dan menyalurkan bantuan-bantuan padanya serta menerbitkan majalah Al-Furqon. Thariq Al-Isa setelah kunjungannya ke Yaman dan mendatangi yayasan Al-Hikmah dia kembali ke Kuwait dan menulis di majalah Al Furqon dengan memuji yayasan Al Hikmah dan sepak terjang dakwahnya.

Demikianlah, mereka selalu akrab dengan orang-orang yang menyimpang dan selalu memerangi Ahlussunnah. Maka, ini adalah salah satu prinsip dari prinsip-prinsip Ahlussunnah dalam menyikapi orang-orang yang menyimpang yang diselisihi oleh mereka .

Yayasan Ihya’ut Turots Menyelisihi Ahlussunnah Dalam Menyikapi Salafiyyin

Termasuk penyelisihan mereka terhadap Ahlussunnah adalah sikap mereka terhadap Salafiyyin. Engkau tidak akan mendapati mereka mau menolong Salafiyyin dan tidak pula engkau dapati sikap terpuji mereka terhadap ulama Ahlussunnah. Engkau tidak akan dapati mereka mengadakan muhadharah dengan masyaikh Ahlussunnah yang dikenal. Bahkan, mereka berupaya dengan sungguh-sungguh di berbagai daerah untuk memecah belah Salafiyyin dengan harta mereka dan inilah kenyataannya.

Mereka memecah-belah Ahlussunnah setelah sebelumnya bersatu di bawah bimbingan seorang ‘alim di Bangladesh (telah wafat, Rahimahullah) . Mereka datang dan memikat orang–orang yang mencintai harta, inilah metode mereka. Mereka mendatangi sekelompok Ahlussunnah dan melihat siapa yang suka harta sehingga mereka dapat merekrutnya dan memberikan harta kepadanya. Mereka memecah belah Ahlussunnah, mereka datang kesana dan merekrut Asadullah Al-Ghalib dan orang-orang yang bersamanya sehingga berpecahlah Salafiyyin menjadi dua kelompok. Di Mesir mereka merusak Anshorus Sunnah, dan saat ini Anshorus Sunnah menjadi politikus-politikus . Mereka membela Abdurrahman Abdul Khaliq dan menyebarkan buku-bukunya serta berpendapat dengan pendapatnya sebagaimana yang aku nukilkan dari Muhammad Shofwat Nuruddin dan selainnya.

Maka, mereka menyimpang disebabkan harta dari yayasan ini. Demikian pula di Sudan, Anshorus Sunnah di Sudan telah rusak disebabkan Ihya’ut Turots hingga mereka menyanjung dan memuji At-Turabi (pembesar Ikhwanul Muslimin Sudan, ed.) dan mereka mulai masuk ke lingkaran politik.

Mereka juga berupaya merusak Ahlussunnah di Yaman, tetapi Allah memalingkan tipu daya mereka dan hanya mampu mempengaruhi orang–orang yang terfitnah dengan harta, serta mendirikan yayasan disana sebagaimana yang telah aku sebutkan. Mereka datang kepada Syaikh Muqbil dan menawarkan bantuan, tetapi Syaikh menyadari bahwa mereka menginginkan syarat dan ingin mengikat dengan harta bantuan itu sehingga Syaikh menolak dan tidak mau menerima bantuan tersebut. Dan ini adalah perkara yang harus diperingatkan darinya yaitu masalah harta. Mereka sibuk mengumpulkan harta para muhsinin (dermawan) dan orang-orang yang baik untuk digunakan memecah belah Salafiyyin dengan cara mendatangi sekelompok Salafiyyin dan menawarkan harta kepada mereka. Salafush Shalih telah memperingatkan dengan keras tentang hal ini, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Abdullah bin Al-Mubarok Rahimahullah: “Jangan sampai Ahlul Bid’ah memiliki jasa terhadapmu!”.

Terkadang mereka datang menawarkan bantuan dan berkata bantuan ini tanpa syarat. Mereka bangun markas dan masjid untukmu, setelah itu baru engkau menyadari ini adalah masalah harta yang jika engkau memulai proyek pembangunan, maka engkau akan membutuhkan harta tambahan hingga engkau pun akan butuh kepada orang yang membantumu di awal pembangunan. Disaat itulah mereka akan mencengkeram lehermu hingga engkau tidak mampu melepaskan diri.
Mereka tidak akan mau membantumu dan menawarkan harta kepadamu kecuali karena mereka ingin engkau juga membantu mereka. Pernahkah engkau tahu ada seseorang yang Ihya’ut Turots telah membangunkan baginya masjid dan markas, lalu dia mampu berkata: “Kami tidak punya hubungan dengan At-Turots?”
Apakah dia mampu untuk memperingatkan umat dari Ihya’ut Turots?

Demikian pula (apakah dia mampu, pen.) mengadakan muhadharah Syaikh Rabi’, Syaikh Ahmad (bin Yahya An-Najmi, pen.) atau Syaikh Zaid (bin Muhammad Al-Madkhali, pen.)?? Dia tidak akan mampu melakukannya! Disebabkan bantuan harta yang diambilnya dari mereka sehingga dia berada di bawah pengaturan mereka dan bertindak sesuai kemauan mereka.
Mereka mengubah orang ini dan memalingkannya serta memisahkannya dari Ahlussunnah.

Maka, sudah seharusnya para ikhwah sekalian bertekad untuk tidak mengambil bantuan dari mereka. Sungguh, Allah Maha Kaya, di tangan-Nya lah segala kekuasaan. Kemuliaan hanya bagi orang-orang yang beriman, maka janganlah kalian mengambil apapun dari mereka walaupun kalian harus belajar di bawah pohon. Jangan kalian biarkan mereka mempunyai jasa terhadap kalian karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidaklah mereka mau membantu kecuali dengan syarat-syarat dan untuk tujuan menyesatkan dan memecah-belah.

Adapun jika mereka mengetahui bahwasanya engkau adalah seorang Salafy yang sesungguhnya dan engkau selalu bersama masyaikh Ahlussunnah, maka mereka tidak akan mau bersamamu dan tidak akan menolongmu.

Inilah kenyataan yang terjadi pada yayasan Ihya’ut Turots.

(Dikutip dari terjemahan al Ustadz Faishal Jamil Al Maidani dari muhadharah Syaikh Dr. Abu Abdillah Khalid Adh Dhahawi Al Kuwaiti pada tanggal 2 September 2006 atau 8 Sya'ban 1427 H di Mahad Al Anshar, Sleman. Beliau adalah da'i yang tinggal di Kuwait, alumnus Jami'ah Islamiyyah Madinah, webmaster situs Asy Syaikh Rabi ibn Haadi www.Rabee.net )

Sabtu, 04 Juli 2009

Celaan Al-Qur`an dan As-Sunnah akan Ikhtilaf dan Tafarruq

Telah diketahui kewajiban untuk kembali merujuk kepada Al-Qur`an Al-Karim, As-Sunnah dan Ijma'/konsesnsus kaum muslimin, perlu juga diketahui bahwa salah satu dari landasan Ushul para Ulama Ahlu As-Sunnah wal-Jama'ah adalah menegakkan Sunnah dan Atsar dan senantiasa mengajak kepada al-jama'ah/persatuan Ummat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t , "Al-Bid'ah senantiasa diiringi dengan perpecahan, sebagaimana halnya Sunnah diiringi dengan Al Jama'ah / persatuan, hingga dinamakanlah: Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti halnya dikatakan: Ahlul Bid'ah dan furqah – perpecahan –. "
Demikianlah syariat Islam yang lurus ini …. Syariat yang mengajak kepada kebersihan hati dan impelementasinya pada sikap yang zhahir, baik dalam ibadah kepada Allah  ataupun dalam interaksi antara sesama Muslim lainnya.
Dan Allah  tidaklah sama sekali mengajak hamba-Nya untuk bercerai berai satu sama lainnya, saling bermusuhan, dan berselisih … namun diatara perintah-Nya yang wajib untuk diikuti dan ditaati adalah perintah untuk bersatu diatas satu kalimat, menyatukan hati dan jasad, tidak berpecah belah dan bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.

Firman Allah ,
ﭽ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ
"Dan sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan menjadi berkelompok-kelompok." (Al-An'am: 159 )
Berkata Al-Baghawi t, "Mereka adalah ahlul bid'ah wal Ahwa'."
Berkata Ibnul Mubarak t, “Ahlus Sunnah tidaklah terdapat pada mereka perselisihan."
Dan firman Allah ,
ﭽ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚﯛ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﭼ
"Engkau menyangka mereka bersatu sedangkan hati-hati mereka bercerai berai, ini dikarenakan mereka adalah kaum yang tidak berakal." ( Al Hasyr : 14 ) "

Firman Allah ,
ﭽ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭼ
"Dan janganlah kalian saling berselisih hingga kalian bercerai berai dan lenyap kewibawaan kalian." (Al-Anfal: 46 )

Firman Allah ,
ﭽ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮑﮒ ﭼ
"Allah ta'ala telah menurunkan syariat kepada kalian dari Agama ini sebagaimana yang telah diwasiatkan dengannya Nuh –alaihis salam- dan yang telah Kami wahyukan kepada engkau –Muhammad- dan apa-apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan 'Isa –'alaihimus salam- agar kalian menegakkan Agama ini dan janganlah kalian berpecah belah." ( Asy-Syura : 13 )

Dan firman Allah :
ﭽ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭼ
"Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar ketaqwaan dan janganlah kalian meninggal terkecuali kalian dalam keadaan berislam. Dan berpeganglah dengan tali ikatan Allah dan janganlah kalian berpecah belah." ( Ali Imran : 102 – 103 )

Dan dari hadist Abu Hurairah  , Nabi  bersabda, "Sesungguhnya Allah  telah ridha kepada kalian atas tiga perkara : Kalian beribadah kepada-Nya semata dan tidak berbuat kesyirikan, kalian semua berpegang erat dengan tali ikatan Allah dan tidak berpecah belah, dan kalian menasihati bagi siapa yang Allah telah memberikan wilayah akan perkara kalian "
( Diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 1715 dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa' 2 / 990 )

- Antara Khilaf Tanawwu' (pluralistis) dan Khilaf Tadhaadh(kontradiktif)

Khilaf yang selama ini dikenal oleh para Ulama Islam pada dasarnya terbagi atas dua bagian, yakni :-
1. Ikhtilaf yang tercela pada kedua belah pihak yang berselisih paham.
2. Ikhtilaf yang mana syara' memberikan pujian pada salah satu dari kedua belah pihak yang berselisih tersebut.

Dimana kedua bagian itu telah ditunjukkan dalam Al-Qur`an , As-Sunnah dan Ijma' serta kaidah-kaidah yang telah diamalkan oleh kalangan As-Salaf Ash-Shalih
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam memaparkan permasalahan ini, -
"Dan adapun ikhtilaf yang disebutkan oleh Allah  dalam Al-Qur`an Al-Karim ada dua bagian : -
Pertama : Ikhtilaf yang mana kedua pihak semuanya dicela, sebagaimana dalam firman Allah ,
ﭽ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ
"Dan mereka akan senantia berselisih. Terkecuali yang Rabb-mu memberikan limpahan rahmat-Nya."

Dan Allah ta'ala telah mengecualikan kaum yang mendapatkan curahan rahmat-Nya dari ikhtilaf tersebut, demikian juga dalam firman Allah ,
ﭽ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ﰂ ﰃ ﰄ ﭼ
"Dan demikian itu dikarenakan Allah telah menurunkan Al-Qur`an padanya terdapat Al-Haq, dan sesungguhnya mereka yang berselisih terhadap Al-Qur`an benar-benar berada dalam penyimpangan yang jauh."

Dan juga firman Allah ,
ﭽ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊﮋ ﭼ
"Dan tidaklah mereka yang telah diturunkan kepada mereka Al-Kitab berselisih terkecuali setelah datang kepada mereka ilmu pengetahuan , dikarenakan kedengkian yang ada pada mereka."

Dan firman Allah ,
ﭽ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ ﮯﮰ ﭼ
"Dan janganlah kalian sebagaimana halnya mereka yang telah tercerai berai dan berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan yang nyata."

Dan firman Allah ,
ﭽ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭼ
“Dan mereka yang mencerai – beraikan agama mereka dan menjadi berkelompok – kelompok.“ (Al-An’am : 115)

Dan demikian juga Allah  telah menyifati kaum Nashara dalam firman-Nya,
ﭽ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭡ ﭢ ﭣﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭼ
"Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang senantiasa mereka kerjakan."

Dan Allah  telah menyifati perselisihan diantara kaum Yahudi dalam firman-Nya,
ﭽ ﰁ ﰂ ﰃ ﰄ ﰅ ﰆ ﰇﰈ ﰉ ﰊ ﰋ ﰌ ﰍ ﭼ
"Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka nyalakan api peperangan, Allah memadamkannya."

Dan firman Allah ,
ﭽ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﭼ
"Kemudian mereka –para pengikut Rasul itu – menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan segala yang ada pada mereka masing-masing."
Dan demikian halnya Nabi , sewaktu beliau menyifatkan bahwa ummat ini akan tercerai berai menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau  bersabda,
كُلُّهَا فِيْ النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَ هِيَ الجَمَاعَةُ
"Kesemuanya berada dalam api neraka terkecuali hanya satu firqah , yakni Al Jama'ah."
Dan pada riwayat lainnya,
مَنْ كَانَ عَلىَ مِثْلِ مَا أَناَ عَلَيْهِ اليَوْمَ وَ أَصْحاَبِيْ
"Yakni yang berada diatas amalan semisal amalan – ku pada waktu ini dan para sahabatku."
Maka beliau menjelaskan bahwa kesemua yang berselisih adalah kalangan yang celaka pada dua sisi, kecuali satu firqah, mereka inilah Ahlus Sunnah wal-Jama'ah.

Dan ikhtilaf yang tercela ini pada dua sisinya, bisa jadi disebabkan karena:

- Terkadang niat yang jelek, dikarenakan adanya dalam tiap diri seseorang perasaan dengki dan hasad dan keinginan untuk menyombongkan diri di muka bumi, dan hal-hal lainnya. Maka dengan begitu ia menjadi senang mencela pendapat ataukah perbuatan selainnya, atau menjatuhkannya untuk mengedapankan dirinya dari orang tadi, ataukah menyenangi pendapat yang satu nasab atau satu mazhab dengannya, atau karena satu negeri atau karena persahabatan, dan karena perkara lainnya. Dimana dalam mengangkat pendapat ia , ia berharap memperoleh kemuliaan ataukah kedudukan, dan seperti ini alangkah banyaknya dijumpai pada anak keturunan Adam, dan ini adalah suatu kezhaliman.
- Dan terkadang juga sebabnya dikarenakan ketidak tahuan setiap pihak yang berselisih akan hakikat sebenarnya yang mereka perselisihkan , ataukah ketidak tahuan dari dalil pegangan yang dijadikan landasan salah seorang dari kedua belah pihak, ataukah salah satunya tidak mengetahui kebenaran yang ada pada pihak lainnya, walaupun ia mengetahui bahwa dirinya berada diatas Al-haq baik dalam tinjauan hukum ataukah pegangan hukum itu.
Dan ketahuilah bahwa kejahilan dan perbuatan zhalim inilah asal muasal setiap keburukan, sebagaimana firman Allah ,
ﭽ ﯫ ﯬﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﭼ
"Dan kaum manusia pun bersedia memikul amanah itu, sungguhlah mereka itu kaum yang zhalim lagi bodoh." ( Al-Ahzab : 72 )

Adapun ragam ikhtilaf ini , pada dasarnya terbagi pada dua bagian,
- Iktilaf Tanawwu' – اِخْتِلاَفُ التَّنَوُّعِ -
- Ikhtilaf Tadhadh - اِخْتِلاَفُ التَّضَادِ -

Ikhtilaf Tanawwu' (pluralistis) – التَّنَوُّعِ - ,
Ikhtilah ini terdiri pada beberapa jenis :

- Dimana masing-masing dari dua pendapat atau dua amalan yang diperselisihkan adalah benar lagi disyariatkan keduanya, sebagaimana halnya pada ragam bacaan Al-Qur`an yang para sahabat berbeda pendapat pada masalah itu. Hingga Rasulullah  meleraikan mereka dari perbedaan pendapat itu, dan bersabda,
كِلاَكُماَ مُحْسِنٌ
"Kalian berdua benar adanya"
Dan serupa dengan ini, perbedaan pada bentuk-bentuk sifat adzan dan iqamah, do'a al-istiftah, bacaan at-tasyahhud, Shalat al-khauf, jumlah takbir pada shalat ied dan takbir pada shalat jenazah, dan selainnya yang telah ada tuntunan syariat pada kesemuanya.
Walaupun dapat dikatakan, bahwa sebagian bentuk tersebut ada yang yang lebih utama.

Namun selanjutnya, kita dapati banyak dari ummat islam ini dalam ikhtilaf seperti itu, menimbulkan pertentangan masing-masing kelompok diantara mereka, dalam masalah menggenapkan bacaan Iqamah ataukah mengganjilkanya dan semisalnya. Dan ini adalah hal yang jelas diharamkan. Dan yang tidak mencapai derajat ini, kita dapati sebagian besar dari mereka dalam dirinya diliputi hawa nafsu dalam mengikuti salah satu dari bentuk-bentuk pendapat ini dan penolakannya terhadap pendapat yang lainnya ataukah sampai melarangnya yang sama sekali tidak termasuk dari perkara yang dilarang oleh Rasulullah .

- Ikhtilaf yang mana setiap dari kedua pendapat itu mencakup makna pendapat yang satunya. Hanya saja diungkapkan dengan ta'bir yang berbeda. Sebagaimana sebagian besar manusia berselisih mengenai lafadz-lafadz al-hudud –hukum pidana– , konteks setiap dalil pegangan, ungkapan dari setiap penamaan, penggolongan jenis-jenis hukum dan lain sebagainya. Lalu karena kebodohan ataukah kezhaliman mengusungnya untuk memberikan pujian pada salah satu dari dua pendapat itu dan mencela yang lainnya.

- Ikhtilaf yang mana didapati adanya dua kandungan makna yang berbeda, hanya saja tidak saling bertentangan. Yakni pendapat ini pendapat yang benar dan pandapat satunya adalah pendapat yang benar, walaupun makna salah satu dari kedua pendapat itu bukanlah sebagaimana makna pendapat yang lainnya. Dan ini banyak terjadi pada permasalahan-permasalahan yang menjadi polemik serius.

- Ikhtilaf yang terjadi pada permasalahan, dimana kedua tuntunan hukumnya adalah perkara yang disyariatkan, dan seseorang atau satu kaum mengambil tuntunan yang ini sedangkan yang lainnya memilih tuntuan yang lainnya lagi, dan keduanya perkara yang baik dalam tinjauan agama.
Lantas kebodohan atau kezhaliman menjerumuskan untuk mencela salah satu dari keduanya, atau mengutamakannya tanpa ada niatan yang baik, ataukah tanpa dasar keilmuan atau tanpa adanya niat baik dan keilmuan yang menyertainya.

Adapun Ikhtilaf Tadhadh – التَّضَاد -

Yakni berupa dua pendapat yang saling bertentangan (konradikitif), baik itu dalam masalah ushul (definitive) atau dalam masalah furu'. Dan ini menurut Jumhur ulama' yang berpendapat bahwa : " Yang benar hanyalah satu ", adapun yang berpendapat : " Bahwa setiap mujtahid benar " , menurut mereka ikhtilaf ini adalah bagian dari ikhtilaf tanawwu', bukanlah ikhtilaf tadhadh. Dan penyebutan ini dalam Khilaf Tadhadh lebih berat –konskuensinya – dikarenakan kedua pendapat itu saling bertentangan.

Akan tetapi kita dapati kebanyakan dari mereka suatu pendapat yang bathil jika dipandang dari yang menyelisihinya, ada suatu kebenaran ataukah suatu dalil yang menunjukkan adanya kebenaran dalamnya, akhirnya dibantahlah kebenaran pada asalnya ini secara keseluruhan, hingga akhirnya kebenaran ini menjadi tertolak pada sebagian pendapat mereka, sebagaimana halnya tertolak dari asalnya, sebagaimana yang kalian lihat pada sebagian besar Ahlus Sunnah dalam masalah Qadar, Shifat Allah dan tentang shahabat dan selainnya …

Adapun Ahlul Bid'ah – maka perkara mereka sangatlah jelas – sebagaimana disaksikan pada kebanyakan fuqaha', ataukah kalangan mutaakhkhirin (ulama kontemporer) dalam masalah-masalah fiqh, dan engkau lihat juga perselisihan yang banyak antara mutafaqqihah dan sebagian penganut sekte tasawuf dan antara firqah-firqah Sufiyah, dan contohnya sangatlah banyak.

Dan barang siapa yang Allah telah anugrahkan baginya Hidayah dan Nur –cahaya - , ia akan melihat dari ini semua apa yang nampak baginya sebagai suatu manfaat yang datang dari Al-Kitab dan As-Sunnah , yakni berupa larangan dari ini semua dan semisalnya, walaupun hati yang bersih spontan akan meng-ingkari kesemuanya ini, akan tetapi inilah cahaya yang terang benderang dari sekian cahaya…
( Lihat pada Iqtidha' Shirathal Mustaqim – Ibnu Taimiyah 1 / 122 – 135 dengan beberapa pengurangan )

Pada bahagian lain beliau t berbicara dalam masalah ini, beliau t katakan, "Bahwa ikhtilaf tanawwu' kembali kepada dua permasalahan : -

Pertama: Masing-masing dari Ulama Salaf, memberikan definisi dengan penggunaan ibarat yang berbeda dengan ibarat yang lain, yang menunjukkan suatu makna dari sebuah penamaan yang berbeda dengan lainnya, sedangkan inisialnya sama. Semisal dalam menafsirkan kalimat "Shirathal Mustaqiim," sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Al-Qur`an atau ittiba'/mengikuti Al-Qur`an, yang lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengannya adalah Islam, yang lain mengatakan As-Sunnah dan al-jama'ah, ada pula yang mengatakan suatu bentuk Ubudiyah, atau mutaba'ah/keikut sertaan kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, beramal dengan ketaatan kepada Allah … dan beberapa ungkapan penafsiran lainnya.

Kedua: Masing-masing dari ulama As-Salaf menyebutkan generalisasi penamaan pada beberapa bagiannya, sebagai suatu contoh konkrit dan indikasi deskriptif bagi yang mendengarkan terhadap bagian itu … bukannya sebagai batasan yang sesuai dengan yang hendak ditinjau baik secara umum atau khusus. "

Beliau t mengatakan, "Kebanyakan bentuk ikhtilaf inilah yang didapati dari para Ahli Tafsir Salaf baik itu shahabat ataukah tabi'in. "
Adapun ikhtilaf yang kembalinya pada bagian kedua yakni ikhtilaf tadhadh (kontradiktif) , tidak akan dijumpai pada ulama As-Salaf baik dalam disiplin ilmu Tafsir. Ataukah eksistensi ikhtilaf ini dalam Ahkam (perundang-undangan Islam) sangatlah sedikit dan ini tidak berkenaan dengan ushul agama (masalah yang fundamental) yang sifatnya umum yang masyhur dalam Diin, melainkan hanya pada beberapa masalah-masalah yang pelik yang didapat dijangkau dengan ijtihad dan nazhar – sudut pandang-… "
( Lihat pada Muqaddimah Tafsir hal 10 dan hal. 17 – 18 dan Majmu' Al-Fatawa 13 / 381 – 382 )

Dan sebuah faidah yang berharga, dari perkataan Al-Imam Al-Mujtahid Al-Muththalibi, Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i t, tentang ikhtilaf yang muharram –yang diharamkan – dan ikhtilaf yang ma'dzur –yang diberikan padanya udzur - … Dalam kitab beliau " Ar-Risalah " no. 1671 – 1680, Berkata Ar Rabi' bin Sulaiman kepada Al-Imam Asy Syafi'i, "Sesungguhnyalah saya telah mendapati kalangan Ulama baik yang terdahulu maupun yang datang belakangan berbeda pendapat satu sama lainnya dalam sejumlah perkara, apakah yang demikian ini diperkenankan bagi mereka ?"
Beliau t menjawab, "Ikhtilaf terbagi pada dua bagian, yang pertama adalah ikhtilaf yang muharram/diharamkan, sedangkan bagian yang lainnya tidaklah saya katakan seperti itu."
Berkata Ar Rabi', "Lantas bagaimanakah ikhtilaf yang muharram itu ? "
Beliau t menjawab, "Yaitu ikhtilaf pada masalah yang mana Allah  telah menetapkan adanya hujjah –pegangan- didalam Al-Qur`an ataukah melalui lisan Nabi-Nya, dengan konteks yang sangat jelas, maka tidak diperbolehkan adanya ikhtilaf dalam masalah itu bagi yang mengetahuinya.

Adapun perkara yang ada kemungkinan penafsiran lain dan dijangkau dengan qiyas, dan yang mana penafsiran atau pendekatan silogisme (qiyas) tersebut terarah pada suatu makna yang tersirat dari suatu hadist ataukah suatu qiyas, walaupun selainnya menyelisihinya dalam perkara tersebut.
Namun bukan berarti bahwa saya mengatakan bahwa ikhtilaf seperti ini sesempit jangkauan ikhtilaf pada masalah-masalah yang telah ada keterangan syara'nya."
Berkata Ar-Rabi', "Apakah ada dalil yang menjelaskan perbedaan yang engkau sebutkan antara kedua bentuk ikhtilaf ini ? "
Beliau t menjawab,
"Allah berfirman, mencela setiap bentuk perpecahan, -
ﭽ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﮕ ﮖ ﭼ
"Dan tidaklah mereka kaum yang telah diturunkan bagi mereka kitab suci berselisih melainkan setelah datangnya penjelasan bagi mereka." ( Al-Bayyinah : 4 )

Dan Allah berfirman,
ﭽ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ ﮯﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﭼ
"Dan janganlah kalian serupa dengan mereka yang telah terpecah belah dan saling berselisih setelah datang penjelasan kepada mereka." ( Ali Imran : 105 )

Dimana Allah  mencela segala bentuk ikhtilaf yang padanya dijumpai penjelasan. Adapun ikhtilaf yang berujung pada ijtihad, maka saya telah memisalkannya kepada engkau pada masalah kiblat dan masalah asy syahadah dan selainnya … "
Saya katakan: Ini adalah faidah yang sangat berharga dan akan melapangkan pandangan setiap muslim yang menjumpai masalah-masalah khilafiyah. Bahwa ikhtilaf yang tercela adalah ikhtilaf pada masalah yang dalil-dalil syara' telah datang dengan hukum yang sangat jelas.

Terkait itu Asy-Syathibi menyatakan, “Perbedaan pendapat (al-khilaf) yang negatif pada hakikatnya adalah perbedaan pendapat yang tumbuh dari hawa nafsu yang menyesatkan, bukan dari niatan suci mencari maksud dan tujuan syâri’ (Allah) seraya mengikuti dalil-dalil, baik secara global ataupun terperinci. Perbedaan pendapat model ini pasti lahir dari para pengikut hawa nafsu. Ketika merasuk, hawa nafsu akan cenderung mengarah ke hal-hal mutasyabih (rancu), rakus akan kemenangan dan ketenaran, selain juga mengarah pada perpecahan, permusuhan dan kemarahan; mengingat bahwa antar-hawa nafsu takkan pernah terjadi kesepakatan dan pasti memiliki kepentingan berbeda”.

Termasuk ikhtilâf negatif adalah perbedaan pendapat dalam masalah yang kontraproduktif. Rasulullah  telah memperingatkan bahaya dari ikhtilâf model ini, sebagaimana tertera dalam hadits di atas. Dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, “…Rasulullah  pun keluar menemui sahabat yang sedang berdebat tentang qadar. Muka beliau merah karena marah, seakan biji delima ditaburkan di wajahnya, lalu berkata, ‘Apakah kalian diperintah untuk ini? Apakah kalian diciptakan untuk ini?! Mempertentangkan sebagian Al-Qur`an dengan sebagian yang lain. Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa’. Abdullah ibn ‘Amr berkata, ‘Tidak pernah terbersit di hatiku untuk tidak hadir dalam satu majlis Rasulullah pun sebgaimana keinginanku untuk tidak hadir dalam masjlis tersebut’.”

Masalah-masalah yang kontraproduktif seharusnya ditanggalkan dan tidak diperdebatkan. Dan, ini termasuk kaedah baku dalam etika ikhtilâf. Apa yang oleh Al-Qur`an dan sunnah ditekankan sebagai sesuatu yang penting, perhatian seorang Muslim atasnya jelas lebih utama dan lebih bermanfaat. Adapun apa yang didiamkan oleh Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih baik.
Adapun ikhtilaf selain itu, beliau tidaklah mengatakan bahwa suatu yang diperbolehkan, namun bukan pula suatu yang mengekang ijtihad seorang mujtahid dalam mengemukakan pendapatnya selama tetap bermuara pada dalil-dalil dan keterangan syara'. Wallahu A'lam

Sabtu, 06 Desember 2008

Seputar Mashlahat Dakwah Salafiyah

Perhatian ulama Islam terutama para ulama generasi as-salaf dan penerus mereka terhadap masalah mashlahat dan mafsadat, dalam setiap tinjauan hukum-hukum syara' teramat besarnya. Bahkan hal ini merupakan kaidah yang muttafaq 'alaiha –disepakati- diantara para fuqaha dan ahlul hadist dan juga pakar disiplin ilmu selain mereka. Disebabkan dasar-dasar peletakan syariat Islam itu sendiri senantiasa mengacu kepada kemaslahatan seluruh hamba Allah dan peniadaan segala bentuk mafsadat bagi mereka. Bahkan sebagian fuqaha` Islam menyebutkan bahwa: syariat Islam kesemuanya adalah maslahat. Baik berupa penolakan setiap bentuk mafsadat atau pencapaian segala bentuk maslahat.
( Al-Muqafaqaat 2 / hal 6 dan 37 )

Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa mashlahat dan mafsadah ini adalah permasalahan yang ketentuannya berpulang pada syara', dalam artian adalah mashlahat (kemaslahatan) syar'iyah dan mafsadah (kerusakan) syar'iyah, Bukanlah mashlahat ataukah juga mafsadah 'urfiyah – adat kebiasaan– ataukah nafsiyah -individualisme –atau juga hizbiyah/mazhabiyah– kelompok atau golongan- . Dimana mashlahat dan mafsadah dalam penerapan aturan-aturannya yang bersifat furu'iyah mestilah dikembalikan secara jelas pada setiap aspek maqashid syar'iyah –sasaran-sasaran syara'- yang muttafaq 'alaiha .
Dari sinilah dalam berbicara tentang mashlahat dan mafsadah tersebut, dalam beberapa tinjauan syara' diantaranya: -
Pertama : Agama / Dien Islam adalah suatu Ajaran yang bertujuan mendatangkan semua kemashlahatan baik itu kemashlahatan yang mutlaq/qath'iyah ataukah mashlahat yang rajih.
Berkata Asy-Syaikh Al-Faqih Al-Mufassir 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam risalah beliau "Al-Ushul wal-Qawa'id Al-Jami'ah",
"Kaidah Pertama … Bahwa sesungguhnya syariat Islam tidaklah menyebutkan adanya perintah melainkan pada perintah tersebut dijumpai mashlahat yang khalishah – yang murni – ataukah yang rajihah (dominan). Dan tidak pula melarang suatu hal melainkan didapati padanya mafsadat yang khalishah ataukah rajihah…
Beliau berkata, "Hal oni adalah suatu kaidah yang mencakup keseluruhan syariat, yang mana tidak ada satupun dari hukum-hukum syara' yang terlepas dari kaidah ini, dan juga tidak dibedakan antara perkara yang berkenaan dengan masalah ushuluddiin ataukah masalah-masalah furu'iyah. Dan tidak juga dibedakan antara masalah yang berkaitan dengan hak-hak Allah atau yang berkaitan dengan hak-hak para hamba-Nya.
Allah subahanhu wata'ala berfirman, -

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada setiap perbuatan yang adil dan segala kebajikan, menyantuni para kerabat dan melarang dari segala perbuatan keji dan kemungkaran dan kesewang-wenangan, Allah ta'ala memberi nasihat ini bagi kalian agar kalian mau memikirkannya." ( An-Nahl : 90 )
Maka dalam ayat ini, tidak ada satu perbuatan adil, ataukah kebajikan dan tidak pula jalinan kekerabatan kecuali Allah memerintahkannya dalam ayat yang mulia ini … "
Dan selanjutnya beliau dalam risalah tersebut, menyebutkan sejumlah ayat-ayat perintah dan larangan lalu beliau berkata, "Perhatikanlah pada segala perintah yang terkandung pada ayat-ayat Al-Qur`an ini, yang mana telah mencapai taraf kebaikan yang paling tinggi. Dan juga perintah-perintah tersebut mengandung kebaikan, keadilan, kasih sayang, serta penegakan hak-hak yang wajib dan yang sunnah.
Demikian pula halnya dengan hal-hal terlarang yang mana mudharatnya demikian meluas serta keburukannya sangatlah besar. Syariat ini berupa segala macam perintah dan larangan termasuk diantara salah satu mukjizat Al-Qur`an dan Rasulullah  yang terbesar. Bahwa syariat ini berasal dari wahyu Dzat yang Maha bijaksana lagi Maha terpuji.
Semisalnya juga, sebagaimana yang Allah sifatkan atas hamba-hamba-Nya yang khusus serta para hamba-Nya yang terbaik didalam firman-Nya,

“Dan hamba-hamba Ar-Rahman, Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi “Hingga firman-Nya,

“Mereka Itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang Tinggi (dalam syurga) Karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan Ucapan selamat di dalamnya.” ( Al-Furqan : 63 – 75 )
Dan firman Allah,

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman” (Al-Mukminun : 1)
Lalu Allah menyebutkan beberapa sifat-sifat luhur mereka, kemudian diakhiri dengan menyebutkan ganjaran bagi mereka,

“Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mukminun 10 – 11)
Dan firman Allah,

“ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim”
“Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Hingga firman-Nya,

“Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” ( Al-Ahzab : 35 )
Maka setiap sifat yang disebutkan pada ayat-ayat ini, yang merupakan sifat yang Allah sifatkan bagi sebaik-baik makhluk-Nya, Allah telah mengajarkan kebaikan, kesempurnaan, manfaat yang sangat besar dari sifat-sifat tersebut.

“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Maidah : 50)

Keseluruhan syariat baik berupa peribadatan, muamalah/interaksi sosial perintah untuk menunaikan setiap hak-hak yang beraneka ragam rincian serta bagiannya yang disebutkan Allah pada ayat-ayat ini, serta semua yang telah diuraian oleh ulama berupa mashlahat setiap perkara yang diperintahkan dan manfaatnya, mudharat serta mafsadat dari setiap perkara yang dilarang termasuk dalam cakupan kaidan ini.
Olehnya itulah, fuqaha` Islam menyatakan keterkaitan sebab akibat hukum-hukum yang diperintahkan oleh syara’ dengan ragam mashlahat dan setiap yang dilarang dengan ragam mafsadat.”

Kedua : Mashlahat yang dituntut oleh Syara' adalah Mashlahat Syar'iyah bukanlah Mashlahat Bid'iyah. Baik dalam perihal Aqidah, Ibadah ataukah dalam perilaku/akhlaq.
Dari sini mestilah dipahami, bahwa dalam menjadikan dalil mashlahat dan mafsadat –yakni al-mashalih al-mursalah– sebagai landasan penetapan hukum-hukum 'amaliyah syar'iyah, haruslah suatu mashlahat atau mafsadat yang bersifat qath'iyah – yakin - ataukah ghalabah dzhann – persepsi yang dominan -, dan juga harus merujuk pada penunjukan syara' baik dalam tinjauan ushuliyah ataukah furu'iyah-nya.
Sebagian besar ulama ushul dan kalangan fuqaha' sendiri, lebih memilih untuk menolak pengandaian dalil dengan berpegang pada al-mashalih al-mursalah, dan sekiranyapun suatu hukum dari sekian hukum syariat akan bergantung pada tinjauan mashlahat dan mafsadat, menurut mereka – mayoritas ulama – disyaratkan adanya kesinambungan antara mashlahat yang muktabar/terakui dan signifikasi ushul syara'. Dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi'i, sebagian besar pengikut mazhab Al-Hanafiyah dan riwayat yang masyhur dikalangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Benar terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Malik menjadikan kaidah ini sebagai pegangan/hujjah secara mutlak akan tetapi penisbatan kepada Imam Malik diingkari oleh sebagian ulama besar Al-Malikiyah semisal Al-Qurthubi dan Al-Baaji.

Berkata Al-Imam Asy-Syathibi t dalam kitab beliau Al-I'tisham 1/61–63 –berbicara sisi nazhar/logika sehat dalam membantah bid'ah-, " … Pertama: Bahwa adalah suatu yang telah dikenali dari kebiasaan dan pengalaman yang telah ada dialam ini, sejak awal dimulainya kehidupan dunia hingga hari ini, bahwasanya akal semata tidak akan bersendiri menjangkau mashlahat yang berlaku baginya, demikian juga dalam menghalau mafsadat atasnya. Dikarenakan mashlahat –demikian juga mafsadat, pen- cuma dua, mashlahat duniawiyah ataukah ukhrawiyah.
Adapun mashlahat duniawiyah maka akal sama sekali tidak akan mampu mengejawantahkannya secara rinci, baik itu diawal penjabarannya demikian juga dalam peletakan setiap yang diharapkan dapat mengikuti alur mashlahatnya, baik dalam pendahuluan silogisnya dan yang selanjutnya. Dikarenakan yang paling pertama meletakkan –prinsip-prinsip– mashlahat tiada lain dengan pengajaran Allah ta'ala, dimana Adam 'alaihis salam, sewaktu diturunkan ke muka bumi, telah diajarkan bagaimana meraih mashlahat duniawiyah beliau, yang sebelumnya perkara ini sesuatu yang beliau belum ketahui. Kecuali dalam pandangan beberapa ulama yang berpendapat bahwa perkara tersebut telah tercakup dalam frman Allah ta'ala,

"Dan Allah ta'ala telah mengajarkan segala sesuatunya kepada Adam." (Al-Baqarah: 31)
Jikalau demikian, berarti pengajaran Adam bukanlah melalui jalur akal, dan dalam garis besarnya, setelah itu turun temurun diwariskan kepada anak keturunan beliau. Akan tetapi akal manusia mengadakan disposisi yang seolah-olah akal telah terpisah dari pengajaran tersebut, dan dalam disiplin ilmu Ushul telah mengalami intervensi dari luar mengikuti perkembangan zaman, akhirnya kemashlahatan pada setiap zaman yang berlalu tidak lagi murni, seiring dengan merebaknya fitnah, pembunuhan, dan munculnya beragam perbuatan fasad.
Sekiranya Allah ta'ala tidak berkenan kepada hamba-Nya dengan mengutus para Rasul, kehidupan mereka tidak akan istiqamah, dan keberadaan merekapun tidak akan selaras dengan kemashlahatan mereka yang sempurna, dan ini suatu yang maklum ditinjau dari kisah kaum terdahulu dan umat yang belakangan.
Sedangkan mashlahat ukhrawiyah, maka ini lebih tidak terjangkau lagi oleh akal ketika melihat sebab-sebab diadakannya, seperti segala bentuk ibadah misalnya. Dimana akal secara umum,tidak akan mengerti sebab keberadaannya, terlebih lagi mengetahuinya secara terperinci… "
…
Hingga beliau mengatakan, " … Dan kaum filosof mencoba mengungkap sejumlah disiplin ilmu ushul, lantas menguak tabirnya dimana mereka ini berkeinginan untuk menjabarkannya sesuai dengan pandangan akal mereka, dan menjadikannya sebagai suatu yang bernilai rasional tidak lagi sebagai suatu yang syari.
Dan tidaklah seperti yang mereka sangkakan, karena akal tidak akan berdiri sendiri selamanya, tidak akan berpijak tanpa adanya dasar, melainkan akal akan berpijak diatas suatu pondasi yang telah mendahuluinya dan secara mutlak mesti diterima, dan tidak mungkin ketika berbicara tentang perkara akhirat adanya suatu pondasi yang mesti dibenarkan melainkan pondasi itu datangnya dar wahyu, … Dan makna inilah yang akan secara panjang lebar akan dijelaskan nantinya insya Allah.
Jadi kesimpulannya, akal tidak menjangkau mashlahatnya tanpa bimbingan wahyu dan amal bid'ah berkebalikan dengan pondasi ini, dikarenakan bid'ah bagaimanapun juga bukanlah suatu sandaran yang syar'i, maka yang tersisa hanyalah sandaran yang mereka sangkakan dari akal semata."

Dalam Al-Madkhal 1/295 disebutkan –dalam menguraikan perbedaan antara qiyas/silogisme dan kaidah al-mashalih-, "Bahwa qiyas sesungguhnya merujuk kepada salah satu dalil tertentu, sedangkan kaidah al-mashalih tidaklah merujuk pada dalil tertentu, namun para fuqaha' menyebutkan: Kapan diketahui adanya pengakuan syara' terhadap kaidah al-masholih ini dalam sejumlah tempat dalam syariat Islam maka kami pun mengakuinya sebatas pengetahuan kami bahwa kaidah al-mashalih ini adalah suatu yang diinginkan oleh syara'.”
( lihat dalam Al-I'tisham 1/61–63, Irsyad Al-Fuhul hal. 403 – 405, Al-Musawwadah hal. 401, Al-Ihkam – Al-Amidi 4/17, Al-Madkhal – Ibnu Badran 1/295, Qawaidul Fiqh – Al-Kirkhi hal. 490 dan Al-Mahshul 5/231 )

Ketiga : Mashlahat bukanlah hujjah/pegangan untuk membenarkan kebathilan dan untuk menolak kebenaran/al-haq.
Tinjauan yang ketiga inilah yang seringkali terjadi kesalah pahaman diantara para da'i ilallah dalam 'amaliyah da'wiyah mereka. Dimana ketika terjadi benturan antara tujuan dan maksud yang mereka hendak capai –yang tidak jarang telah ternoda dengan keinginan duniawiyah – dengan dalil-dalil syara' serta kaidah-kaidah syar'iyah, mereka berupaya membenarkan tujuan/maksud tersebut dengan berpegang pada dalil mashlahat dan mafsadat.
Akhirnya, tidak sedikit, mereka membenarkan bahkan melakukan hal-hal yang keliru secara syara' bahkan merupakan suatu kemashiyatan dan sebab terpecah belahnya ummat Islam, demikian pula sebaliknya , seringkali mereka mengabaikan bahkan meninggalkan suatu wajib dan merupakan titian ulama as-salaf dengan berpegang pada kaidah mashlahat dan mafsadat. Fanatisme kelompok dengan dalih mashlahat tandhzim/pengaturan dakwah, semakin pudarnya makna Al-Wala' dan Al-Baro', sikap toleran bahkan menyokong dan bergandengan tangan dengan pelaku maksiat dan ahlil bida', sirnanya amar ma'ruf nahi munkar, mendiamkan kebatilan, dan selainnya, -sadar ataukah tidak - , mereka hanya meninjaunya dari sisi mashlahat menurut keterbatasan nalar mereka– dan mafsadat –menurut kepentingan yayasan/kelompok mereka -
Untuk itulah perlu diketahui bahwa pada hakikatnya, mashlahat dan mafsadat yang merupakan salah satu bentuk muhafadzhah/penjagaan syar'iyah, bukanlah suatu dalil yang berdiri sendiri ….
Dan juga perlu dipahami, bahwa mashlahat dan mafsadat adalah hasil dari penerapan dan peninggian ajaran-ajaran syara', bukan suatu yang muncul dari nalar/akal pemikiran si fulan ataukah si 'allan.
Jadi ketahuilah bahwa mencapai suatu manfaat/mashlahat dan menegah setiap mudharat/mafsadat adalah bertujuan untuk kebaikan hamba dan sarana untuk menuai keinginan mereka. Akan tetapi yang diinginkan dari bentuk mashlahat ini adalah sebagai bentuk muhafadhzah –pemeliharaan/penjagaan – semua tujuan-tujuan syariat – maqashidusy syara' –. Dan maqashidussy syara' ini yang berlaku pada hambanya ada enam perkara yang perlu ditinjau :
- Hifdzu/penjagaan Diin/agama
- Hifdzu An-Nafs ( jiwa/rohani )
- Hifdzu Al-'Ardlh ( kehormatan/harga diri )
- Hifdzu Al-'Aql ( akal sehat )
- Hifdzu An-Nasl ( keturunan )
- Hifdzu Al-Maal ( harta benda )
Maka semua yang bertujuan memelihara dan mengayomi ke-enam hal diatas dikatakanlah sebagai suatu mashlahat, sedangkan sebaliknya adalah mafsadat.
Dan kesemuanya berujung pada penetapan syara' baik itu dari Al-Qur`an , As-Sunnah maupun Ijma'. Maka kesemua pencapaian mashlahat ataukah penjagaan dari segala bentuk mafsadat, mesti mendapatkan pembenaraan oleh syara', dalam hal ini dalil-dalil yang shahih lagi jelas.

Dan juga , perlu diketahui bahwa berbicara tentang mashlahat ataukah mafsadat berhubungan dengan hukum-hukum syar'iyah , terbagi atas tiga bagian :
1. Mashlahat dan mafsadat yang telah dilansir penunjukannya dalam Al-Qur`an maupun sunnah Nabi 
2. Mashlahat dan mafsadat yang yang syara' menolak keberadaannya dan penunjukannya.
3. Mashlahat dan mafsadat yang tidak ada keterangan penetapan ataukah penolakannya dalam tinjauan syara', yang sering dikenal sebagai al-mashalih al-mursalah.
Jadi ungkapan mashlahat dan mafsadat sebagai dalil, selain mesti ada pembenaran dari dalil-dalil syara' – Al-Qur`an, As-Sunnah dan Ijma' – dan Qawa'id 'Ammah /aturan-aturan umum dalam syariat , juga haruslah dilihat pada bagian manakah mashlahat dan mafsadat itu termasuk.
( Lihat Ar-Raudhoh An-Nadhir – Ibnu Qudamah juz 2/ pasal. , Al-Mudzakkiroh hal 166–167, Al-Mustashfaa – Hujjatul Islam Al-Ghazali hal. 244, Al-Mantsur fil Qawaid 1/317, Syarh Al-Mahshul 6/219– 220 )

Berkata Al-Imam Asy-Syathibi t, "Jawaban dari hal itu, bahwa permasalah ini bukanlah masalah yang menjadi bahasan disini, dikarenakan perbuatan tersebut – yakni al-bid'ah – adalah perbuatan yang menyimpang dari yang dikehendaki syara'. Sedangkan amalan yang dilakukan oleh para ulama as-salaf dan yang menjadi kesepakatan ulama, tidaklah menyimpang dari ketentuan syara'. .. " – lalu beliau memisalkan amalan salaf seperti pengumpulan Al-Qur`an dalam bentuk mushhaf, -
Beliau kemudian mengatakan, "… Olehnya itulah penyatuan Al-Qur`an dalam bentuk mushhaf adalah suatu yang wajib, dan pendapat yang sangat tepat pada satu keadaan yang tidak dijumpai pada zaman sebelumnya, dan bukanlah ini sebagai suatu penyimpangan, jika ini dianggap sebagai suatu penyimpangan maka setiap hal yang tidak dijumpai dizaman sebelumnya akan dianggap sebagai suatu bid'ah, dan ini anggapan yang batil menurut ijma'. Akan tetapi amalan tersebut termasuk dalam kategori ijtihad yang selaras dengan kaidah-kaidah syariat, walaupun tidak diprediksikan dengan dalil tertentu, yang dinamakan oleh kalangan ulama sebagai al-mashalih al-mursalah, dan setiap amalan as-salaf ash-shalih termasuk dalam bagian ini, dan tidak akan menyimpang dari tinjauan ini dan bukannya sebagai suatu yang menyelisihi tujuan syara' … dimana Nabi  bersabda,
مَا رآهُ المُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ
"Segala yang dipandang kaum muslimin sebagai suatu kebaikan maka sesuatu itu adalah kebaikan disisi Allah."
Dan sabda beliau,
وَلاَ تَجْتَمِعُ أُمَّتِيْ عَلىَ ضَلاَلَةٍ
"Tidak akan bersepakat ummatku diatas kesesatan."
Maka jelaslah bahwa yang semisal ini merupakan hal yang telah disepakati dan sesuai dengan tujuan syariat. dan didalam kaidah ini tidak tercakup adanya perbuatan atau penolakan yang menyimpang dari syariat. Sedangkan bid'ah yang tercela, yakni yang menyelisihi ketentuan syariat baik itu berupa amalan ataukah suatu penolakan, dan insya Allah akan dijelaskan dikemudian …"
( Lihat Al-Muwafaqaat 2 / 341 – 342 )

Minggu, 23 November 2008

Dakwah Salafiyah di Villani II (bag. 5)

Demikianlah, setelah uraian tentang ciri dan karakter dakwah Salafiyah terdahulu, barulah pembicaraan melangkah pada waqi' –realita- dakwah Salafiyah di Villa Nusa Indah II(Villani II). Syabaab di wilayah ini dan juga sekitarnya, pada dasarnya –sebagian besarnya tentunya- adalah para syabaab yang haus akan ilmu dan dirasah 'ilmiyah. Hanya saja, dari jeda waktu mulainya pengenalan "nama" dakwah Salafiyah oleh beberapa da'i, mereka tidaklah diajak untuk mengenal dan mendalami ilmu-ilmu asy-syar'iyah. Sebagian besar fokus dakwah para da'i tersebut hanya bersifat formalitas bahkan cenderung pada tajammu'at, yaitu mengumpukan sebanyak-banyaknya pengikut tanpa memperhatikan kualitas ilmiyah yang dicapai oleh mereka. Hingga penokohan da'i tertentu serta kultus individu menjadi ciri dakwah para da'i ini ditengah-tengah mad'u mereka. Dakwah Salafiyah yang hakikipun pada akhirnya tidak dikenali oleh sebagian besar mad'u, yang mana mereka semakin jauh dari metode at-tarbiyah dan ats-tashfiyah yang ditunjukkan para ulama as-Salaf. Sehingga beberapa diantaranya malah menganggap "asing" metode at-tarbiyah yang telah dicontohkan oleh ulama as-Salaf.
Sebut saja misalnya, seorang yang mengaku diri sebagai senior dakwah Salafiyah di Villani II ini. Penulis telah mendengar sendiri, tidak sekali dua kali, klaim senioritas itu terujar dari lisannya. Kata-kata, "paling demikian dan demikian…" telah menghiasi lisan, bahkan mungkin hatinya –na'udzu billah-.Sementara, orang ini tidaklah mengerti ilmu-ilmu syara'. Bahasa Arab, ilmu Hadist, ilmu Ushul dan Qawa'id Fiqhiyah, dan ilmu-ilmu teoritis/alat lainnya, sangat asing bagi dia, terlebih jika dikatakan dia mengetahuinya. Keangkuhan yang menjadikan semakin "muram"-nya wajah dakwah Salafiyah.
Lain halnya, seorang yang lain, pengajar "Sekolah Dasar" di salah satu sekolah di dalam area Villani II. Yang pernah mengecap sedikit pengetahuan bahasa arab "percakapan" dari sebuah instituisi pendidikan swasta. Al-Akh ini, ketika melihat perkembangan beberapa syabaab yang menelaah kajian Ilmu an-Nahwu/ash-Sharf, ilmu Ushul, Mushthalah Hadist dll, memberi komentar yang menunjukkan "kebodohan"-nya terhadap dakwah Salaf –semoga bukan karena "kedengkian" dia atas dakwah Salafiyah ini-:
Belajar ilmu menurutnya, haruslah memakai absensi, tidak sebatas hadir saja. Demikian salah satu ujarannya yang sampai. Mungkin, karena "kerja harian" sebagai guru sekolah dasar yang terbiasa "memegang absen" yang menjadikan dia menyamakan forum ta'lim dan dakwah ilallah sederajat dengan mengajar anak-anak SD.
Saat lainnya, dia meminta adanya tazkiyah –license/rekomendasi- pada pelajaran-pelajaran ilmu-ilmu alat itu sendiri. Ucapan ini bukan hal yang baru penulis dengar, sebelumnya orang-orang hizbiyyah dari kaum harakah juga menghujat para da'i dan thalabul ilmu Ahlus Sunnah dengan ucapan ini. Ada kemungkinan, al-akh ini, karena pernah belajar di institusi yang nota bene "hizbiy" hingga pemikirannya menjadi kacau seperti ini, ataukah karena selama ini dia –sepanjang pengetahuan penulis- mengambil ilmu dari para da'i Hizbiyyiin, sehingga cara berpikirnya juga tidak jauh berbeda dengan para da'i tersebut.
Kami katakan – selain sebagai kritik dan nasihat baginya-, dan sebagai jawaban diatas:
1. Jikalau tazkiyah tersebut yang dimaksud adalah tazkiyah "kabiiruhum" yang memasung dirinya sebagai tolak ukur "salafiyah" seseorang, maka ucapan al-akh ini –semoga Allah mengampuninya- adalah ucapan yang lazim dikalangan kaum hizbiyyiin dan para muqallid.
2. Demikian juga, jika pernyataan tersebut diterima, maka pernyataan serupa akan ditujukan kepada al-akh itu sendiri -yang sepengetahuan penulis telah berani mengajar salah satu dari ilmu alat yakni bahasa Arab- pada kapasitas keilmuannya sendiri yang jauh dari layak untuk mengajar terlebih untuk mendapatkan tazkiyah. Bahkan juga tertuju kepada "kabiiruhum" diatas, yang akan terlontar pertanyaan, apakah "kabiiruhum" ini juga telah mendapatkan tazkiyah ?? Adapun jawaban al-akh atau siapa saja dalam membela "kabiiruhum" adalah juga jawaban kami, karena tidak ada perbedaan diantar kedua keadaan pada pernyataan al-akh tersebut. Agama Islam tidak membedakan dua hal yang serupa dan juga tidak menyatukan dua hal yang berbeda.
3. Adapun jika yang dimaksud tazkiyah yang syar'iyah, maka Salafiyyiin saling memberi tazkiyah satu dengan lainnya, adapun kaum hizbiyyin maka tazkiyah mereka sama sekali tidak mu'tabar. Karena kaum hizbiyyin memberi tazkiyah pada pada wakat ilmiyah seseorang melainkan pada al-wala` wa al-bara kepada seseorang tertentu -dalam hal ini adalah kabiiruhum mereka- atau komunitas tertentu.
4. Dan dalam tinjauan lebih spesifik, ustadz Salafiyiin yang mengajari ilmu-ilmu tersebut, bukanlah seorang yang tidak diketahui wawasan keilmuannya, telah makruf pengambilan ilmu dan sebagai seorang penuntut ilmu syar'i, hal mana berbeda dengan status "kabiiruhum" sendiri yang tidak memiliki kejelasan karakter ilmiyah dan hanya berkecimpung dalam muhadharah-muhadharah umum, layaknya al-qashshash dan al-khuthaba` dimasa generasi ulama Hadist.
Demikian ulasan yang agak panjang, walau tidak mendetail dalam membahas masalah "at-tazkiyah" dan insya Allah sekiranya ada kesempatan akan dibahas secara spesifik tentang masalah tersebut. Ulasan diatas sebatas nasihat ringkas bagi al-akh –semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran-.
Beginilah mungkin gambaran tentang beberapa watak "pelaku dakwah" di daerah Villani ini. Watak yang sebenarnya warisan dari "kabiiruhum" dan corong-corongnya yang berdakwah ala dakwah "kabiiruhum" daerah Villani II dan sekitarnya. Sebuah realita yang memprihatinkan, terkumpul dua hal yang sangat jauh dari metode dakwah Salafiyah, kejahilan atas al-ilmu asy-syar'i (dengan manhaj at-tashfiyah dan at-tarbiyah) dan dakwah hizbiyyah "tajammu'at". Dakwah yang menghasilkan kebodohan, taklid, fanatisme pada individu tertentu, hizbiyah "model" baru yang dihias dengan pakaian as-Salafiyah.
Akan tetapi, walillahil hamdu, sebagaimana sabda Nabi , "bahwa akan senantisa ada diantara umatku suatu kalangan yang menunjukkan al-haq, tidaklah mendatangkan mudharat siapa saja yang menyelisihi mereka dan tidak pula yang merendahkan mereka," beberapa syabaab telah kami ketahui sebagai thalabul ilmu asy-syar'i. Dan telah tampak pula kecintaan mereka kepada ilmu-ilmu syara' dan kepada sunnah Nabi  ash-shahihah. Mereka mempelajari ad-Diin ini dengan berpedoman kepada al-Qur`an, al-hadits dan al-atsar, sebatas dengan kemampuan mereka dalam al-fahm dan at-tafaqquh fid-diin.
Disisi lain pula, kaum muslimin telah tergerak hati mereka untuk mengenal dakwah Salafiyah yang murni, baik itu dalam al-aqidah ash-shahihah, fiqh yang berpedoman pada ad-dalil asy-syar'i, kajian al-hadits an-nabawi dan ilmu-ilmu lainnya. Kaum muslimin inilah yang membutuhkan sambutan dan uluran tangan untuk bersama-sama menegakkan as-sunnah dan dakwah Salafiyah Ahlis Sunnah wal-Jama'ah. Adapun yang menyuarakan dakwah tajammu'at, mereka hanyalah menilai kaum muslimin sebagai bagian dari mereka, jika melayani dan memfasilitasi kebutuhan "komunitas" mereka. Jika tidak, maka mereka akan menganggap kaum muslimin sebagai musuh mereka dan sebagai kalangan yang harus dijauhi. Sebut saja sebuah masjid "al-fulani" di Villani II, yang telah sejak dahulu menjadi fasilisator dakwah mereka, ketika disebabkan hal-hal yang manusiawi, mereka –pelaku dakwah tajammu'at ini- meninggalkan masjid "al-fulani" tersebut. Kemudian mereka menelan lisan dan ucapan mereka dengan –setelah meninggalkan kaum muslimin tersebut- menerima atau "memanfaatkan" fasilitas sebuah institusi pendidikan di Villani II yang dahulu mereka cap sebagai institusi gado-gado, tidak jelas, dan dengan segala macam tuduhan ekstri lainnya. Sebuah interaksi mu'amalah hizbiyah, mu'amalah yang berasaskan asas pemanfaatan, dan loyalitas kepada komunitas/individu tertentu.
Namun dengan keberadaan beberapa da'i ilallah, dakwah kepada kaum muslimin tersebut masih dapat berjalan, terlepas dari segala ikatan hizbiyah yang tercela yang ditunjukkan oleh para pelaku dakwah tajammu'at.
Dan inipula-lah penutup rangkaian ulasan dakwah di Villa Nusa Indah II. Adapun sejumlah masalah ilmiyah dakwiyah yang penulis isyaratkan dalam bahasan ini, insya Allah akan dibahas pada materi lainnya secara lebih luas dan ilmiyah, bi-idznillah ta'ala.

Penulis
(Admin)

Dakwah Salafiyah di Villani II (bag. 4)

7. Menghidupkan sunnah Rasulullah  dalam setiap permasalahan ibadah, suluk dan setiap aspek kehidupan, hingga para pelaksana as-Sunah dianggap sebagai kaum yang terasing ditengah-tengah komunitasnya.

Telah shahih diriwayatkan didalam Shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, bahwa Nabi  bersabda,
"Sesungguhnya Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing. Dimana Islam akan bersembunyi diantara dua masjid sebagaimana seekor ular berada bersembunyi didalam sarangnya."
Dan pada lafazh hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau  bersabda, "Maka beruntunglah orang-orang yang dianggap asing."[1]

8. Celaan terhadap fanatisme kepada selain Kalam Allah, kalam Rasul-Nya 

Allah ta'ala berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengedepankan –diri kalian- dihadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha mendenger lagi Maha mengetahui." (Al-Hujurat: 1)

Dan Allah ta'ala telah mencela segala bentuk taklid, dimana Allah ta'ala berfirman,

"Dan apabila dikatakan kepada mereka agar mereka mengikuti segala yang Allah turunkan –berupa wahyu-, mereka mengatakan, bahwa kali mengikuti segala yang kami dapati dari bapak-bapak kami. Tidakkah bapak-bapak mereka sama sekali tidak mengetahui sesuatupun juga dan mereka tidaklah mendapatkan hidayah." (al-Baqarah: 170)

Al-Hafidz Ibnu Rajab –Dari catatan kaki kitab Iqazhu Al-Himam hal. 93 -, beliau mengatakan, “Wajib bagi setiap oang yang telah sampai kepadanya perintah Rasulullah  dan dia telah mengetahuinya, untuk menerangkannya kepada umat, menasihati mereka dan memerintahkan mereka untuk mengikuti perintahnya, walaupun hal itu bertentangan dengan pendapat ulama yang diagungkan. Karena perintah Rasulullah  lebih berhak untuk diagungkan dan diikuti dibanding pendapat ulama besar manapun yang menyalahi perintah beliau di dalam beberapa perkara, dimana pendapat ulama itu terkadang keliru. Dari sini terlihat betapa para sahabat dan generasi setelah mereka menolak setiap orang yang menyelisihi As-Sunnah yang shahih dan tidak jarang mereka berlaku keras dalam penolakan ini[2].
Hal itu bukan didasari rasa benci terhadap orang tersebut, melainkan dia seorang yang sangat dicintai dan diagungkan di dalam hati manusia. Akan tetapi, Rasulullah  lebih dicintai oleh mereka dan perintah beliau lebih utama untuk didahulukan dan diikuti. Dan hal ini tidak menghalangi mereka untuk memberikan penghormatan kepada seorang alim yang menyelisihi perintah beliau  , walaupun orang itu mendapat ampunan kelak…”

9. al-Amr bil-Makruf wan-Nahyu 'an al-Munkar.

Allah ta'ala berfirman,

"Kalian adalah sebaik-baik umat yang dimunculkan kepada segenap kaum manusia, kalian mengajak mereka kepada perbuatan yang makruf dan melarang dari perbuatan yang mungkar dan kalian beriman kepada Allah." (Ali-Imran: 110)

10. Menyanggah setiap penyelisih agama Allah dan Sunnah Rasulullah , baik muslim ataupun bukan, bagaimanapun kedudukan si penyelisih. Baik penyilisihan tersebut dikehendakinya atau tanpa kesengajaan.

Allah ta'ala berfirman:

"Wahai Nabi , mestilah engkau berjihad menghadapi orang-orang Kafir dan kaum Munafiq dan berlaku tegaslah kepada mereka."[3]


"Dan demikianlah Kami paparkan Ayat-ayat Kami agar menjadi jelas jalannya orang-orang yang berboat dosa." ( Al-An'am : 55 )
Dan dalam Muqaddimah Shahih Imam Muslim 1 / 12 , dari hadist Abu Hurairah , Nabi  bersabda, "Akan ada pada akhir ummatku segolongan manusia yang mengada-adakan sesuatu yang belumlah kalian pernah mendengarnya dan tidak juga bapak-bapak kalian, maka berhati-hatilah kalian dan mereka."
Dari Aisyah radhiallahu 'anha beliau berkata: Rasulullah  membacakan ayat ini:

"Dan Dialah – Allah – yang telah menrunkan kepadamu –Muhammad- Al-Qur`an, yang padanya terdapat ayat-ayat yang muhkam yang merupakan Ummul Kitab dan selainnya adalah ayat-ayat mutasyabih. Dan adapun orang-orang yang pada hati-hati mereka penyakit maka mereka akan mengikuti yang mutasyabih itu dari Al-Qur`an untum mendatanghkan fitnah dan mendatangkan penta'wilannya. Dan tiada yang mengetahui ta'wilnya selain Allah. Dan orang-orang yang memiliki keluasan ilmu mengatakan : kami beriman kepada nya , semuanya berasal dari sisi Rabb kami , dan tiadalah yang berpikir kecuali Ulul Albab." ( Ali Imran : 7 )
Telah ditanyakan kepada Imam Ahmad, "Seseorang yang mengerjakan puasa, mengerjakan shalat dan i'tikaf apakah lebih anda senangi dari pada seseorang yang berbicaran –mengkritik- pelaku bid'ah?" Maka beliau menjawab, "Apabila seseorang mengerjakan shalat dan i'tikaf, maka hanya untuk dirinya sendiri, sementara seseorang yang berbicara mengkritik pelaku bid'ah adalah bagi kaum muslimin, dan yang ini lebih utama."[4]
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Seseorang yang membantah ahlul bid'ah adalah seorang mujahid."[5]

11. Membedakan antara kesalahan yang berasal dari seorang Ahlus-Sunnah dan kesalahan dari seorang da'i ahlil-bid'ah.

Dimana kesalahan dari seorang ulama Ahlis-Sunnah yang menegakkan asal dakwah mereka pada manhaj Ahlus-Sunnah adalah berasal dari ijtihad yang akan mendapat satu kebaikan sementara kesalahan mereka sendiri tertolak. Berbeda dengan ahlil-Bid'ah dimana asal muara ushul/dasar pondasi mereka tegak diatas manhaj yang menyelisihi manhaj Ahlus-Sunnah.
Imam asy-Syathibi mengatakan, "Seseorang yang dinisbatkan kepada bid'ah tidak terlepas dari keberadaannya sebagai seorang mujtahid ataukah seorang muqallid.
Lalu beliau berkata, kelompok yang pertama terbagi dua golongan:
Pertama, kedudukannya sebagai seorang mujtahid benar adanya. Hingga bid'ah yang terdapat darinya tidak terjadi kecuali terjadi dengan tanpa disengaja dan pengaruh dari luar bukan dari dzatnya langsung. Dan bid'ah tersebut dinamakan sebagai suatu kekeliruan dan ketergelinciran. Karena pelakunya tidaklah memaksudkan dengan pengikutannya kepada hal-hal yang mutasyabih (samar-samar) untuk menebar fitnah dan penafsiran Kitabullah –menyelisihi kandungan sebenarnya-.Yakni tidaklah dia menghendaki pengikutan pada haa nafsu dan sebagai suatu kesengajaan. Hal yang menunjukkan akan hal tersebut, apabila tampa kebenaran baginya, maka diapun tunduk pada kebenaran tersebut.
Kedua, adapun yang tidak tepat dengan berpedoman pada tolak ukur keilmuan sebagai bagian dari ulama mujtahid. Dimana dia dengan bebasnya beranalogi dengan segala sesuatu yang menyelisihi syariat, seperti yang telahdikemukakan sebelumnya. Dimana telah terkumpul padanya kebodohan akan kaidah-kaidah syara' dan hawa nafsu yang mendorongnya pada asalnya, dan hal tersebut hanya sebagai dampak ikutan."[6]

12. Beribadah kepada Allah dengan ketaatan kepada Pemerintah serta tidak mengadakan pemberontakan terhadapnya. Dan mengajak mereka kepada kebaikan dan saling kerjasama serta saling menasihati dengan penuh kejujuran.

Allah ta'ala berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul-Nya dan kepada para pemimpin diantara kalian." (an-Nisa`: 59)
Dan Nabi  bersabda, "Barang siapa yang telah membai'at seorang imam, lalu dia menyerahkan perjanjian dan ketundukan hatinya maka dia harus mentaatinya semampunya.Jika datang seorang yang menentang imam tersebut, maka kalian penggallah leher –imam- yang lainnya."[7]

13. Hikmah dalam Dakwah ilallah

Allah ta'ala befirman,

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (Ali Imran: 159)
Dan Rasulullah  bersabda, "Sesunguhnya kelemah lembutan pada sesuatu tidaklah kecuali akan menghiasinya dan tidaklah kelemah lembutan tersebut terangkat dari sesuatu kecuali akan menjadikannya aib."
Dan demikian juga dari banyak contoh teladan Rasulullah  dalam dakwah ilallah, dimana beliau  mengiringkan kelemah lembutan, kesantunan, ucapan yang tegas namun bil-hikmah serta akhlak yang mulia dalam interaksi dakwah, menunjukkan keutamaan hikmah dalam dakwah ilallah.

14. Memberikan perhatian pada ilmu syara' yang berdasarkan pada al-Qur`an, as-Sunnah dan atsar-atsar Salaful Ummah, menuntut ilmu tersebut lalu mengamalkannya.

Allah ta'ala berfirman,

"Ketahuilah bahwa tiada Ilah yang hak selain Allah dan mintalah ampunan akan dosamu." (Muhammad: 19)
Dan dari Ali bin Abi Thalib a dan 'Abdullah bin Mas'ud a keduanya mengatakan, "Tidak akan bermanfaat suatu perkataan tanpa diiringi dengan amal, dan tidak akan bermanfaat suatu amalan tanpa perkataan dan tidak akan bermanfaat perkataan dan amalan tanpa diiringi dengan niat, dan tidak lah berarti suatu niat tanpa keselarasan dengan sunnah."[8]

15. Kesungguhan untuk mengadakan at-tashfiyah yang menyeluruh dan at-tarbiyah diatas pundasi at-tashfiyah ini.

Yaitu dengan mengembalikan pemurnian pemahaman dan ushul Dakwah ilallah kepada al-Qur`an, as-Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama as-Salaf. Makna at-tashfiyah adalah pemurnian Islam kembali kepada Islam dari segala sesuatu yang bukan bagian dari Islam, baik dalam aqidah, hukum dan akhlak, sehingga Islam kembali bersir cemerlang seperti pada pakaian Risalah Nubuwwah yang diturunkan kepada Muhammad . Sedangkan at-tarbiyah adalah, pencapaian diri manusia pada kesempurnaan yang sepadan sedikit demi sedikit.
At-tashfiyah (pemurnian) pada al-manhaj al-'ilmi dan juga al-manhaj al-'amali, dari setiap penyimpangan dan penyelisihan atas manhaj as-Salaf disertai dengan at-tarbiyah (pendidikan/pengajaran) ar-rabbaniyah. Nabi  sendiri adalah peletak dasar at-tashfiyah dan at-tarbiyah ar-rabbaniyah ini, Allah ta'ala berfirman,

"Dan Dialah yang telah mengutus pada kaum yang ummi, seorang rasul dari mereka. –Rasul itu- membacakan ayat-ayat Allah kepada mereka, membersihkan hati mereka dan mengajarkan mereka al-Kitab dan hikmah, walau mereka sebelumnya berada pada kesesatan yang nyata." (al-Jumu'ah: 2)
Dan sepeninggal beliau  yang melanjutkan kewajiban at-tashfiyah dan at-tarbiyah adalah para ulama dan thalabul ilmi, firman Allah ta'ala,

"Akan tetapi kalian jadilah para Rabbaniyyin, dimana kalian mengajarkan kaum manusia al-Kitab dan disebabkan kalian terus mempelajarinya." (Ali Imran: 79)
Dan manhaj at-tashfiyah dan at-tarbiyah ini adalah suatu yang harus selalu menyertai dakwah Salafiyah, dan sebagai suatu keharusan dalam manhaj ad-Dakwah, asy-Syaikh al-'Allamah Nashiruddin al-Albani mengatakan, "Dan menjadi keharusan untuk memulai dengan at-tashfiyah dan at-tarbiyah. Dan setiap gerakan apapun yang tidak ditegakkan dengan pundasi ini maka tidak ada faedah sama sekali pada gerakan tersebut secara mutlak."[9]

(Bersambung)


[1] Muslim 1/130-131
[2] Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Walaupun yang mereka selisihi adalah orang tua dan ulama-ulama mereka. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ath-Thahawi didalam Syarah Ma’ani Al-Atsar (1/372), dengan sanad yang kesemua perawinya tsiqah, dari Salim bin Abdullah bin Umar, ia berkata: “Suatu ketika saya duduk bersama Ibnu Umar dimasjid. Tiba-tiba datang kehadapan beliau seorang penduduk Syam, lalu bertanya kepadanya tentang haji tamattu’, di dalam Umrah ke Haji.
Ibnu Umar berkata: “Itu adalah amalan yang baik lagi bagus.”
Laki-laki itu berkata: “Sesungguhnya bapakmu pernah melarangnya.”
Ibnu Umar berkata: “Celaka engkau ! walaupun bapakku melarangnya, namun Nabi r telah melakukannya dan memerintahkannya. Apakah engkau akan mengambil pendapat bapakku atau perintah Rasulullah r ?!”
Laki-laki itu menjawab: “Dengan perintah Rasulullah r .”
Ibnu Umar berkata: “Pergilah diriku.”
Ahmad meriwayatkan semisalnya (no.5700), At-Tirmidzi (2/82-At-Tuhfah) dan beliau menshahihkannya.
[3] At-Tahrim : 9
[4] Majmu' al-Fatawa 28/231.
[5] Majmu' Al-Fatawa 4 / 13
[6] Al-I'tisham 1/193-194.
[7] HR. Muslim, Kitab al-Imarah 3/1473.
[8] Dikeluarkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari'ah hal. 131, Al-Laalikai dalam Syarh I'tiqad 1 / 57 dari perkataan Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Jubair , dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 9 dari Sufyan Ats-Tsauri.
[9] Lihat al-Bashair hal. 118

Kamis, 20 November 2008

Mengenal Landasan Syariat Islam, Al-Qur`an As-Sunnah dan Ijma'

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan menyeluruh. Sempurna dari sisi sifat dan karakter syariat Islam itu sendiri dan menyeluruh mencakup segala prikehidupan hamba Allah, tanpa satupun yang terlewatkan. Baik dalam masalah aqidah, peribadatan khusus, muamalah/interaksi sosial, akhlak dan adab serta sendi-sendi kehidupan lainnya. Kesempurnaan ini juga merupakan implikasi dari kesempurnaan dasar pijakan syariat Islam itu sendiri, yakni al-Qur`an, as-Sunnah dan ijma'/konsensus kaum muslimin. Sehingga kaum muslimin tidak diperkenankan untuk menyelisihi dasar pijakan syariat Islam sebagaimana tidak diperbolehkan menyelisihi syariat Islam itu sendiri.
Berikut beberapa keterangan dari al-Qur`an dan as-Sunnah yang shahih berkenaan dengan hal tersebut:
Allah I berfirman dalam Al-Qur`an Al-Karim,

"Dan jika kalian berselisih pada suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya." ( An-Nisa : 59 )
Dan firman Allah I,

"Dan barang siapa yang menyelisihi Rasul setelah datangnya petunjuk dan juga jalan kaum yang beriman akan kami palingkan sebagaimana ia berpaling dan akan kami campakkan mereka kedalam api neraka." ( An-Nisa : 115 )
Dan firman Allah ,

"Dan berilah peringatan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya akan ditimpakan kepada mereka fitnah ataukah akan dijatuhkan pada mereka adzab yang pedih." ( An-Nur : 63 )
Firman Allah ,

"Sekali-kali demi Rabb engkau, tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikan engkau tempat bertahkim dari segala yang mereka perselisihkan sesama mereka lalu tidaklah ia mendapatkan dalam hati-hati mereka ketidak senangan dari yang telah engkau putuskan dan menerimanya sebenar-benar penerimaan." ( An-Nisa : 65 )
Dan firman Allah ,

"Dan apa yang didatangkan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang ia cegah darinya maka kalian hindarilah." ( Al-Hasyr : 7 )
Dan firman Allah ,

"Dan inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lainnya yang akan memecah belah kalian dari jalan-Nya, inilah yang diwasiatkan kepada kalian agar kalian bertaqwa." ( Al-An’am : 153 )
Dan firman Allah ,

"Dan kalian ikutilah segala yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti selainnya dan kalian jadikan wali kalian, namun sangat sedikitlah dari kalian yang berpikir."
Dan firman Allah ,

"Dan kalian ikutilah yang terbaik dari yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian sebelum didatangkan atas kalian adzab yang tiba-tiba sedangkan kalian tidak menyadari." ( Az-Zumar : 55 )
Dan juga firman Allah ,

"Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”( Ali Imran : 32 )
Dan firman Allah ,

"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kalian berpaling sedangkan kalian mendengarkannya." ( Al-Anfal : 20 )
Adapun dari Sunnah Nabi , maka terdapat sekian banyak hadist-hadist yang shahih diantaranya,
Yang diriwayatkan dari hadist Abu Nujaih Al-'Irbadh bin Sariyah radhiallahu 'anhu, beliau berkata,

وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً بَلِيْغَةً وَجِلَتْ مِنْهاَ القُلُوْبُ وَ ذَرِفَتْ مِنْهَا العُيُوْنُ. فَقُلْناَ : ياَ رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهاَ مَوْعِظَةُ مُوَدَّعٍ فَأُوْصِناَ ! قَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَ السَّمْعِ وَ الطاَّعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ وَ إِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرىَ اخْتِلاَفاً كَثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّواْ عَلَيْهاَ بِالنَّواَجِذِ وَ إِياَّكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ
“Nabi  telah memberikan kepada kami suatu nashihat yang begitu menusuk sanubari kami. Yang telah menggetarkan hati-hati kami dan membuat air mata kami menetes jatuh.
Maka kamipun mengatakan, Wahai Rasul Allah, sepertinya nasihat ini adalah nasihat perpisahan dari engkau, maka berikanlah kami wasiat !

Beliau  bersabda,
"Saya wasiatkan kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah subhanahu wata'ala, taat dan tunduk kepada-Nya, walaupun yang menyampaikannya hanyalah seorang hamba habsyi. Dan sesungguhnyalah, barang siapa diantara kalian yang akan hidup sepeninggalku akan mendapati perselisihan yang teramat banyak maka berpeganglah kalian dengan sunnah-ku dan sunnah para Khulafa' Rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, berpegang eratlah dengannya . Dan waspadalah kalian dari setiap perkara yang diada-adakan, dikarenakan kesemuanya itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya dineraka."
( Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya No. 4607, At-Tirmidzi dalam As-Sunan No. 2676, Ibnu Majah No. 42, Ahmad dalam Al-Musnad 4 / 126, Ad Darimi No. 95, dan hadist ini telah dishahihkan oleh Al Albani )

Dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiallahu 'anhu dari Rasulullah , beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya telah diturunkan kepadaku Al-Kitab dan semisalnya bersama dengan Al-Kitab …"
( Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam As-Sunan No. 3804, 4604, Ahmad dalam Al-Musnad 4 / 130 )
Dan dari Jabir bin 'Abdillah radhiallahu 'anhu dari Nabi ,bersabda –pada kisah Haji Nabi- , "Dan sungguh telah saya tinggalkan kepada kalian dimana kalian tidak akan sesat setelahnya jikalau kalian berpegang teguh diatasnya Kitabullah … "
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1218 dan selain dari beliau )
Dan dalam Shahih Ibnu Hibban No. 122 dari Abu Syuraih Al Khuza'i radhiallahu 'anhu beliau berkata, “Keluar ketengah kami Rasulullah  lalu berkata, "Bukankah kalian mempersaksikan syahadat Laa Ilah Illallah wa Inni Rasulullah ? Mereka menjawab, “Benar.” Beliau  berkata, "Sesungguhnya Al-Qur`an ini salah satu sudutnya berada ditangan Allah  dan sudut lainnya ditangan kalian maka berpegang teguhlah dengannya, dan kalian tidak akan sesat dan celaka selamanya setelah itu"
( Dishahihkan oleh Al-Albani t dalam Shahih At-Targhib 1 / 93 )
Dikeluarkan oleh Ahmad rahimahullah dalam Al-Musnad 1 / 337, Ishaq bin Rahawaih lihat dalam Al-Mathalib Al-'Aliyah 1 / 360, Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal-Mutafaqqih 1 / 145, dan Ibnu 'Abdil Barr dalam Al-Jami' 2/ 239 – 240, dari Atsar 'Abdullah bin Abbas h , ketika beliau disapa oleh 'Urwah bin Az-Zubair rahimahullah dalam masalah Umrah. Dimana 'Urwah berdalilkan dengan amalan Abu Bakar radhiallahu 'anhu dan 'Umar radhiallahu 'anhu ketika membantah Ibnu Abbas h.

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, "Dan inilah yang sebenarnya telah mencelakakan kalian, demi Allah kecuali Allah akan menjanjikan bagi kalian ancaman, Dimana saya telah menceritakan –suatu riwayat mendatangkan – kepada kalian hadist Nabi  sedangkan kalian mendatangkan –pendapat- Abu Bakar dan 'Umar"
Dan dari Abu Darda'  dari Rasulullah  beliau bersabda,

فَوَاللهِ لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلىَ مَحَجَّةٍ بَيْضـَـاءَ لَيْلِهاَ كَنَهاَرِهاَ
" … Dan demi Allah, telah saya tinggalkan bagi kalian diatas pemisalan yang putih bersih, dimana malamnya bagaikan siang harinya )”
( Hadist Hasan, dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya 1 / 4, dan Ibnu Abi 'Ashim dalam Kitab As-Sunnah hal. 26 dan dihasankan oleh Al-Albani t dalah Shahih Ibnu Majah 1 / hal. 6 dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad 4 / 126 dan Ibnu Majah 1 / 16 dari hadist Al-'Irbadh bin Sariyah, dishahihkan oleh Al-Albani t dalam Dhzilalul Jannah No. 47 – 49 )
Berkata Abi Darda radhiallahu 'anhu, "Telah benarlah adanya Allah  dan Rasul-Nya , kami telah ditinggalkan diatas suatu pemisalan yang putih bersih, malamnya bagaikan siangnya. "
Dan berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu, "Sesungguhnya kalian akan terjerembab pada perbuatan muhdatsah dan dikelilingi dengan perkara yang muhdats – diada-adakan - , maka tatkala kalian melihat segala yang diada-adakan, wajiblah bagi kalian untuk berpegang dengan ketentuan yang terdahulu."
( Dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam As-Sunnah 1 / 56 )
Dan beliau radhiallahu 'anhu juga berkata, "Hati-hatilah kalian dengan segala perkara bid'ah, hati-hatilah dengan sikap melampaui batas dan hati-hatilah dengan sikap berlebih-lebihan, dan hendaklah kalian berpegang dengan warisan yang terdahulu."
( Dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam As-Sunnah 1 / 50 )
Dan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu 'anhu, beliau berkata, "Kalian ikutlah pada jalan-jalan kami ! Dan jikalau kalian mengikuti kami sungguhlah kalian telah berlalu dengan cepatnya, dan jikalau kalian menyelisihi kami sungguhlah kalian telah sesat dengan kesesatan yang jauh."
( Disebutkan oleh Ibnu Wadhdhoh dalam " Al-Bida' wan-Nahyu 'anha " hal. 12 )
Berkata Sahl bin 'Abdillah At-Tastury t, "Hendaklah kalian berpegang dengan Atsar dan Sunnah, karena sesungguhnyalah saya takutkan akan datang sebentar lagi suatu zaman, dimana manusia waktu itu diingatkan padanya tentang Nabi  dan perlunya menjadikan beliau qudwah pada setiap perilaku beliau, merekapun mencemoohkannya dan menjauhkan diri mereka darinya, berlepas diri, merendahkannya serta menghinakannya."
( Tafsir Al-Qurthubi 9 / 139 )
Berkata 'Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu, "Sesungguhnyalah kami mengikuti semata dan tidak memulai , dan kami hanya ittiba' dan tidak sekali-kali mengada-adakan bid'ah dan tidaklah kami akan sesat selama kami berpegang dengan Perkara ini." - Yaitu As-Sunnah –
( Diriwayatkan oleh Al-Lalikai dalam Syarh I'tiqad Ahlus Sunnah 1 / 86 )
Dan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu dan 'Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu keduanya mengatakan, "Tidak akan bermanfaat suatu perkataan tanpa diiringi dengan amal, dan tidak akan bermanfaat suatu amalan tanpa perkataan dan tidak akan bermanfaat perkataan dan amalan tanpa diiringi dengan niat, dan tidak lah berarti suatu niat tanpa keselarasan dengan sunnah."
( Dikeluarkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari'ah hal. 131, Al-Laalikai dalam Syarh I'tiqad 1 / 57 dari perkataan Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Jubair , dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 9 dari Sufyan Ats-Tsauri )

Berkata Abu Darda' radhiallahu 'anhu, " … Tidaklah sekali – kali engkau akan tersesat selama engkau mengikuti Sunnah."
( As-Sunnah, Abu Bakr Muhammad bin Nashr Al-Marwazi hal. 28 )
Berkata Ibnu 'Ajlan rahimahullah, "Tidak akan benar suatu amal terkecuali terpenuhi tiga hal , taqwa kepada Allah, Niat yang baik dan penyelarasan dengan Sunnah. "
( Jami' Ulum wal-Hikam 1 / 71 )
Begitu juga Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan –ketika beliau meriwayatkan suatu hadist- dimana sebagian yang hadir mengatakan, “Apakah engkau menerima hadist ini ?”
Maka beliau rahimahullah mengatakan. "Jika saya telah meriwayatkan suatu hadist yang shahih dari Nabi  lalu saya tidak menerimanya, maka saya mempersaksikan kalian bahwa sesungguhnya pikiran saya telah hilang, sambil beliau menghamparkan kedua tangannya."
( Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Manaqib Asy-Syafi'i 1/ 474 – 475 dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 9 / 106 )
Dan Al-Imam Asy-Sya'bi rahimahullah berkata, "Apapun yang mereka beritakan dari hadist Rasulullah r maka terimalah, dan segala yang mereka ucapkan dengan pemikiran mereka maka lemparkanlah ketempat sampah."
(Dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam As-Sunan 1 / 60)
Berkata Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, "Barang siapa yang disampaikan kepadanya hadist dari Rasulullah  lantas menerima keabsahannya namun menolaknya setelah itu tanpa adanya kepalsuan dari ia, maka orang ini kafir."
( Al-Ihkam li Ibni Hazm 1 / 89 )
Dan Al-Imam Al-Barbahari rahimahullah telah menyebutkan hal yang serupa dalam Kitab As-Sunnah lihat hal. 113, 119, dan 128.
Dan selainnya dari Hadist-hadist serta Atsar-Atsar yang shahih dari Rasulullah  serta para sahabat beliau dan para Imam Ahlus Sunnah setelahnya.

(Ummu Zakariya)

Siapakah Aktor Intelektual Pembela HIzbiyah

KESAKSIAN AL USTADZ ABU MAS’UD Rabu, 12 Juli 2006 di Ma’had Umar Ibnul Khattab Paciran-Lamongan Jawa Timur

Berkata al Ustadz Abu Mas’ud: “Khutbatul Hajat Thoyyib insya Allah, dalam kedatangan kawan-kawan dari Ma’had Al-Bayyinah (Sedayu, Gresik-ed) ke Ma’had kita, yaitu (Ma’had) Umar bin Al-Khattab dalam rangka mencari kejelasan atas perkara yang selama ini terjadi di pertengahan dakwah Salafiyyah di Indonesia. Adapun yang akan kita bicarakan sebagaimana permohonan sebagian kawan di sini, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan masalah perpecahan yang ada dalam medan dakwah Salafiyyah di Indonesia. Dan di sini saya Abu Mas’ud karena juga termasuk mengetahui sedikit perkara seputar masalah ini, maka sebagian kawan memohon agar saya menjelaskan kepada orang-orang yang mungkin membutuhkan untuk masalah ini dan semoga apa yang akan kita jelaskan bermanfaat bagi kita semua yang hadir di sini, bagi kawan-kawan yang sampai kepadanya tentang masalah ini melalui beberapa perantara, mungkin melalui kaset, mungkin melalui tulisan dan melalui internet atau yang semisal dengannya.

Yang akan kita bicarakan, yaitu mungkin beranjak dari apa yang dikenal dengan dakwah Salafiyyah di Indonesia. Dulu, ketika saya masih di Pakistan pada tahun 1990-1994 permasalahan yang semisal ini sudah pernah terjadi dibicarakan di sana. Kemudian, setelah saya pindah ke Saudi Arabia tepatnya di kota Mekkah, permasalahan ini juga termasuk permasalahan yang sudah sering dibicarakan, baik masalah Ihya’ut Turots Kuwait, baik masalah-masalah Jum’iyah yang lain atau masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah manhaj, ini sudah pernah dibicarakan panjang lebar. Kemudian, sepulang saya dari Saudi Arabia sekitar pada tahun 1995, di pertengahan tahun waktu itu saya belum pernah mendengar masalah ini di Indonesia karena saya masih awal. Setelah itu, pada tahun 96 saya sebagai pengajar di Al-Furqon Gresik di Ma’hadnya Aunur Rofiq Ghufron. Nah..dari situ saya terus mendengar beberapa permasalahan seputar dakwah Salafiyyah di negeri kita ini sebagaimana yang dulu saya dengar di Saudi Arabia atau di Pakistan sebelumnya.

Kemudian, permasalahan yang berkaitan dengan masalah perpecahan dakwah Salafiyyah dan ini adalah berawal dari sebagian kawan para da’i di Indonesia ini bermuamalah dengan beberapa yayasan yang dikenal dengan yayasan penyandang dana, seperti As-Sofwah, seperti Ihya’ut Turots Kuwait dan yang lain banyak sekali seperti Al-Haramain atau beberapa yayasan yang mungkin kita tidak perlu menyebutkannya, yang jelas banyak sekali. Dari sini timbul sebagian koreksi-mengkoreksi atas sebagian para da’i waktu itu, kita dengar perselisihan antara Jafar Umar Tholib dengan Abu Nida’ cs, Aunur Rofiq dan yang lain yang berkumpul dengan mereka. Ketika saya mendengar tentang masalah ini, waktu itu adalah berkenaan dengan masalah Yayasan As-Sofwah. Waktu itu pembicaraan tentang As-Sofwah sudah panjang lebar dibicarakan dengan Ja’far Umar Tholib dan kawan-kawan.

Ketika itu saya mendengar masalah ini, ketika itu saya bertanya kepada kawan-kawan yang saya percaya bahwasanya menurut pengakuan sebagian kawan-kawan As-Sofwah adalah sebuah Yayasan yang disebut kawan-kawan menyandang dana dalam arti hanya sekedar membantu. Adapun misi yang lain di sela-sela membantu itu ataupun di waktu dia membantu ini waktu itu tidak diketahui tentang keburukannya, karena sebagian kawan yang saya tanya jawabannya adalah: “Ya selama ini –katanya- tidak ada masalah.” Dan kita ketahui Muhammad Khalaf secara khusus arahnya tidak macam-macam dalam arti tidak membikin repot dalam masalah dakwah sementara kritikan gencar dari Ja’far Umar Tholib dan kawan-kawan yang sepaham waktu itu. Ketika itu ya kita tidak… kalau saya pribadi saya tidak mempercayai tentang kritikan dari Ja’far Umar Tholib, kenapa? Karena kita mendapatkan beberapa koreksi tentang Ja’far Umar Tholib dari sisi tidak jujurnya ketika bercerita atau dalam sisi tidak cocok antara apa yang ia ceritakan dengan kenyataan yang berkaitan dengannya. Maka prinsip saya secara pribadi saya tetap juga membolehkan mengambil dana dari Yayasan As-Sofwah tapi di saat itu saya terus melihat, mencari sejauh mana Yayasan As-Sofwah ini dalam masalah penyelisihannya terhadap syari’at Islam, terhadap manhaj akhirnya sayapun pernah ketemu sekali dengan Muhammad Khollaf di al-Furqon, ketika saya tanya-tanya tentang masalah tertentu berkaitan dengan masalah manhaj di situ saya memiliki sedikit koreksi terhadap dia.

Kemudian permasalahannya ini semakin terus memanjang, dan ini kejadiannya sekitar tahun 99, kemudian pada tahun 2000 ternyata yayasan As-Sofwah waktu itu mengirim sebuah undangan tapi melalui pihak al-Furqon dalam arti undangan yang datangnya dari As-Sofwah melalui via telepon kemudian dikirim sebagian kawan di al-Furqon yaitu oleh Rahmat Hadi kemudian dibahasakan dalam bentuk tulisan. Nah, isinya adalah mengajak adanya pertemuan untuk muqobalah antara ustadz-ustadz al-Furqon dan karyawan, mungkin seperti itu, semisal dengan itu, pertemuan ini maunya diadakan di al-Irsyad Surabaya, isinya adalah untuk membicarakan masalah maudhu’ dakwah dan mutu para da’i, menurut pengakuan As-Sofwah ini katanya permintaan para muhsinin Saudi Arabia tapi dalam isi undangan ini ada sedikit keganjalan atau permasalahan yang kita bicarakan yang kita anggap itu perkara yang menyelisihi manhaj , di situ dijelaskan bahwasanya tidak boleh tidak hadir dalam menghadiri undangan ini dan tidak boleh udzur dan barangsiapa yang tidak hadir maka dianggap keluar dari guru atau karyawan al-Furqon. Nah isi undangan yang semacam ini saya nilai menyelisihi manhaj dalam arti As-Sofwah adalah sekedar Yayasan yang membantu al-Furqon dalam rangka untuk berdakwah, karena ada sisi mendikte al-Furqon untuk menganggap keluar atau masuknya seorang guru tergantung dia karena barang siapa yang tidak hadir dianggapnya keluar dari guru atau karyawan al-Furqon sementara undangan tadi itu bikinannya As-Sofwah yang diminta oleh As-Sofwah agar ditandatangani oleh Aunur Rofiq. Aiwa, ditandatangani. dan menyebarkannya diantara guru-guru di al-Furqon diantaranya saya dan ustadz Nurul Yaqin dan yang lainnya, karena saya melihat ini adalaah menyelisihi manhaj saya langsung. saya banting-banting itu isi undangan dan besoknya saya datangi Aunur Rofiq ke rumahnya, saya tanya sejauh mana hubungan antum dengan As-Sofwah jawabnya sejauh apa yang kita ketahui adalah sekedar mereka membantu dan kami menggunakan dana untuk kepentingan dakwah. “Cuma itu?” Jawaban beliau : “Ya”. “Kemudian apakah tidak ada nanti terakhirnya itu Ma’had ini dikuasai oleh mereka?”, “Tidak ada”, (jawab Aunur Rofiq). Tapi kenyataan yang ada dalam undangan ini adalah ada sisi kekuasaan atas mereka atau ada sisi penguasaan dari mereka atas al-Furqon maka itu saya bilang sama Aunur Rofiq: yang jelas saya nilai ini adalah undangan yang bermakna hizbiyah saya tidak hadir dalam acara yang akan diadakan di Surabaya, di al-Irsyad, saya pribadi saya nggak hadir.

Kemudian setelah itu sebagian guru muda di sana bertanya kepada Aunur Rofiq karena mendengar saya tidak hadir. Maka menurut sebagaimana yang disyaratkan dalam isi undangan, barangsiapa yang tidak hadir dianggap keluar dari guru atau karyawan al-Furqon, akhirnya sebagian guru muda menjumpai Aunur Rofiq (dan bertanya): “Apakah Abu Mas’ud tahun ajaran baru depan ini masih disuruh mengajar disini?” Kata Aunur Rofiq: “Masih, kalau mau”. Akhirnya sebagian guru yang mendengar itu datang ke tempat kami disini, menemui saya dan menemui ustadz Nurul Yaqin untuk menawarkan dan menanyakan: “Apakah masih mau mengajar di sana?” Saya bilang: “Saya masih mau mengajar asal hubungannya al-Furqon dengan As-Sofwah tidak semisal itu, tidak seperti itu. Akhirnya mereka sidang, para guru-guru muda ini sidang membicarakan masalah ini menimbang antara mashlahat dan madhorot, kalau kita menuruti undangannya As-Sofwah kita akan kehilangan Abu Mas’ud, kalau kita nanti memakai Abu Mas’ud kita akan kehilangan dana. Kemudian mana yang lebih ashlah, mana yang lebih menguntungkan dalam masalah dakwah, akhirnya mereka memutuskan menghadiri undangan itu tapi dalam rangka mempermasalahkan isi undangan, sementara mereka Abubakar al-Fui yang didampingi oleh Farid Okbah itu ndak tahu rencananya guru-guru itu ke al-Irsyad. Mereka mendatangi undangan dikiranya sekedar langsung mulus gitu aja, ternyata sampai sana dipermasalahkan isi undangan yang ditulis oleh pihak al-Furqon atas suruhan As-Sofwah tadi itu. Setelah dipermasalahkan panjang lebar sampai lama akhirnya terakhir tidak ada pertemuan, kenapa? Karena mereka memohon agar Abu Mas’ud jangan dikeluarkan dengan tidak hadirnya ini, (sementara) mereka (As-Sofwah) meminta agar dikeluarkan karena tidak menuruti isi undangan. Akhirnya mereka memutuskan semuanya tidak menerima muqobalah, tidak menerima pertemuan dan titik terakhirnya akhirnya As-Sofwah pun memutus hubungan dengan al-Furqon karena tidak mau menuruti mereka, dalam arti adanya muqobalah yang disyaratkan siapa yang tidak hadir dianggap keluar dari guru atau karyawan al-Furqon.

Waktu itu Aunur Rofiq tidak ada di Jawa, Aunur Rofiq dikirim oleh As-Sofwah ke Medan dalam rangka berdakwah, kemudian..ini pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2001 akhirnya saya pun tetap mengajar dari 2000-2001 karena As-Sofwah sudah memutus dana dan saya masih mau mengajar karena sudah tidak ada hubungan dengan As-Sofwah yang di atas pernyataannya yang batil tadi itu, karena mereka juga berani menolak isi undangan yang tadi itu, ndak menerima adanya muqobalah akhirnya As-Sofwah pun memutus dana dan kita pun masih tetap mengajar selama setahun pada tahun 2001.



Lha…pada tahun 2001 saya ketemu Sholeh Su’aidi di rumahnya di Salatiga. Waktu itu kita bicara-bicara tentang masalah umum lha tiba-tiba Sholeh Su’aidi ini nyeletuk bicara masalah tidak senangnya hubungannya Jamilurrohman dengan As-Sofwah. karena dia juga termasuk baru pulang dari Yaman dan memberikan pernyataan seperti itu maka sayapun akhirnya sambut..saya sambut, saya tambah, saya jelaskan pada dia tentang tindakannya As-Sofwah selama ini di al-Furqon. Akhirnya Sholeh Su’aidi bersikeras, agar apa? (agar) Saya ini menjelaskan di depan kawan-kawan di Jogja tentang masalah As-Sofwah, tapi saya nggak mau, saya keberatan, kenapa? Karena saya takut nanti dikatakan rebutan uang, karena pernah sebagian kawan cerita sama kawan-kawan di Bukhori, Ma’had Bukhori di Solo, diantara mereka ada yang menyatakan dulu kamu ndak pernah bicara tentang As-Sofwah, sekarang di putus dana baru bicara. Nah saya mendengar kalimat ini saya ndak mau jadi orang yang kedua dikatakan rebutan duit , saya ndak mau bicara masalah ini. Akhirnya Sholeh pun menekan sampai pagi saya mau pulang pamitan pulang dari Salatiga ke Jatim ditekan terus di jalan. Akhirnya saya bilang saya mau tapi dengan syarat: “Kamu ikut dalam masalah ini, dan yang punya acara kamu dan saya sekedar memberikan penjelasan di belakang kamu” Sholeh pun akhirnya mau, terus kita janjian, membikin waktu, waktu itu kita tetapkan tgl 20 April 2001 akhirnya terjadilah pembicaraan masalah ini di Jogja di Jamilurrohman, dan isi pembicaraan bukan hanya sekedar masalah As-Sofwah tapi menyangkut masalah dakwah secara umum. Di situ kita bicarakan demi mengutuhkan dakwah ini biar ndak berpecah-belah, dakwah Salafiyyah ini biar ndak berpecah-belah, ndak semakin terpuruk. Akhirnya waktu itu kita bicarakan demi dakwah Salafiyyah ini biar ndak berpecah-belah kita perlu bicara masalah-masalah tertentu, diantaranya apa? Kita harus menjaga jangan sampai kita ini mudah dipermainkan oleh orang-orang yang menyandang dana seperti As-Sofwah, demi menjaga dakwah Salafiyyah kita jangan menyekolahkan anak didik kita ke sekolah-sekolah yang tidak jelas pemikirannya seperti LIPIA, kemudian ditambah dengan masalah-masalah lain, waktu itu Sholeh Su’aidi menambah masalah Ihya’ut Turots Kuwait, demi menjaga dakwah Salafiyyah, kita jangan mengambil dana ke Ihya’ut Turots Kuwait.

Lha.. di saat itu kita angkat atau Sholeh Su’aidi yang mengangkat masalah fatwanya para ulama seputar Ihya’ut Turots Kuwait dari Syaikh Muqbil, Syaikh Rabi’ dari Syaikh Abul Hasan Al Ma’ribi (telah menyimpang jauh, untuk lebih jelasnya silakan merujuk pada artikel-artikel tentangnya di sahab.net-red) dan yang lainnya. Kemudian waktu itu saya memilih qoulnya Syaikh Rabi’, saya secara pribadi Abu Mas’ud memilih qoul Syaikh Rabi’ dalam arti tidak membolehkan walaupun tanpa syarat apapun pokoknya jelas ndak boleh. Saya memilih itu, adapun Sholeh Su’aidi waktu itu belum mengutarakan pendapatnya dan yang lain. Waktu itu semuanya diam… Jadi kita bicarakan dalam arti untuk mengutuhkan dakwah Salafiyyah di atas kelurusan ini, kita jangan menyekolahkan anak didik kita ke sekolah-sekolah yang tidak jelas seperti LIPIA, seperti Al-Irsyad Tengaran, adapun tentang masalah LIPIA, tentang masalah As-Sofwah tentang al-Irsyad Tengaran waktu itu kawan-kawan di Jogja memberikan beberapa tambahan tentang penjelasan yang saya jelaskan, dalam arti tidak ada sisi “tidak terima”. Untuk dalam majelis itu nampaknya yaa baik-baik saja, seolah-olah mereka sudah…malah mereka juga memberikan tambahan tentang berapa perkara yang dijadikan bahan koreksi atas al-Irsyad Tengaran dan atas As-Sofwah dan yang semisalnya. Waktu itu juga Sholeh Su’aidi memberikan tangguh (penangguhan) untuk memutuskan hubungan dari Ihya’ut Turots juga bukan perkara yang mudah karena sudah terlalu banyak membutuhkan dana, tapi kita juga perlu usaha sendiri. Maka untuk itu ketika berikan tangguh sekitar 2 tahun dalam rangka berupaya untuk meninggalkan sedikit demi sedikit.

Kita pulang ke Jatim. Akhirnya saya kira ya pernyataan ini sudah selesai, dalam arti apa? Mereka itu nampaknya setuju atas apa yang kita usulkan demi menjaga dakwah Salafiyyah ini dari perpecahan dan yang semisalnya. Ternyata tiba-tiba Abu Nida’ turun ke Gresik, ke Aunur Rofiq menjelaskan tentang apa yang saya bicarakan di sana (Jogja), kemudian kata Abu Nida’ diatasnamakan ini adalah kemauannya Abu Mas’ud atas nama al-Furqon dalam rangka untuk meninggalkan semua penyandang dana dari beberapa Yayasan. Padahal waktu itu saya berbicara di Jogja tidak atas nama al-Furqon tapi atas nama pribadi! Sayapun berangkat atas nama pribadi! Tidak atas nama al-Furqon atau Yayasan al-Furqon, tidak sama sekali! Akhirnya Aunur Rofiq mendengar cerita ini terus mungkin dia semakin..entah bagaimana, bingung atau rancu dalam pemikiran dia, akhirnya tiba-tiba Aunur Rofiq mengeluarkan surat pengeluaran pemberhentian atas saya dan ustadz Nurul Yaqin, tapi dengan bahasa yang nggak jelas……..antara ragu dan yaqin apakah ini pengeluaran atau tidak gitu. Akhirnya ustadz Kholif dalam rangka ziaroh kesana bersama ustadz Nurul Yaqin. Sebelumnya ustadz Kholif itu ziaroh ke Aunur Rofiq dia tanya, “Apakah antum memberhentikan ustadz Abu Mas’ud dan ustadz Nurul Yaqin dari mengajar disini?”, “Ya” (kata Aunur Rofiq’ dia mengakui). Karena diberhentikan, saya sudah selesai yaa sudah nggak ada masalah. Sayapun nggak merasa kurang enak ya biasa saja nggak ada masalah wong diberhentikan ya berhenti. Sayapun sudah lama mengajar di sana sudah 5 tahun. Jadi sayapun sudah agak capek dari awal ngajar sampai tahun 2001 itu pulang-pergi pulang-pergi terus pake sepeda motor. Akhirnya sayapun nggak mempermasalahkan, lha tiba-tiba setelah nikahnya ustadz Kholif dengan adiknya ustadz Nurul Yaqin disini, namanya ustadz Kholif inikan termasuk didikannya Aunur Rofiq sejak kecil, sambil acara keluarga karena punya bibi di sana, sambil juga mampir sama ustadz Nurul Yaqin ke Aunur Rofiq, di situ Aunur Rofiq nyeletuk tanpa ditanya : “Sebetulnya saya dengan antum berdua tidak ada permasalahan apa-apa, tidak ada perbedaan manhaj, tapi antum kami berhentikan karena desakan dari Yazid dan kawan-kawan Surabaya.” Ini pengakuannya Aunur Rofiq terhadap ustadz Nurul Yaqin dan ustadz Kholif tanpa ditanya waktu itu. Kitapun ndak tahu kenapa dikeluarkan? Ndak tahu, ndak urus, Kholif-pun tidak saya suruh tanya waktu dia tanya sendiri sebelumnya, ternyata (Aunur Rofiq-red) ngomong sendiri ternyata pemberhentian atas saya dan ustadz Nurul Yaqin waktu itu atas perintah Yazid dan kawan-kawan Surabaya. Ya kawan-kawan Surabaya waktu itu yang kita yakini, dhon yang rojih adalah Abdurrahman Tamimi cs.

Lha, akhirnya dari sisi ini saya langsung bersikap tegas tentang siapa Yazid sebenarnya. Ternyata otak pemberhentian atas nama saya dan yang lain adalah Yazid dan kawan-kawan Surabaya menurut pengakuannya Aunur Rofiq terhadap ustadz Nurul Yaqin dan ustadz Kholiful Hadi! Kemudian diperkuat oleh ustadz Abdurrohim: “memang itu tekanannya Yazid” kemudian diperkuat oleh ustadz Abdurrohman al-Buton bahwasannya memang tekanan Yazid! Lha kita nggak tau sebabnya ternyata Ibnu Yunus menjelaskan ketika bertemunya Ibnu Yunus dengan Yazid di Bogor pada tahun yang sama, tahun 2001. Lha di situ Yazid mengatakan kepada Ibnu Yunus :”Kamu jangan ikut-ikutan seperti Abu Mas’ud, dia “Ja’far tsani”, Ja’far kedua. Permasalahannya apa? Permasalahannya karena saya ini membicarakan As-Sofwah! Nah saya berbicara tentang As-Sofwah antum sudah dengar sendiri tadi itu sebabnya adalah ketika ia (As-Sofwah) memiliki tindakan berupa dikte terhadap al-Furqon agar menandatangani isi undangan yang dibikin di sana yang isi undangannya adalah: “Barangsiapa yang tidak hadir maka dianggap keluar dari guru atau karyawan al-Furqon.” Dan katanya ndak boleh udzur! Saya bicara tentang As-Sofwah dalam masalah itu, dan saya bicara tentang masalah LIPIA. Saya ketahui LIPIA adalah Ma’had yang miring dalam masalah manhaj, ini beberapa persaksian dari santri-santri LIPIA sendiri yang langsung bilang sama saya. Dan saya berbicara tentang masalah Ihya’ut Turots karena saya mengikuti qoul (perkataan) sebagian para ulama’ seperti Syaikh Rabi’ dan yang semisalnya. Adapun saya berbicara masalah al-Irsyad Tengaran, saya mengetahui dari beberapa persaksian yang datang dari sebagian kawan sendiri dari kawan-kawan dari Jamilurrahman dan dari murid-murid saya sendiri juga mengetahui. Maka disini permasalahan yang inti ternyata apa ? Yazid bersama kawannya itu adalah tidak rela kalau ada seorang yang membicarakan As-Sofwah! Bahkan ukuran al wala wal baro’ yang dibangun oleh Yazid Jawas adalah sesuai dengan akal pikirannya! Jadi, bicara seperti bicara tentang masalah As-Sofwah, memperingatkan sebagian kawan, menasehati, ini adalah dianggapnya memecah belah dakwah, kemudian diikut-ikutkan dengan pemikirannya Ja’far Umar Tholib . Terus terang, saya bicara ketika itu, saya menolak persaksiannya sebagian kawan seperti Ja’far Umar Tholib tentang masalah As-Sofwah kenapa? Kenapa saya tidak menerima? Karena Ja’far terkoreksi dari sisi kejujurannya, saya menolak khabar dari Ja’far bukan karena masalah lain tetapi karena telah masyhur bahwasanya Ja’far adalah seorang yang kadzab, yang tidak pernah jujur dalam beberapa masalah, khususnya dalam masalah seperti ini, maka itu saya menolak. Adapun ketika saya tahu tentang masalah As-Sofwah itu siapa, maka sayapun mensikapi, sayapun menjelaskan kepada sebagian kawan, kemudian dari sisi inilah timbul perpecahan Abu Mas’ud dengan kawan-kawannya yang dahulu, ini yang kita ketahui tentang masalah As-Sofwah.

Kemudian bersambung dalam masalah ini adalah masalah-masalah yang lain seperti mereka mengumbar bahwasanya saya adalah Ja’far kedua di Indonesia. Ini juga pernah didengar oleh Ibnu Yunus dari Cholid Bawazier : “Engkau jangan seperti Abu Mas’ud, Ja’far kedua”, ini diantaranya. Kemudian akhirnya terus timbul koreksi-mengkoreksi akhirnya sayapun termasuk tidak terima dalam masalah ini. Akhirnya sayapun memberikan suatu koreksi tegas terhadap siapa Yazid Jawas, maka sering saya lontarkan didepan kajian-kajian kita dan di depan kawan-kawan yang bertanya tentang masalah ini. Maka saya nilai bahwasanya orang-orang seperti Aunur Rofiq adalah orang-orang yang menuruti kemauan Yazid dan orang-orang yang punya kepentingan di dalam masalah ini seperti kawan-kawan mereka di Surabaya. Maka saya sendiri mempunyai koreksi jelas terhadap Aunur Rofiq bahwasanya dia termasuk orang yang mengekor Yazid dan juga turut bersekongkol dalam masalah ini. Bahkan sampai hari ini kita nggak mendapatkan koreksi dari mereka baik berupa kaset ataupun tulisan tentang As-Sofwa ataupun Ihya’ut Turots ataupun yang semisalnya.

Kemudian, masalah-masalah seputar Ihya’ut Turots, yang berkaitan dengannya adalah orang seperti Yazid. Permasalahannya hampir mirip, yaitu kejadian yang ada di Lampung bahwasanya di sana ada Ahmad Izza Abu Hammam. Beliau ini dulunya adalah seorang murid dan juga guru di al-Furqon, santri al-Furqon kemudian jadi guru di sana kemudian akhirnya pulang ke Lampung, ke kampung halamannya. Di sana, beliau ini berdakwah dalam sebuah Ma’had yang namanya Khidmatus Sunnah, Ma’had Khidmatus Sunnah ini adalah Ma’had yang dikelola oleh Ahmad Izza sebagai Mudirnya dan kawan-kawannya. Ada 4 orang sebagai gurunya dan ada santrinya. Ternyata Ma’had ini dalam masalah dananya dikelola oleh Cholid Bawazier atas rekomendasi Yazid dan juga Aunur Rofiq. Dengan pengelolaan dari Cholid Bawazier atas rekomendasi Aunur Rofiq dan Yazid juga dari dana operasionalnya, biaya operasionalnya ini dikirim dari sana. Pada suatu saat Ahmad Izza ini memang mensikapi Ihya’ut Turots Kuwait, dalam arti menghalangi sebagian kawan-kawannya agar jangan berhubungan dalam masalah dana ke Ihya’ut Turots Kuwait. Akhirnya terjadi perpecahan antara Ahmad Izza dan seorang guru yang ada di daerah dia di desa sekampung sana. Sebagian orang-orang yang ada di Ma’hadnya Ahmad Izza sendiri, dalam arti kalimat tidak satu dalam arti ada perselisihan dalam masalah ini. Ahmad Izza memberikan suatu ketegasan bahwasanya dia tidak membolehkan mengambil dana ke Ihya’ut Turots Kuwait karena melihat mudhorotnya lebih besar ketimbang manfaatnya bahkan termasuk perkara yang menjadikan terpecah belahnya dakwah Salafiyyah di Indonesia ini diantaranya. Masalah ini ternyata menjadikan tidak enaknya Yazid dan kawan-kawan. Bahkan sampai pernah turun ke sana Yazid, juga Aunur Rofiq dan juga yang lain sekitar 4 atau 5 guru-guru besar pergi di sana untuk sifatnya apa? Memberikan penjelasan terhadap Ahmad Izza, tapi Ahmad Izza tidak menerima, kenapa? Karena tidak jelas baginya, perkara yang jelas antara membolehkan dan tidak membolehkan, menurut mereka (Yazid dan kawan-kawan) kan jelas membolehkan sedangkan Ahmad Izza tidak membolehkan. Akhirnya Ahmad Izza tetap berdiri pada posisi tidak membolehkan. Akhirnya lambat laun, tahun 2002- sampai kemarin tahun 2004 akhir Ahmad Izza-pun dikeluarkan dari kemudiran di Ma’had Khidmatus Sunnah. Permasalahannya? Yaa mirip, karena Ahmad Izza mensikapi kawan-kawannya yang mengambil dana ke Ihya’ut Turots Kuwait. Dan juga karena Ahmad Izza tidak menghadiri dauroh Syaikh Ali cs pada tahun 2002 dan 2003. saya sendiri kurang tahu kenapa nggak hadir, yang jelas tidak menghadiri. Karena tidak menghadiri ini dianggapnya termasuk tidak mempunyai adab, nggak menghormati para ulama’. Kemudian dengan nggak hadirnya Ahmad Izza ke daurah Syaikh Ali cs th 2002 dan 2003 ini dianggapnya kurang adab dan juga tidak menghormati para Masyayikh. Akhirnya Ahmad Izza pun dikeluarkan, diberhentikan dari kemudiran, kemudian guru-guru yang lain masih dibiarkan untuk mengajar di situ, yang jelas Ahmad sebagai mudir diganti oleh sebagian ustadz yang ada di situ. Setelah itu Ahmad Izza mengirimkan 4 orang agar menyampaikan udzurnya tidak hadir pada tahun 2002-2003 ke Aunur Rofiq, kemudian ke Mubarok, kemudian ke Abdurrahman at-Tamimi, kemudian ke Yazid, ternyata Yazid nggak menerima: “Nggak ada udzur untuk Ahmad Izza!” Akhirnya terpaksa harus dibubarkan semuanya, akhirnya Ma’hadnya bubar.

Di sini kita mengetahui bahwasanya ternyata Yazid mempunyai ukuran al wala’ wal baro’, siapa saja yang menyikapi Ihya’ut Turots adalah termasuk orang yang harus dimusuhi, seperti kejadian tentang saya tadi pada tahun 2001 seperti kejadian Ahmad Izza pada akhir 2004, kemudian seperti kejadian dalam masalah ini yaitu atas Ismail, seorang santri al-Furqon kemudian (menjadi) santri saya disini kemudian pulang ke Lombok, daerah Bima sana. Itu juga kasusnya sama, dari sisi ini kita mengetahui bahwasanya Yazid termasuk orang yang bersikeras untuk jadi penguasa dalam masalah ini… sebagian kawan menceritakan kepada saya karena diketahui ternyata Ismail ini adalah satu dari murid-murid Abu Mas’ud. Maka disini kita melihat bahwasanya Yazid ini pemikirannya persis dengan Ja’far Umar Tholib , Abdurrahman Tamimi pemikirannya ini tidak ada bedanya: “siapapun yang menyelisihi mereka adalah harus di baro’. Dulu Ja’far pun seperti itu. Siapapun yang menyelisihi Ja’far Umar Tholib nggak peduli benar atau salah harus di baro’…. ternyata kita memiliki data-data yang seperti itu. Semoga saja orang-orang …yang lain(nya) semoga saja menjadi baik dalam arti tidak ambisi dalam kekuasaan. Kenapa kita lihat seperti ini? Apa masalahnya Abu Mas’ud dengan Yazid Jawas, apa permasalahannya Abu Mas’ud dengan dakwah Salafiyyah? Kalau mereka jantan dan ingin memang mencari kejelasan di atas al-Bayyinah, di atas terang benderang, kenapa mereka tidak menemui Abu Mas’ud ataupun membicarakan ataupun gimana? Diam-diam mereka berusaha memboikot si fulan, si fulan jangan dijadikan pengajar, kemudian si fulan di baro’ padahal permasalahannya adalah kadang-kadang dia tidak mengetahui nggak ada. Antara saya dengan Yazid nggak ada ngomong sebelumnya sama sekali! Kalau mereka menuntut bahwasanya antum mentahdzir fulan-fulan, apakah antum sudah kamu nasehati? Disini, pernahkah Yazid dan Aunur Rofiq, Abdurrahman Tamimi menasehati Abu Mas’ud dan yang semisalnya? Nggak pernah..! Sampai hari ini belum ada, sampai hari ini belum ada Abu Nida’ menasehati Abu Mas’ud , Aunur Rofiq, Abdurrahman Tamimi, Mubarak, Salim Ghanim, Yazid dan yang lainnya belum ada, sampai hari ini belum ada! Dan dari tuntutan mereka, katanya agar kita ini sebelumnya adalah nasehat dan macam-macam adalah mereka sendiri tidak mampu untuk memenuhi! Padahal permasalahan yang saya bicarakan tidak mengenai Yazid. Saya nggak pernah bicara tentang Yazid! Saya berbicara tentang LIPIA, As-Sofwah, Ihya’ut Turots Kuwait, al-Irsyad Tengaran! Saya tidak pernah membicarakan (tentang) Yazid itu siapa! Saya belum pernah menghizbikan Yazid sebelumnya! Ternyata tiba-tiba dia memberitakan, memproklamirkan, mengumumkan tentang dirinya adalah hizbi! Dengan tekanannya terhadap Aunur Rofiq agar saya diberhentikan! Bahkan sebagian pengakuannya kawan seperti Abdurrahman Buton (dimana Yazid berkata) desakannya terhadap Aunur Rofiq: “Kalau antum tidak mengeluarkan (Abu Mas’ud), kamu akan kami baro’!” Dan sebelumnya telah ditemui oleh ustadz Abdurrohim dari Sukoharjo, waktu itu aktif mengajar di al-Furqon, tujuannya untuk menjelaskan kepada Yazid tentang apa yang terjadi di Jogja pembicaraan antara Abu Mas’ud dengan kawan-kawan di Jogja. Tapi Yazid tidak mau menerima, dia tidak mau menerima karena dengan alasan, “Karena kamu (ustadz Abdurrohim) tidak alumni luar negeri!” Maka disini termasuk akhlak buruknya Yazid, padahal dia sendiri bukan alumni luar negeri! Dia dari mana? Dari PERSIS dan dari LIPIA! Kita tahu sendiri bahwasanya PERSIS akidahnya kaya’ apa? Manhajnya kaya’ apa? Fiqihnya kaya’ apa? AQLANIYYIN! Antum tahu sendiri LIPIA dan pemikirannya, dalam metode pengajarannya, siapa guru-guru mereka? Kemudian setelah itu kapan Yazid pernah belajar di depan para ulama’, pernah jadi TKI di Saudi Arabia waktu itu entah berapa bulan, dan dia sempatkan untuk bermajelis dengan Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala, dan ini (Yazid) adalah bukan santri-santri yang khusus (belajar sebagai santri) di depan beliau, (namun sekedar mustami’). Jadi pernahkah kita mengetahui bahwasanya orang yang bersikap congkak seperti itu, ketika ingin dijelaskan oleh sebagian kawan yang tahu masalah ini yaitu ustadz Abdurrohim dari Sukoharjo yang waktu itu beliau masih mengajar di al-Furqon, dia nggak mau, (dia) menolak! Jadi kita mendapati bahwa wataknya Yazid seperti itu! Jadi memang wataknya Ja’far dan Yazid ini wataknya memang mirip. Jadi orang-orang yang sifatnya ambisi dengan kekuasaan dalam masalah ini khususnya dalam masalah dakwah ini. Abdurrahman Tamimi? Kapan dia pernah belajar dakwah Salafiyyah? Ketika itu…baru-baru terakhir inilah dia mungkin dia pernah sering berkumpul dengan sebagian Masyaikh, sebelumnya mana tahu…bahkan dia mengakui sendiri dia sejak kecil sudah dibimbing dalam Ikhwanul Muslimin, tapi karena punya ambisi kekuasaan, kemudian diatasnamakan dakwah Salafiyyah maka orang-orang seperti ini ialah orang-orang yang berbuat tanpa berfikir, oleh karena itu kita nasehati sebagian kawan untuk jangan bermodel seperti orang yang suka kekuasaan (Hubbur-Riyasah). Maka kita nasehatkan sebagian kawan-kawan, …untuk janganlah jadi kaum Sayyid, minta dipertuan. Nah yang ini yang kita takutkan dari permasalahan ini, maka untuk itu nasehat kita untuk semua ikhwan, semuanya adalah harus mengagungkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar yaitu dari Salafush Sholeh. Kemudian di sana kita tidak memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan Ma’had secara pribadi…walaupun akan menerjang dengan dalil-dalil yang shahih atau menerjang dengan perkara-perkara yang sifatnya itu jelas.

Adapun apa yang ditulis oleh Firanda dalam kitabnya itu adalah: dia mengatakan bahwasanya Ihya’ut Turots Kuwait ini adalah masalah-masalah ijtihadiyah masalah khilafiyyah yang tidak boleh dibangun di atasnya hajr. Ini termasuk perkara yang sifatnya itu menyelisihi waqi’! Bahkan dia telah termasuk orang yang berkomplotan dengan Yazid Jawas dan kawan-kawan Abu Nida’. Bahkan mereka sendirilah yang memiliki watak hajr! Buktinya hajr yang dilakukan terhadap Abu Mas’ud! Terhadap ustadz Nurul Yaqin! Terhadap Ismail dan juga terhadap Ahmad Izza dan kawan-kawannya di Lampung! Jadi yang memiliki tindakan hajr itu sebetulnya adalah dari pihak-pihak Yazid sendiri ketika adanya perkara-perkara yang tidak sepaham dengan otak mereka! Jadi permasalahan yang ditulis panjang lebar oleh sebagian kawan di buku-buku itu adalah sebetulnya membuat capek orang yang membaca! Tapi ringkasannya adalah kalau orang ingin tahu tentang keadaan yang terjadi di Indonesia yang mudah meng-hajr yang mudah men-tahdzir adalah mereka sendiri yang sifatnya tanpa adanya suatu keterangan sebelumnya tanpa adanya Iqomatul Hujjah! Nggak pernah seorang pun dari makhluk mereka atau kalangan mereka ini yang pernah menegakkan hujjah atas Abu Mas’ud atau atas yang lain dalam masalah ini! Bahkan tiba-tiba saja langsung pake’ kekuasaan. Jadi modal mereka adalah memakai kekuasaan. Jadi kalau memakai hujjah nampaknya mereka nggak mampu, maka karena nggak mampu nah pakai cara yang Fir’auniyah yaitu memakai kekuasaan! Nah dulupun Ja’far seperti itu karena nggak mampu untuk Iqomatul Hujjah. Jadi yaa memakai kekuasaan dia, maka mungkin kita perlu waspada dengan beberapa contoh ini agar kita bisa melihat ke belakang sesuatu yang telah berlalu, kemudian kita bisa mengambil I’tibar. Mungkin sampai disini dulu kita cukupkan…do’a kifaratul majelis. Selesai… ” (Ditranskrip oleh Abu Dzulqarnain Abdul Ghafur Al Malanji)