Tampilkan postingan dengan label Fiqh Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Hadits. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2009

Penuntun Ringkas Pelaksanaan Shalat 'Iedain (4)

1. Bagaimanakan Jika Shalat ‘Ied bertepatan dengan Shalat Jum’at ?

Keterangan :
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat dikalangan ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat gugurnya kewajiban shalat jum’at dan dhuhur, yang mana meupakan pendapat Atha’.
Diantara ulama ada yang berpendapat wajibnya melaksanakan shalat ‘Ied dan juga shalat jum’at. Pendapat ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnul Mundzir.
Argumen mereka adalah keumuan ayat, yaitu firman Allah Ta'ala:
ﭽ ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟﭠ ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭼ
“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” ( Al-Jumu’ah: 9 )
Adapun pendapat yang shahih, yang merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al-Fatawa 24/211), bahwa bagi yang menghadiri shalat ‘Ied telah gugur kewajiban menghadiri shalat jum’at. Namun tetapi diwajibkan baginya untuk mengerjakan shalat dhuhur berpegang dengan keumuman nash-nash syara’. Sementara bagi Imam kaum muslimin, dalam hal ini pemerintah, diharuskan untuk menegakkan pelaksanaan shalat jum’at, agar yang berkeinginan menghadirinya dapat menghadiri shalat jum’at.

Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu Abdil Barr.
Argumen mereka:
Adalah sejumlah hadits, diantaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “ Sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua ‘Ied bagi kalian. Barang siapa yang berkeinginan, maka shalat ‘Ied telah mencukupinya dari menghadiri jum’at, sementara saya termasuk yang mengerjakannya “
[HR. Abu Daud (1/1073), Ibnu Majah (1/1311), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]
Namun Ad-Daraquthni merajihkan bahwa hadits diatas adalah hadits yang mursal.
Dan juga hadits Zaid bin Arqam. Mu’awiyah telah bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah anda pernah menyaksikan shalat ‘Ied bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?
Beliau berkata, “Benar. Beliau mengerjakan shalat ‘Ied diawal hari, kemudian memberikan keringanan dalam pelaksanaan shalat jum’at.”
[HR. An-Nasaa’i (3/1591) dan didalam Al-Kubra (1/1793), Abu Daud (1/1070), Ibnu Majah (1/1310), Ad-Darimi (1/378), Ahmad (4/372), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]
Hadist diatas dishahihkan oleh Ali bin Al-Madini, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.
Namun pada sanadnya terdapat perawi bernama Iyas bin Abi Ramlah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jauzi mengatakan dia perawi yang majhul (tidak diketahui).

Dan juga diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar, beliau berkata, “Telah berkumpul hari ‘Ied dan jum’at dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat mengimami kaum muslimin, lalu berliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang hendak mendatangi shalat jum’at maka tidak mengapa dia mendatanginya dan barang siapa yang hendak meninggalkannya tidak mengapa dia meninggalkannya.”
[HR. Ibnu Majah (1/1312)]
Hadist tersebut dha’if, pada sanadnya terdapat perawi bernama Jabbarah bin Al-Mughallis dan juga Mindil bin Ali Al-‘Anazi keduanya adalah perawi yang dha’if.
Dan beberapa atsar lainnya yang diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in semakna dengan hadits diatas.

Ibnu Abdil Barr dalam mengulas masalah ini, beliau mengkritik pendapat pertama daitas, dengan mengatakan, “ Adapun pendapat … bahwa shalat jum’at gugur dengan adanya shalat ‘Ied, dan tidak juga mengerjakan shalat dhuhur dan jum’at, maka merupakan pendapat yang sangat jelas fasad dan kekeliruannya. Pendapat yang tertolak dan ditinggalkan, dan tidak layak untuk ditinjau. Dikarenakan Allah Ta'ala’ berfirman:
ﭽ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭼ
“Apabila diserukan untuk mengerjakan shalat pada hari jum’at “

Dan Allah tidak mengkhususkan hari ‘Ied dari hari-hari lainnya. Sementara atsar yang marfu’ dalam masalah ini, tidaklah menyebutkan gugurnya shalat jum’at dan juga shalat dhuhur, akan tetapi hanya menunjukkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat jum’at … “ (At-Tamhid 10/274).


2. Beberapa amalan yang makruh dan menyelisihi sunnah pada pengerjaan shalat ‘Ied.

- Mengerjakan shalat qabliyah dan ba’diyah menyertai shalat ‘Ied
- Adzan dan Iqamah sebelum Shalat ‘Ied
- Ucapan: Ash-Shalat al-Jaami’ah dan semisalnya
- Shalat dua raka’at secara khusus dimalam ‘Ied. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang shalat malam ‘Ied adalah hadits-hadits yang maudhu` (palsu) dan sangat dha’if.
- Mendahulukan khutbah sebelum pengerjaan shalat ‘Ied
- Mengadakan mimbar untuk khutbah ‘Ied.
- Mengerjakan shalat ‘Ied di masjid tanpa adanya udzur.
- Meninggalkan shalat ‘Ied dibelakang seorang yang dianggap ahli bid’ah (namun tidak sampai pada kekufuran).
- Mengerjakan shalat ‘Ied di lapangan yang kecil/sedikit menampung jama’ah, sementara ada lapangan/mushalla terdekat yang dapat menampung banyak jama’ah.
- Mendirikan mushalla ‘Ied atas dasar hawa nafsu dan tahazzub (fanatisme kelompok), sementara dijumpai mushalla ‘Ied kaum muslimin.
- Menempatkan shaf laki-laki bergantian dengan shaf wanita, atau shaf laki-laki sejajar dengan shaf wanita.
- Keluarnya wanita dengan bertabarruj (berhias) yang tidak syar’i.
- Bersenda gurau ketika khutbah ‘Ied.



Abu Zakariya Abdurrahman Rizq
al-Madrasah al-Atsariya
Villa Nusa Indah II - Bekasi
Pusat Dakwah Daar el-Salam

Penuntun Ringkas Pelaksanaan Shalat 'Iedain (3)

1. Shalat ‘Ied bagi yang mempunyai udzur tidak dapat menuju Lapangan/Mushalla ‘Ied.

Keterangan:
Telah disinggung sebelumnya, bahwa seorang yang sakit atau mempunyai udzur, diperbolehkan untuk tidak menghadiri mushalla ‘ied.
Berkata Ibnul Mundzir didalam Al-Ausath (4/257), “Termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keluarnya kaum muslimin menuju lapangan ‘ied (mushalla) untuk mengerjakan shalat ‘ied. Apabila sebagian kaum tidak kuasa untuk keluar ke lapangan, maka imam memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat di masjid bagi kaum yang lemah tersebut.“
Sandaran hukumnya:

Hadist Ali bin Abi Thalib, dimana beliau memerintahkan seseorang sebagai ganti imam shalat bagi orang-orang yang tua renta lagi lemah di masjid.
Hadist ini ada beberapa jalan periwayatanya, sebagian sanadnya shahih sebagian lagi sanadnya hasan insya Allah, sebagian lagi ada perbincangan dikalangan ulama.
Namun pada hadits tersebut terdapat perbedaan pada beberapa lafazhnya, ada yang menyebutkan “ imam mengerjakan empat raka’at “dan riwayat lainnya, “ mengerjakan dua raka’at “.

Yang shahih, dari kedua lafadz tersebut adalah, “ imam mengerjakan dua raka’at.“ Dan ini semisal dengan hadits Anas bin Malik, yang menyebutkan bahwa beliau mengerjakan shalat bersama keluarga beliau dua raka’at, jika beliau tertinggal shalat ‘ied bersama imam.

2. Tata cara pengerjaan Shalat ‘Ied

- Shalat ‘Ied Shalat dua raka’at.

Keterangan:
Yakni dimana pelaksanaannya sebagaimana dengan pelaksanaan shalat lainnya, dimulai dengna takbiratul ihram dan diakhir dengan salam. Hanya saja terdapat takbir tambahan selain takbiratul ihram.

Sandaran hukumnya:
Hadist Abu Waqid Al-Laitsi dan juga hadits An-Nu’man bin Basyir yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dimana pada hadits Abu Waqid Al-Laitsi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada raka’at pertama membaca surah,
(( Qaaf ))
Dan pada raka’at kedua membaca:
(( Iqtarabatis-saa`ah wan-syaqal Qamar ))
Dan pada hadits An-Nu’man bin Basyir, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada raka’at pertama membaca:
(( Sabbihisma Rabbikal-a'laa ))
Dan pada raka’at kedua membaca:
(( Hal ataaka haadiitsul-ghaasyiyah ))

Hadist Umar radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat jum’at dua raka’at, shalat ‘iedul fithri dua raka’at, shalat ‘iedul adha dua raka’at, shalat safar dua raka’at. Sebagai shalat yang sempurna bukanlah qashar, melalui penyampaian lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.“
[Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (3/1420 dan 1566) serta di dalam Al-Kubra (1/1733 dan 1734), Ibnu Majah (1/1063), Ahmad (1/37) dan selain mereka]
An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (5/17) dan Ibnu Qudamah didalam Al-Mughni (2/233) mengutip ijma’/konsensus ulama bahwa shalat ‘iedain dua rakat.

- Takbir Tambahan pada shalat ‘Ied (Tujuh takbir pada raka’at pertama dan lima kali takbir pada raka’at kedua) sebelum membaca Al-Fatihah, selain takbiratul ihram dan takbir disaat menuju raka’at kedua.

Sandaran hukumnya:
Hadist Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at terakhir, selain dua takbir ruku’ “
[Diriwayatkan oleh Ahmad (6/70), Abu Daud (1/1150), Ad-Daraquthni (2/47) dan Al-Baihaqi (3/287) dan selain mereka ].
Hadist Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Takbir pada shalat ‘iedul fithri tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at terakhir. Dan membaca Al-Fatihah setelah kedua takbir tersebut. “
[HR. Abu Daud (1/1151), Ad-Daraquthni (2/48), Al-Baihaqi (3/285), dan selainnya]
Terdapat perbedaan ulama dalam takbir tambahan pada shalat ‘Iedain. Namun riwayat yang shahih menunjukkan bahwa takbir tambahan adalah tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua. Adapun selain itu, sandarannya tidaklah shahih dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga takbir tambahan ini adalah selain takbiratul ihram, berdasarkan riwayat lainnya pada hadits Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash dengan lafazh, “selain takbiratul ihram,” yang dishahihkan oleh beberapa imam ahlil Hadist, diantara mereka adalah Imam Ahmad dan Al-Bukhari.

- Apakah Mengangkat tangan disaat takbir ?

Keterangan:
Perihal mengangkat tangan disaat takbir tambahan, terdapat perbedaan dikalangan ulama. Diantara mereka ada yang membolehkan mengangkat tangan sebagaimana mengangkat tangan pada takbiratul ihram. Dan ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Atha’, Ibnul Mundzir, Al-Bukhari dan selain mereka.
Sedangkan ulama lainnya, diantara mereka adalah Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Malik bin Anas dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri berpendapat untuk tidak mengangkat tangan selain hanya pada takbiratul ihram.
Dan masing-masing madzhab diatas berargumen dengan dalil dari atsar dan juga logika. Adapun dari atsar (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan dari sahabat), hampir semua jalan periwayatannya terdapat kritikan dan diperbincangkan oleh ulama. Bahkan tidak satupun yang shahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , berkaitan dengan masalah ini.

Sementara dari tinjauan logika, disebutkan oleh Asy-Syafi’i, Al-Kasaani dan selain mereka, bahwa tujuan dari takbir adalah pemberitahuan takbir tambahan bagi yang tidak dapat mendengar, karena tuli atau karena jauh dari Imam sehingga tidak mendengar suara takbir imam. Logika ini cukup kuat untuk dijadikan alasan bagi yang membolehkan mengangkat tangan ketika takbir.
Adapun yang menolak mengangkat tangan disaat takbir, berargumen tidak adanya atsar dari sahabat yang shahih bahwa mereka melakukannya, … sementara mengangkat tangan disaat takbir adalah ibadah, terlebih didalam shalat. Yang harus berpedoman kepada dalil syara’.
Kesimpulannya : Tidak mengapa mengangkat tangan pada takbir tambahan dan tidak juga sepatutnya bagi yang berpendapat tidak mengangkat tangat ketika takbir tambahan mengingkari hal tersebut, apalagi hingga dikategorikan sebagai bid’ah. Wallahu a’lam.

- Dzikir yang dibaca diantara dua takbir tambahan.

Keterangan:
Berkaitan dengan masalah ini, tidak satupun hadits yang shahih maupun dha’if yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan adanya dzikir diantara dua takbir tambahan. Bahkan tidak satupun atsar dari sahabat yang shahih dalam masalah ini. Pendapat ini merupakan pendapat Malik bin Anas dan Al-Auza’i.
Adapun sebagian ulama lainnya membolehkan adanya dzikir diantara dua takbir. Diantara yang membolehkan adalah Atha’, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ibnul Mundzir dan juga merupakan pendapat yang diperbolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalilkan atsar yang diriwayatkan dari Atha’ dan Makhul.
Catatan:
Seiring dengan perbedaan pendapat diatas, demikian juga dengan bacaan/dzikir yang dibacakan antara dua takbir tambahan. Apakah ada bacaan dzikir tertentu atau tidak?
Imam Asy-Syafi’i didalam Al-Umm (1/395) menyebutkan, “Bahwa diamnya seseorang diantara dua takbir tambahan, seukuran membaca sebuah ayat yang tidak panjang dan juga tidak pendek. Lalu dia membaca tahlil, takbir dan tahmid … “
Berkata Imam Ahmad pada “ Su`alaat Ibnu Hani` “ ( hal. 93 ), “ Dia bertasbih , bertahlil dan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Dan sekali waktu beliau mengatakan, “Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu setiap doa yang diucapkannya juga baik.”
Jadi diperbolehkan dengan dzikir yang berupa tahlil, tahmid, tasbih, shalawat serta doa apapun diantara dua takbir tambahan. Wallahu a’lam.

- Bacaan Surah Al-Fatihah dan Surah setelahnya, dibacakan dengan suara nyaring.

Keterangan:
Diantara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ‘Ied adalah membaca surah Qaaf atau Al-A’laa pada raka’at pertama dan surah Al-Qamar atau Al-Ghasyiah pada raka’at kedua.
Sandaran hukumnya:
Hadist Abu Waqid Al-Laitsi radhiallahu ‘anhu, beliau ditanya, “Surah apakah yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ‘Iedul fithri dan ‘Iedul adha ?”
Beliau menjawab, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada kedua shalat tersebut membaca:
(( Qaaf ))
Dan:
(( Iqtarabatis-saa`ah ... ))
(HR. Muslim no. 891)

Dan pada hadits An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ‘Iedain dan shalat jum’at membaca:
(( Sabbihisma Rabbikal-a'laa ))
Dan:
(( Hal ataaka hadiitsul-ghaasyiyah ))
Kedua hadits diatas, dijadikan sandaran hukum juga oleh sebagian ulama, bahwa bacaan pada shalat ‘Iedain adalah bacaan yang dibaca dengan jahar/suara keras. Mereka mengatakan:
1. Sahabat tidaklah mengetahui bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat ‘Iedain kecuali jika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjaharkan bacaannya.
2. Pada hadits An-Nu’man, sifat bacaan shalat ‘Iedain disetarakan dengan sifat bacaan pada shalat jum’at.
3. Shalat ‘Iedain adalah shalat jama’ah dengan khutbah yang dapat dianalogikan dengan shalat jum’at yang juga dengan khutbah.
Pendapat mengeraskan bacaan pada shalat ‘Iedain adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan sebagian besar ulama Islam. Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (2/336) mengatakan, “Saya tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, kecuali yang diriwayatkan dari Ali.”
Sedangkan hadits ‘Ali adalah hadits yang dha’if. Pada sanadnya terdapat Al-Aslami dia perawi yang matruk (ditinggalkan). Dan sanad lainnya terdapat Al-Harits seorang perawi yang dha’if.
Diantara ulama yang juga mengutip ijma’ seperti pernyataan Ibnu Qudamah: Az-Zarkasyi dan Al-Qurthubi.

3. Khutbah Al-‘Iedain

- Khutbah ‘Ied dilakukan setelah shalat.

Keterangan:
Yang wajib adalah mendahulukan shalat baru selanjutnya khathib khutbah pada hari ‘Iedain.
Sandaran hukumnya:
Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Abbas, beliau berkata, “Saya telah menyaksikan shalat ‘Ied bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum, semuanya mengerjakan shalat sebelum khutbah.”
Demikian juga hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhuma mengerjakan shalat ‘Iedain sebelum khutbah“ ( HR. Al-Bukhari dan Muslim ).
Imam Muslim didalam Shahihnya meriwayatkan hadits Jabir, beliau berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat pada hari ‘iedul fithri, dimana beliau memulai shalat sebelum khutbah. Setelah beliau menyelesaikan khutbah, beliau lantas mendatangi wanita dan mengingatkan mereka. Beliau bersandar kepada Bilal, smeentara Bilal menghamparkan pakaian beliau , dan para wanita melemparkan sedekah mereka.”
Juga semisalnya diriwayatkan dari hadits Abu Said Al-Khudri (Muttafaq ‘alaihi).

- Sunnah mengerjakan Khutbah sambil berdiri diatas tanah.

Keterangan:
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam khutbah ‘Ied diatas tanah, tanpa berdiri diatas mimbar.
Diantaranya hadits Abu Sa’id Al-Khudri, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk mengerjakan shalat ‘Iedul fithri atau ‘Iedul adha di mushalla/lapangan. Kemudian beliau melewati kaum wanita, maka beliau bersabda: “ Wahai kaum wanita bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya saya telah melihat penghuni neraka adalah kalian … “
( HR. Al-Bukhari dan Muslim )
Pada lafadz lainnya, “ … lalu beliau memulai dengan shalat, setelah beliau shalat dan mengucapkan salam, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menghadap kepada kaum muslimin, sementara mereka duduk di tempat mereka … “
Juga hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, beliau ditanya, “ Apakah anda menyaksikan shalat ‘Ied bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?”
Beliau mengatakan, “ Iya, seandainya bukan karena keberadaan saya disisi beliau tidaklah saya menyaksikannya- yaitu karena usia beliau yang masih kecil- lalu beliau mendatangi gundukan tanah yang berada didekat kediaman Katsir bin Ash-Shalat, lalu beliau khutbah. Kemudian beliau mendatangi kaum wanita, menasihati mereka, dan memerintahkan mereka untuk berdedekah … “
( HR. Al-Bukhari dan selainnya )

Catatan:
Pada hadits diatas menunjukkan pula sunnahnya bersedekah pada hari ‘Ied, terutama bagi kaum wanita.

- Khutbah ‘Ied terdiri atas dua kali Khutbah.

Keterangan:
Khutbah ‘Ied adalah dua kali khutbah diselingi dengan duduk diantara dua khutbah. Berkata Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah, “ … Apabila imam telah salam, maka imam berdiri untuk khutbah kehadapan kaum muslimin dengan dua kali khutbah diselingi dengan duduk diantaranya, … -lalu beliau berkata : - “dan pada masalan ini tidak terdapat perbedaan pendapat diantara ulama “ (Al-Muhalla 5/82)
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , tidak satupun yang shahih menunjukkan adanya dua kali khutbah ‘Ied. Namun sebagian ulama hadits seperti An-Nasaa’i didalam Al-Kubra yang mencantumkan hadits dua kali khutbah jum’at pada bab. Khutbah ‘Iedain, demikian juga dengan Ibnu Khuzaimah (2/349) yang mencantumkan hadits khutbah jum’at dari hadits Ibnu Umar pada masalah khutbah ‘Iedain. Isyarat bahwa khutbah ‘Ied semisal dengan khutbah jum’at.

- Mengawali Khutbah dengan bacaan “ Innal Hamda lillah … dst “

Keterangan:
Berkaitan dengan sebagian besar yang diamalkan oleh kaum muslimin/para khathib shalat ‘Ied, yakni bertakbir sembilan kali diawal khutbah ‘Ied, amalan tersebut merupakan pendapat dari Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad dan selain mereka. Sebagian besar pendapat yang mereka utarakan, bahwa khathib pada khutbah pertama bertakbir sembilan kali dan pada khutbah yang kedua bertakbir tujuh kali takbir.
Bahkan Imam Malik menambahkan bahwa kaum muslimin bertakbir bersama dengan imam.
Argumen mereka sebagai berikut:
1. Hadist ‘Ubaidullah bin Abdullah bin’Utbah, beliau berkata, “Termasuk sunnah bertakbir diatas mimbar pada hari ‘Ied ketika memulai khutbah pertama dengan sembilan takbir sebelum khutbah dan pada khutbah selanjutnya dengan tujuh kali takbir.” [Hadist ini diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (5672, 5673, 3674), Ibnu Abi Syaibah (5865), Al-Baihaqi (3/299). Hadist ini didalamnya terdapat perawi yang matruk]
2. Bahwa pada hari itu adalah hari takbir, olehnya itu disyari’atkan untuk memulai takbir disaat memulai khutbah ‘Ied.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullah kedua berpendapat bahwa yang sunnah adalah memulai dengan ucapan: “ Innalhamda lillah … “ tanpa takbir diawal khutbah ‘Ied. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah memulai khutbah beliau dengan selain ucapan tersebut. Pendapat kedua imam ini lebih tepat kiranya, dengan mengacu dha’ifnya hadits diatas.
Adapun argumen kedua, mungkin dapat dijawab, -jikalau benar adanya – maka hanya berlaku untuk ‘Iedul adha, disebabkan takbir pada ‘Iedul fithri berakhir disaat imam khutbah. Akan tetapi khutbah ‘Ied tidaklah menjadi batal karena hal ini, dan tidak juga diingkari bagi yang melakukannya. Wallahu a’lam.

- Menghadiri Khutbah ‘Ied wajib menurut pandangan yang shahih dari Ulama.

Keterangan:
Sebagian besar ulama Madzahib berpendapat menghadiri khutbah ‘Ied sunnah, dan tidak sampai ke derajat wajib.
Ulama tersebut berargumen dengan hadits Abdullah bin As-Saa`ib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat ‘Ied, lalu beliau bersabda, “Barang siapa yang menyenangi untuk berpaling, maka tidak mengapa baginya untuk berpaling. Dan barang siapa yang menyenangi untuk menyimak khutbah hndaknya dia menyimak.“
[Hadist ini diriwayatkan oleh An-Nasaa’i (3/1571) dan didalam Al-Kubra (1/1779), Abu Daud (1/1155), Ibnu Majah (1/1290), Al-Hakim (1/295), Ibnu Khuzaimah (2/1462) dan selain mereka].
Hadist ini yang shahih adalah hadits mursal. Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan demikian juga Abu Zur’ah Ar-Razi merajihkan bahwa hadits diatas adalah hadits yang mursal. ( Al-‘Ilal 1/513 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab 9/48–49).
Dan juga diriwayatkan dari mursal Atha’, semakna dengan hadits diatas.
Sementara itu, diriwayatkan dari Imam Malik dan Imam Ahmad pendapat yang menyiratkan wajibnya menghadiri khutbah ‘Ied. Bahkan Imam Malik melarang kaum wanita dan hamba sahaya untuk berpaling meninggalkan khutbah ‘Ied.
Diantara argumen mereka adalah hadits-hadits yang menyebutkan bahwa khutbah ‘Ied adalah bagian dari syi’ar ‘Ied. Dan juga seiring dengan pendapat yang mewajibkan kaum muslimin bahkan kaum wanita untuk menghadiri shalat ‘Ied, menyaksikan berkah dan da’wah kaum muslimin, dimana hal tersebut akan dijumpai disaat khutbah ‘Ied.
Wallahu a’lam.

- Disunnahkan duduk diam dan mendengarkan Khutbah ‘Ied

Keterangan:
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ummu ‘Athiyah, beliau berkata: “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kami mengajak kaum wanita keluar pada hari ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, yakni wanita-wanita yang telah berusia lanjut, wanita yang dalam keadaan haidh dan juga gadis belia. Adapun wanita yang dalam keadaan haidh maka mereka diperintahkan untuk memisahkan diri dari mushalla ‘ied, dan menyaksikan kebaikan yang ada pada hari itu serta menyaksikan dakwah kaum muslimin.”
“ Menyaksikan dakwah kaum muslimin … “ dijelaskan oleh Ibnu Rajab yakni khutbah ‘Ied.
Hanya saja, sebagian ulama memandang tidak wajib untuk diam mendengarkan khutbah ‘Ied. Dan hanya sebatas sunnah. Karena jika dianggap wajib maka akan mengharuskan pula wajibnya menghadiri khutbah ‘Ied, sementara sebagian besar ulama berpendapat tidak wajibnya, seperti yang telah dikemukakan diatas.

Faidah :
Hukum bersalaman dan tahni`a setelah shalat ‘Ied
Diriwayatkan dari atsar Abdullah bin Busr, Abdurrahman bin ‘Aidz, Jubair bin Nadhir dan Khalid bin Mi’dan, “Bahwa diucapan kepada mereka ucapan: Taqabbalallahu minna wa minkum ( semoga Allah menerima amalan kami dan kalian), dan juga mereka mengucapkanya kepada selain mereka.“
(Diriwayatkan oleh Al-Ashbahani didalam At-Targhib (1/381) dengan sanad yang tidak mengapa)
Berdasarkan atsar ini pula, pembolehan mengucapkan ucapan tersebut merupakan amalan yang sunnah.
Dan tidak mengapa mengucapkan ucapan selain ucapan diatas, disebabkan tidak adanya hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan hal tersebut, baik apakah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengamalkanya atau melarangnya. Yang ada hanyalah amalan sejumlah sahabat radhiallahu ‘anhum.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, didalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253) , membolehkannya dengan ucapan diatas dan juga yang semisalnya.
Adapun Imam Ahmad, driwayatkan bahwa beliau membolehkannya hanya saja beliau tidak memulainya. Namun jika ada yang memulai maka beliau menjawabnya. (Al-Furu’ 2/150).

Penuntun Ringkas Pelaksanaan Shalat 'Iedain (2)

1. Hal-hal yang Sunnah sebelum pelaksanaan Shalat ‘Ied

- Mandi sebelum menuju Mushalla ‘Ied


Keterangan:
Disunnahkan untuk mandi sebelum menuju Mushalla ‘Ied.

Sandaran hukumnya:
Atsar dari Abdullah bin ’Umar radhiallahu ‘anhuma, yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi’, beliau berkata, “Ibnu Umar senantiasa mandi pada hari ‘Iedul Fithri sebelum beliau menuju ke mushalla ‘ied.”
Atsar ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq didalam Mushannaf beliau, Asy-Syafi’i didalam Al-Umm dan Al-Musnad serta selainnya.
Sebagian ulama bahkan menyatakan adanya konsensus diantara ulama Islam bahwa mandi sebelum menuju mushalla ‘ied adalah perbuatan yang baik dan sunnah. Diantara mereka Ibnu Abdil Barr didalam Al-Istidzkar, An-Nawawi didalam Al-Majmu’ dan Ibnu Rusyd didalam Bidayah Al-Mujtahid.
Adapun waktu mandi ‘Ied, yang paling utama adalah setelah shalat shubuh/setelah waktu fajar. Dikarenakan pengandaian mandi ‘Ied berlaku pada hari dimana dikerjakan shalat ‘Ied. Adapun bagi yang mandi pada malam sebelumnya, maka tidaklah mengapa, jika bertujuan untuk bersegera menuju mushalla ‘Ied pada pagi harinya. Wallahu a’lam.

- Disunnahkan Berhias dan Memakai wangi-wangian sebelum menuju mushalla ‘Ied.

Keterangan:
Berdasarkan atsar dari Abdullah Ibnu Umar, dari jalan Muhammad bin Ishaq dia berkata: Saya bertanya kepada Nafi’, “Apakah yang diperbuat oleh Abdullah bin Umar pada hari ‘Ied ?”
Beliau mengatakan, “Beliau menghadiri shalat jama’ah shubuh bersama imam, kemudian beliau kembali ke rumah beliau,dan mandi sebagaimana beliau mandi janabah, kemudian memakai pakaian terbaik yang beliau miliki, memakai wangi-wangian yang paling harum yang beliau punyai, kemudian barulah setelah itu beliau mendatangi mushalla ‘ied. Beliau duduk hingga imam datang. Apabila imam telah tiba, maka beliau mengerjakan shalat bersama imam. Setelah itu beliau pulang, dan masuk ke dalam masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengerjakan shalat dua raka’at. Kemudian beliau mendatangi rumah beliau.”
Atsar ini diriwayatkan oleh Al-Harits didalam Musnad beliau (sebagaimana di dalam Bughyah Al-Baahits 1/323 dan juga Al-Mathalib Al-‘Aliyah 1/305 ).

- Disunnahkan memakan kurma sebelum keluar mengerjakan shalat ‘Ied Fithri , berbeda dengan shalat ‘Iedul Adha.

Keterangan:
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari didalam Ash-Shahih (no.953), dari hadits Anas, beliau mengatakan, “ Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beranjak ke mushalla ‘ied pada pagi hari sehingga beliau memakan beberapa butir kurma.”
Dan juga hadits Buraidah, Beliau mengatakan, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah keluar untuk mengerjakan shalat ‘iedul fitri hingga beliau makan, dan tidaklah beliau makan pada ‘iedul adha hingga beliau mengerjakan shalat –terlebih dahulu.“
( HR. At-Tirmidzi (2/542), Ibnu Majah (1/1756), Ahmad (5/352, 360 ), Al-Hakim (1/294) dan selainnya).
Sanad hadits ini dha’if disebabkan perawi bernama Tsawwab bin ‘Utbah Al-Mahri.
Namun hadits Buraidah diatas dikuatkan oleh beberapa atsar, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam Al-Muwaththa` (432) dari jalan Ibnu Syihab Az-Zuhri, dia mengatakan, Sa’id bin Al-Musayyab mengatakan, “Bahwa kaum muslimin telah diperintahkan untuk makan sebelum beranjak ke mushalla pada ‘iedul fithri.”
Dan juga atsar dari Asy-Sya’bi, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/5590), beliau berkata, Husyaim menceritakan kepada kami, dia berkata, Al-Mughirah menceritakan kepada kami dari Asy-Sya’bi, beliau mengatakan, “Termasuk Sunnah jika seseroang makan pada hari ‘iedul fithri sebelum berangkat ke mushalla dan mengakhirkan makan pada ‘iedul adha setelah kembali dari mushalla.”
Demikian semakna dengan kedua atsar tersebut, diriwayatkan juga dari Az-Zuhri.

- Disunnahkan Bertakbir disaat menuju Mushalla ‘Ied dan sunnah mengeraskan takbir

Keterangan:
Bertakbir disaat menuju mushalla ‘Ied adalah amalan yang sunnah, dan telah diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in yang mengamalkan amalan ini. Adapun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak ada satupun hadits yang shahih.
Diantara atsar-atsar tersebut, adalah atsar Abdullah bin Az-Zubair, Sa’id bin Jubair, Abdurrahman bin Abi Laila, Al-Hakam, Hammad, Urwah bin Az-Zubair dan selainnya.
Disunnahkan pula untuk mengeraskan suara ketika bertakbir menuju mushalla ‘Ied. Allah Ta'ala berfirman:
ﭽ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﭼ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” ( Al-Baqarah : 185 )
Berkata Ibnu Qudamah (2/226), “Makna menampakkan takbir adalah dengan mengeraskan suara ketika bertakbir.“

Catatan 1:
Adapun hukum asal takbir adalah firman Allah Ta'ala:
ﭽ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﭼ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” ( Al-Baqarah : 185 )
Dan firman Allah :
ﭽ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﭼ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Dan kedua ayat tersebut berlaku umum serta tidak adanya hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan tata cara serta lafazh takbir tertentu, maka dalam hal ini diperbolehkan bertakbir dengan lafadz takbir manapun tanpa adanya pengingkaran.

Catatan 2:
Dan takbir di mushalla ‘Ied juga berlaku bagi laki-laki dan wanita. Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah. Sebagaimana yang dikatakan olehIbnu Rajab didalam Fathul Bari (9/33)

Catatan 3:
Takbir pada ‘Iedul Adha lebih ditegaskan dari pada ‘Iedul Fithri. Dikarenakan takbir pada ’Iedul adha disyari’atkan pada setiap akhir shalat pada hari ‘Ied dan hari-hari tasyriq ( tiga hari setelah ‘Ied ).
Demikian yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ( Al-Fatawa 24/221–222).


- Disunnahkan Berjalan kaki menuju Mushalla ‘Ied

Sandaran hukumnya:
Beberapa hadits yang menerangkan hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if, baik karena hafalan perawinya atau karena riwayat mereka yang diperbincangkan oleh ulama hadits. Namun ada sejumlah atsar yang shahih menyebutkan sunnahnya berjalan kaki menuju mushalla ‘ied, diantaranya atsar Al-Hasan bin ‘Ali, Ibrahim An-Nakha’i dan Umar bin Abdul Azis.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Berjalan kaki menuju shalat ‘ied lebih baik, dan lebih dekat kepada sifat tawadhu’ (kerendahan hati). Dan tidak mengapa seseorang berkendara menuju mushalla. “ (Al-Ausath 4/264).
At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ‘Ali (yang dha’if disebabkan riwayat ‘an’anah Abu Ishaq serta Al-Harits yang merupakan perawi yang dha’if ) mengatakan, “Hadist ini diamalkan oleh sebagian besar ulama. Mereka menyukai seseorang keluar menuju mushalla ‘ied sambil berjalan dan makan sesuatu sebelum menuju mushalla ‘ied. Dan disenangi tidak berkendara menuju mushalla kecuali jika ada udzur.” (As-Sunan 2/411).
An-Nawawi mengatakan, “Berjalan kaki lebih utama, namun jika seseorang berkendara ketika pulang dari mushalla maka hal tersebut tidak mengapa. Karena tidak memaksudkan lagi ibadah kepada Allah.“ (Al-Majmu’ 5/10–11)
Dengan demikian, jika seseorang memungkinkan berjalan kaki menuju mushalla ‘ied dan tidak memberatkannya atau menjadikannya terlambat menghadiri shalat ’ied, disunnahkan untuk berjalan kaki. Namun jika sampai menjadikann terlambat menghadiri shalat atau menyulitkannya maka tidak mengapa sambil berkendara. Wallahu a’lam bish-shawab.

- Disunnahkan menyertakan anak-anak untuk menghadiri shalat ‘Ied.

Sandaran hukumnya:
Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no.977), dari jalan Sufyan dari Abdurrahman bin Abbas, beliau berkata, Saya telah mendengar dari Ibnu Abbas, dimana beliau ditanya, “Apakah anda turut serta menyaksikan shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Beliau berkata, “Iya, seandainya bukan karena keberadaan saya yang masih kecil niscaya saya tidak akan menyaksikannya… “
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Bahwa perkataan beliau, “seandainya bukan karena keberadaan saya yang masing kecil, niscaya saya tidak akan menyaksikannya ..“ yaitu menyaksikan nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum wanita, disebabkan anak kecil masih ditolerir untuk berada disekitar kaum wanita berbeda dengan laki-laki dewasa.“

- Disunnahkan menyelisihi jalan disaat menuju dan disaat kembali dari Mushalla ‘Ied

Sandaran hukumnya:
Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat ‘Ied, beliau menyelisihi jalan-berangkatnya- “
Dan juga diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar mendatangi shalat ‘Ied, beliau pulang melewati jalan selain jalan yang beliau lewati ketika berangkat “
[ HR. At-Tirmidzi (2/541), Ibnu Majah (1/1301), Ahmad (2/338), Al-Hakim (1/296) dan selainnya ].

Risalah Ringkas Pelaksanaan Shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha (bag.1)

Risalah Ringkas
Seputar tuntunan pengerjaan
Shalat ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha


1. Hukum Shalat Al-’Iedain ( Shalat dua hari Raya )

Keterangan:
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama Islam seputar hukum shalat ‘Iedain , baik itu shala ‘Iedul Fithri ataukah shalat ‘Iedul Adha. Sebagian Ulama berpendapat shalat ‘Iedain adalah termasuk diantara shalat-shalat yang sunnah. Sebagian lainnya berpendapat shalat ‘Iedain fardhu kifayah dan yang lainya berpendapat shalat ‘Iedain shalat yang fardhu ‘ain.
Pendapat yang terakhir ini, adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang merupakan madzhab Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Bahkan Imam Asy-Syafi’i, sebagaimana didalam Mukhtashar Al-Muzani, menyatakan, “Barang siapa yang diwajibkan baginya shalat jum’at maka wajib pula untuk menghadiri shalat ‘Ied.”
Pendapat ini juga merupakan pendapat Ash-Shan’ani dan Shiddiq Hasan Khan.
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Iedain:
- Dalam hadist Nabi shallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan perintah beliau kepada kaum wanita, bahkan bagi yang dalam keadaan haidh, untuk menghadiri shalat ‘Iedain. Kemudian bagi wanita yang haidh mundur di bagian belakang shaf wanita disaat shalat didirikan.
- Perintah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bagi para sahabat untuk mengerjakan shalat ‘Iedain, dan juga beliau turut mengerjakannya, serta para Khalifah sepeninggal beliau dan kaum muslimin hingga zaman ini. Bahkan tidak ada satupun negeri Islam yang meninggalkan pengerjaan shalat ‘Iedain.
- Demikian pula jika shalat ‘Iedain bertepatan dengan shalat jum’at, maka shalat jum’at menjadi gugur kewajibannya. Dan seperti ini tidaklah mungkin dipahami kecuali bahwa shalat ‘Iedain merupakan shalat yang wajib. Uraiannya akan disebutkan pada pembahasan berikutnya insya Allah.

2. Waktu Pengerjaan Shalat ‘Ied.

Keterangan:
Disenangi untuk menyegerakan pengerjaan shalat ‘ied. Dan yang paling utama, seseorang telah mendatangi mushalla ‘ied disaat matahari baru saja terbit, dan jika dapat dilakukan sebelum itu, maka lebih utama lagi.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut, adalah amalan para sahabat radhiallahu ‘anhum:
1. Atsar Abdullah bin Umar. Berkata Nafi’, “Ibnu Umar biasanya mengerjakan shalat shubuh di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau berangkat menuju mushalla ‘ied.“ [HR. Ibnu Abi Syaibah (1/ 5609) dan juga Ibnul Mundzir didalam Al-Ausath (4/260) ]
2. Atsar Salamah bin Al-Akwa’. Dari jalan Yazid bin Abu’Ubaid, dia berkata, “Saya telah mengerjakan shalat shubuh bersama Salamah bin Al-Akwa’ di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian saya keluar bersama beliau ke mushalla dan saya duduk hingga imam datang.”
3. Dan beberapa atsar juga dari ulama Tabi’in, diantaranya atsar Umar bin Abdul Azis, Abu Abdirrahman As-Sulami, Ibrahim An-Nakha’i dan selain mereka.

3. Hukum Shalat ‘Ied bagi Musafir dan bagi orang sakit

Keterangan:
Adapun bagi musafir, maka tidak diwajibkan baginya mengerjakan shalat ‘Iedain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, setelah menyebutkan tiga pendapat ulama dalam masalah ini, salah satu diantaranya –yaitu pendapat pertama-, Bahwa mukimnya seseorang adalah syarat wajibnya shalat ‘Ied dan juga shalat jum’at. Dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama. Merupakan pendapat didalam madzhab Abu Hanifah, Malik bin Anas dan Ahmad pada riwayat beliau yang paling shahih.
Alasannya: Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak sekalipun mengerjakan shalat dan khutbah ‘Iedain dan jum’at di saat beliau besafar. Tidaklah beliau mengerjakan shalat ‘Ied di Mina, dan sewaktu Futuh Makkah yang pada saat itu terjadi di bulan Ramadhan, hingga datangnya hari ‘Ied, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mengerjakan shalat ‘Iedul Fithri. Demikian juga para khalifah sepeninggal beliau.
Sedangkan bagi seorang yang sakit, maka dia beroleh udzur tidak menghadiri shalat ‘Iedain di Mushalla ‘Ied, jikalau tidak sanggup untuk bangkit dan berdiri berjalan menuju mushalla ‘ied. Dan bagaimanakah seorang yang sakit dan yang mempunyai udzur mengerjakan shalat pada hari ‘Iedain? Pembahasannya akan disebutkan pada poin yang ketujuh, insya Allah.

4. Hukum Shalat ‘Ied bagi wanita

Keterangan:
Shalat ‘Ied bagi wanita hukumnya wajib.
Sandaran hukumnya:
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan didalam kitab Shahih mereka berdua dari hadits Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kami mengajak kaum wanita keluar pada hari ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, yakni wanita-wanita yang telah berusia lanjut, wanita yang dalam keadaan haidh dan juga gadis belia. Adapun wanita yang dalam keadaan haidh maka mereka diperintahkan untuk memisahkan diri dari mushalla ‘ied, dan menyaksikan kebaikan yang ada pada hari itu serta menyaksikan dakwah kaum muslimin.”
Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak mempunyai jilbab.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Saudaranya meminjamkan jilbabnya baginya.”

5. Sunnah mengerjakan Shalat Al-‘Iedain dikerjakan di lapangan terbuka ( Mushalla )

Keterangan:
Termasuk diantara Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keluar mengerjakan shalat ‘Iedain (‘iedul fithri dan ‘iedul adha) di lapangan terbuka (mushalla), kecuali jika ada udzur.
Sandaran hukumnya :
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya keluar pada hari ‘iedul fithri dan ’iedul adha menuju mushalla. Dan yang pertama kali beliau kerjakan adalah shalat, setelah itu beliau berbalik menghadap kepada kaum muslimin, dimana mereka duduk di shaf-shaf mereka. Lalu beliau menasihati dan memberi wasiat kepada mereka serta memerintahkan kepada mereka .. “
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “ Tidaklah seorangpun dari kaum muslimin mengerjakan shalat ‘ied di masjid kabilahnya dan tidak juga dirumahnya. Sebagaimana mereka tidaklah mengerjakan shalat jum’at di masjid-masjid kabilah.“ (Majmu’ Al-Fatawa 4/480)

Berkata Ibnul Mundzir didalam Al-Ausath (4/257), “Termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keluarnya kaum muslimin menuju lapangan ‘ied (mushalla) untuk mengerjakan shalat ‘ied. Apabila sebagian kaum tidak kuasa untuk keluar ke lapangan, maka imam memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat di masjid bagi kaum yang lemah tersebut.“

Kamis, 11 Juni 2009

Hukum seputar Tayammum

Hukum-Hukum Tayammum

Definisi at-tayammum, secara bahasa berarti al-qashdu (keinginan). Al-Azhari mengatakan, "Tayammum didalam perkataan kaum Arab berarti menghendaki. Dikatakan tayamamtu-ta`amamtu-yamamtu-`amamtu-hu, -bermakna- saya menghendakinya."
Sebagaimana didalam firman Allah ta'ala,
ﭽ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭼ
"Dan kalian tidak mendapatkan air, maka carilah tanah yang baik."
ﭽ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﭼ
"Dan janganlah kalian menginginkan keburukan
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﭼ
"Dan tidak juga mereka yang menginginkan –untuk datang ke Masjidil Haram."
Adapun dalam terminologi syara', tayammum adalah keinginan/kehendak untuk mengusap wajah dan kedua tangan dalam bentuk yang khusus dengan niat pembolehan –mengerjakan- shalat dan semisalnya. Ibnu as-Sukait mengatakan, "Firman Allah ta'ala, "Dan kalian tidak mendapatkan air, maka tayammum-lah kalian dengan tanah yang baik." Yaitu menghendaki –pemakaian- tanah. Lalu pemakaian mereka telah meluas hingga kata tayammum diinterpretasikan sebagai mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah." Demikian yang dikutip oleh al-Hafizh didalam Fathul Bari.

Dalil-Dalil disyariatkannya Tayammum
Ketahuilah bahwa tayammum merupakan amalan thaharah yang telah valid keterangannya didalam al-Qur`an, as-Sunnah dan konsensus umta Islam. Dan juga merupakan salah satu diantara kekhususan yang Allah berikan kepada umat ini.
Demikian pula, umat Islam telah sepakat bahwa tayammum disyariatkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan bagi seseorang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil. Baik tayammum tersebut mewakili seluruh anggota thaharahnya ataukah sebagiannya saja.
Adapun dalil pensyariatan tayammum didalam al-Qur`an, firman Allah ta'ala,
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ﭼ
"Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur."
Sedangkan dari as-Sunnah, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 344) dan Muslim (no. 682) dari hadits 'Imran bin Hushain bahwa beliau mengatakan, "Kami pernah bersama dengan Rasulullah  dlam suatu perjalanan. Lalu beliau  mengimami shalat para sahalat. Dan seseorang –diantara sahabat- terlihat memisahkan diri, maka beliau  menegurnya, "Apakah yang menghalangimu mengerjakan shalat?" Orang tersebut menjawab, "Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air sama sekali."
Beliau  bersabda,
عليك بالصعيد الطيب فإنه يكقيك
"Engkau pergunakanlah tanah yang baik, karena tanah tersebut sudah mencukupimu."
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 347) dan Muslim (1/280) dari hadits 'Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, "Rasulullah  mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi  dan menceritakan kepada beliau hal itu. Beliau  bersabda,
"إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا." ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه.
"Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini." Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ketanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau."
Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no.335) dan Muslim (no. 521) dari hadits Jabir, beliau mengatakan bahwa Nabi  bersabda,
أُعطيت بخمس لم يعطهن أحد قبلي, نصرت بالرعب مسيرة شهر وجعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً, فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل وأحلت لي الغنائم ولم تحل لأحد قبلي وأعطيت الشفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة و بعثت إلى الناس عاماً.
"Saya telah diberikan lima perkara, tidak seorangpun sebelumku diberikan kelima hal tersebut. Saya diberi pertolongan berupa ketakutan bagi musuh sejauh masa sebulan, dijadikan bagiku tanah sebagai masjid dan wadah bersuci, maka dimana saja seseorang dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah dia mengerjakan shalat Dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang dimana harta rampasan tersebut tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, dan saya diberikan syafa'at, dan adalah setiap nabi diutus khusus bagi kaumnya semata sedangkan saya diutus bagi seluruh manusia."
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 522) dari hadits Hudzifah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah  bersabda,
"Kami telah diutamakan atas seluruh kaum manusia dengan tiga hal, shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air."

Awal Mula Pensyariatan Tayammum
Al-Bukhari (no. 334) dan Muslim (no. 814) meriwayatkan didalam kitab ash-Shahih mereka, dari hadits Aisyah radhiallahu 'anha, beliau mengatakan,
"Kami keluar bersama Rasulullah  dalam salah satu dari sekian perjalanan beliau, hingga kami tiba di daerah al-Baidaa` -atau ditempat benama Dzaat al-Jaisy-. Dan kalungku terlepas, maka Rasulullah  berhenti untuk mencari kalung tersebut.
Kemudian para sahabat menemui Abu Bakar dan mereka berkata, "Tidakkah anda melihat apa yang diperbuat oleh Aisyah? Dia telah memberhentikan Rasulullah  dan juga orang-orang, sementara mereka tidak berada didekat sumber air dan juga mereka tidak membawa air."
Lalu datanglah Abu Bakar disaat Rasulullah  tengah meletakkan kepalanya di kedua pahaku dan beliau  dalam keadaan tertidur. Abu Bakar berkata, "Engkau telah menahan Rasulullah  dan juga orang-orang, sementara mereka tidak membawa air."
Aisyah mengatakan, "Lalu Abu Bakar mencelaku, dan dia mengatakan segala yang Allah kehendaki baginya untuk dikatakan. Dan juga mengacungkan tangannya ke pinggangku. Dan tidak ada yang menghalangiku bergerak selain kedudukan Rasulullah  diatas kedua pahaku. Rasulullah  tertidur hingga pada keesokan subuh harinya terbangun dan tidak mendapatkan air. Maka Allah menurunkan ayat tayammum, maka merekapun melakukan tayammum."
Usaid bin Hudhair –salah seorang nuqaba'- mengatakan, "Tidaklah berkah ini berkah pertama kalian wahai keluarga Abu Bakar!"
Aisyah berkata, "Maka kami mengirimkan unta yang saya tunggangi dan kemipun mendapatkan kalung tersebut dibawahnya."


Siapakah yang diperbolehkan melakukan Tayammum?
1. Tayammum diperbolehkan bagi seorang yang junub lagi musafir dan tidak mendapatkan air.
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭼ
"Jika kalian adalah keadaan sakit, atau dalam keadaan bepergian, atau seseorang dari kalian dari buang hajat atau kalian berhubungan dengan wanita, dan kalian tidak mendapatkan air maka tayammumlah dengan tanah yang baik."
Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 347) dan Muslim (1/280) dari hadits 'Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, "Rasulullah  mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi  dan menceritakn kepada beliau hal itu. Beliau  bersabda,
"إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا." ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه.
"Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini." Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ketanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau."

2. Tayammum bagi seorang junub apabila khawatir udara dingin.
Berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala diatas. Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dari hadits Amru bin al-'Ash, bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzaat as-Salaasil, beliau berkata, "Hingga saya ihtilam pada malam yang sangat dingin. Dan saya khawatir jikalau saya mandi maka saya akan binasa. Maka saya pun –hanya- melakukan tayammum kemudian mengimami para sahabatku pada shalat subuh. Dan ketika kami tiba kembali menemui Rasulullah , mereka menceritakan hal itu kepada beliau . Dan beliau  bersabda, "Wahai Amru, engkau telah mengerjakan shalat mengimami sahabatmu sementara engkau dalam keadaan junub?"
Saya berkata, "Saya teringat dengan firman Allah ta,ala
ﭽ ﭹ ﭺ ﭻﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﭼ
"Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangatlah penyayang bagi kalian."
Maka saya melakukan tayammum kemudian mengerjakan shalat." Rasulullah  kemudian tertawa dan tidak mengatakan sesuatu."
(HR. Ahmad didalam al-Musnad 4/203, Abu Dawud no. 334-335, al-Hakim 1/177 dan selain mereka)
Hadits ini dijadikan dasar oleh Malik, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Ibnul-Mundzir bahwa seseorang yang melakukan tayammum karena udara yang sangat dingin, tidak diharuskan untuk mengulangi shalat. Karena Nabi  tidaklah menyuruh beliau untuk mengulanginya. Seandainya wajib, niscaya beliau akan menyuruh mengulangi shalat.
Ibnu Raslaan mengatakan, "Tayammum karena takut udara dingin tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memungkinkan untuk memanaskan air atau dapat mempergunakan air dengan cara yang menimbulkan mudharat baginya semisal membasuh anggota wudhu` kemudian menutupinya. Setiap kali selesai membasuh anggota wudhu` dia lalu menutup dan menghalanginya dari udara dingin, maka hal itu –wudhu`- suatu keharusan baginya. Jika dia tidak mampu dia diperbolehkan tayammum dan mengerjakan shalat pada pendapat sebagian besar ulama."
Dan inilah pendapat yang shahih sesuai dengan keterangan dalil diatas.
Adapun al-Hasan al-Bashri dan Atha`, berpendapat tidak adanya udzur untuk tayammum bagi yang khawatir udara dingin. Dia tetap diharuskan mandi walau dia akhirnya meninggal dunia. Namun pendapat ini tertolak dengan keterangan pada hadits Amru bin al-'Ash.

3. Seorang yang dalam keadaan sakit tidak mampu mempergunakan air.
Sakit/penyakit terbagi atas tiga bagian:
Pertama: Penyakit yang ringan tidak dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya, atau sakit yang membahayakan, memperlambat kesembuhannya, menambah rasa sakit atau suatu yang buruk jika orang tersebut mempergunakan air. Semisal penyakit pusing, sakit gigi dan semisalnya. Penyakit/sakit semacam ini tidak diperbolehkan tayammum baginya menurut pendapat sebagian besar ulama.
Kedua: Sakit/penyakit yang dengan penggunaan air akan dikhawatirkan mendatangkan kebinasaan pada dirinya, anggota tubuhnya, mendatangkan penyakit yang membahayakan jiwanya.
Ketiga: Penyakit/sakit yang dengan penggunaan air akan memperlambat kesembuhannya atau menambah parah sakitnya. Pada dua keadaan pada sakit/penyakit ini diperbolehkan untuk tayammum dan tidak perlu mengulangi shalat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Dawud dan sebagian besar ulama. Berdasarkan keumuman firman Allah,
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭼ
"Jika kalian adalah keadaan sakit, atau dalam keadaan bepergian, atau seseorang dari kalian dari buang hajat atau kalian berhubungan dengan wanita, dan kalian tidak mendapatkan air maka tayammumlah dengan tanah yang baik."
Juga berdasarkan dengan hadits Amru bin al-'Ash sebelumnya.
Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa beliau menafsirkan firman Allah ta'ala diatas,ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭼ
"Yaitu seseorang yang mendapatkan luka ketika fi sabilillah, atau borok, atau penyakit cacar air, lalu dia junub dan takut jika dia manti maka dia akan meninggal dunia, dia dapat tayammum dengan tanah yang baik." Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi.
Asy-Syaukani mengatakan, "Apabila penggunaan air akan mendatangkan penyakit berbahaya bagi seorang yang berwudhu`, hal itu menjadi alasan baginya untuk tidak mempergunakan air dan beralih ke tayammum."
Pendapat ini adalah pendapat Mujahid, Ikrimah, Thawus, Qatadah, hammad bin Abu Sulaiman, Ibrahim, Malik, asy-Syafi'i, ashhaab ar-Ra`yi, Ahmad, Ishaq dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, ash-Shan'ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh Ibnul Utsaimin. Dan inilah pendapat yang shahih.
Adapun pendapat Atha` bin Abi Rabah dan al-Hasan al-Bashri yang mengharuskan pemakaian air bagi seorang yang sakit semacam ini jika mendapatkan air bukanlah pendapat yang tepat.


4. Musafir yang memiliki sedikit air dan khawatir kehausan dalam perjalanannya, diperbolehkan untuk tayammum
Jika seorang musafir khawatir kehausan dan dia membawa air yang hanya mencukupi untuk dipergunakan thaharah, maka musafir tersebut menyimpan airnya untuk dipergunaka minum dan dia mencukupkan dengan tayammum disetiap shalatnya.
Ibnul Mundzir mengutip bahwa ulama sepakat dalam hal ini. Dan pendapat tersebut telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, al-Hasan, Mujahid,Atha`, Thawus, Qatadah, adh-Dhahhak, ats-Tsauri, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ashhabur-Ra`yi.

5. Seorang junub lagi musafir yang tidak mendapatkan air kecuali yang hanya cukup dipergunakan untuk berwudhu`.
Adapun jikalau seseorang dalam keadaan safar/bepergian dan unub sementara dia tidak memiliki air selain kadar yang memungkinkan untuk berwudhu`, imam Ahmad berpendapat bahwa dia membasuh kemaluannya dengan air tersebut serta bagian yang terkena janabah. Selanjutnya dia melakukan tayammum dengan tanah yang baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta'ala.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Atha`, al-Hasan, az-Zuhri, Hammad, Malik dan Abdul Azis bin Abu Salamah. Dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.


Tanah yang dipergunakan untuk Tayammum
Allah subhanahu wata'ala berfirman,
ﭽ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭼ
"Dan kalian tidak mendapatkan air, maka carilah tanah yang baik."
Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits 'Imran bin Hushain bahwa Nabi  bersabda,
عليك بالصعيد الطيب فإنه يكقيك
"Engkau pergunakanlah tanah yang baik, karena tanah tersebut sudah mencukupimu."
Dan hadits Abu Dzar, Nabi  bersabda, "Tanah yang baik adalah wadhu` seorang muslim walau dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Apabila dia telah mendapatkan air maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan mengusap kulitnya, karena hal itu lebih baik." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, Ahmad dan selain mereka. Hadist ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani didalam al-Irwa` no. 153.

Niat pada Tayammum
Telah shahih diriwayatkan dari hadits Umar bin al-Khaththab dari Nabi , bahwa beliau  bersabda, "Sesungguhnya tiap amalan berdasarkan pada niatnya." Muttafaq a'laihi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tayammum tidak sah selain diiringan dengan niat, berdasarkan hadits diatas. Sementara al-Auza'i dan al-Hasan bin Shalih berpendapat sahnya tayammum walau tanpa niat.
Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa tayammum tidaklah sah kecuali disertai dengan niat.

Tata Cara Tayammum
Adapun tata cara tayammum, adalah sebagai berikut:
1. Membaca Basmalah
Sebagaimana halnya dalam wudhu`. Dikarenakan tayammum adalah pengganti thaharah wudhu`, dan pengganti menyadur hukum yang digantikannya.

2. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan sekali tepukan.
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas, dimana Nabi  bersabda kepadanya –tentang tata cara tayammum-, "Cukuplah bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali tepukan, lal mengusapkan tangan kiri pada tangan kanan, kedua punggung tangan dan wajah beliau." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tepukan tangan ke tanah ketika melakukan tayammum hanya dengan sekali tepukan, sebagaimana pada hadits Ammar diatas.
Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Bahwa sebagian besar atsar-atsar yang diriwayatkan dari Ammar menyebutkan sekali tepukan. Adapun atsar yang diriwayatkan dari beliau yangmenyebutkan dua kali tepukan kesemuanya mudhtharib…"
Dan hadits Abdullah bin Umar secara marfu', "Tayammum dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan hingga bagian siku." Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, namun hadits ini sangat lemah, pada sanadnya terdapat Ali bin Zhabyaan, dia perawi yang matruk.
Demikian juga hadits Ibnu Umar lainnya yang mneyebutkan tiga kali tepukan pada tayammum adalah hadits yang sangat lemah. Wallahu a'lam.

3. Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir, dalam salah satu riwayatnya pada Shahih al-Bukhari, dimana disebutkan, "… Lalu Nabi  menepukkan kedua telapak tangan beliau pada tanah kemudian meniupnya, lalu mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua telapak tangan beliau." (Shahih al-Bukhari no. 338 dan juga no. 339)

4. Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
Allah subhanahu berfirman,

"Dan usaplah wajah dan tangan-tangan kalian." (al-Maidah: 6)
Juga berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas.
Mencukupkan tayammum pada wajah dan kedua tangan hingga pergelangan merupakan pendapat Atha`, Sa'id bin al-Musayyab, an-Nakha'i, Makhul, al-Auza'i, Ahmad, Ishaq dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan juga sebagian besar ulama hadits.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan adanya mengusap tangan hingga ke bagian siku, tidak satupun hadits tersebut yang shahih. Bahkan sebagian besarnya adalah hadits-hadits yang sangat lemah. Seperti disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr didalam kitab beliau at-Tamhid dan juga asy-Syaukani didalam Nail al-Authar.

5. Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
Berdasarkan konteks firman Allah ta'ala,

"Basuhlah wajah dan tangan-tangan kalian." (al-Maidah: 6)
6. Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)

Untuk lebih lanjut lihat didalam: al-Umm 1/41-44, al-Majmu' 2/238 dan selanjutnya, Fathul Bari 1/559-593, al-Mughni 1/318-368, al-Muhalla 1/no. 224-253, at-Tamhid 2/237 dan selanjutnya, Bidayah al-Mujtahid 2/3-50 , Badai' ash-Shana'i 1/178-191, al-Isyraf 1/255-, al-Ausath 2/11-73, Masaa`il Abdullah bin al-Imam Ahmad 36-39, Kasysyaf al-Qina` 1/237-254, al-Uddah hal. 39-42, Subul as-Salam 1/204-217, as-Sail al-Jarrar 1/308-334, Nail al-Authar 2/410-443, asy-Syarh al-Mumti` 1/373-413.

Jumat, 09 Januari 2009

Fiqh an-Nisa - asy Syaikh al-Albani

Bagian kedua:
[Pasal : Menggauli Wanita Haidh pada Farjinya]
Dan diharamkan seorang lelaki menyetubuhi wanita haid pada farjinya, tapi dibolehkan untuk bermesraan tanpa jima’. Hukum ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, “Bahwasanya orang Yahudi jika para wanitanya mengalami haid, memperlakukan mereka dengan buruk dan tidak berkumpul dengan mereka di dalam rumah. Para sahabat Nabi  menanyakan hal tersebut kepada beliau, maka turunlah ayat,
ﭽ ﮠ ﮡ ﮢﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ...
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : haid adalah kotoran, maka tinggalkanlah wanita-wanita haid……” sampai akhir ayat.
Lalu Rasulullah  bersabda,
اصنعوا كل شيئ إلا النكاح. وفي لفظ : إلا الجماع
“Lakukan apa saja kecuali nikah”, dalam lafazh yang lain : kecuali jima’ “
Hadits ini adalah riwayat al-Jama'ah kecuali al-Bukhari.

Dan Rasulullah  juga bersabda,
من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa mendatangi (menyetubuhi) wanita haid atau (menyetubuhi) wanita di duburnya, atau mendatangi tukang ramal dan membenarkan perkataannya, maka ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi Wassalam.”
Hadits ini riwayat para penulis kitab as-Sunan dengan sanad yang shahih, sebagaimana dijelaskan dalam “Naqdut Taaj” No. 64.
Haramnya menyetubuhi wanita haid adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Berdasarkan hadits ini, Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin al-Hasan serta Ishaq dan selainnya berpendapat bahwa menyetubuhi wanita di tempat selain yang disebut dalam hadits ini dibolehkan, dan di makruhkan bagi orang yang khawatir jatuh ke dalam keharaman, Dimana ia dianggap tindakan pencegahan, agar jangan sampai hal itu menjadi mediator yang membuatnya terjatuh ke dalam hal yang haram.
Maka bagi siapa yang melakukan perbuatan terlarang, seperti yang disebut dalam hadits ini, hendaknya ia bersedekah satu atau setengah dinar. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dari Nabi  ,yang memerintahkan orang yang mendatangi istrinya yang sedang haid, agar ia bersedekah satu atau setengah dinar.
Haditsnya diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dengan sanad yang shahih. Al-‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir menganalisa secara panjang lebar tentang sanad hadits ini, dan tentang dishahihkannya hadits ini oleh sebagian ulama, dalam ta’liqnya atas Sunan At-Tirmidzi ( 1 / 246 – 254).

[Pasal: Larangan Shalat dan Puasa bagi wanita yang sedang Haidh]
Wanita haid tidak shalat dan juga tidak puasa. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam kepada para wanita :
أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل؟ قلن بلى . قال : (فذلكن من نقصان عقلها أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟) قلن : بلى. قال : فذلك من نقصان دينها
“Bukankah persaksian wanita itu sama dengan setengah persaksian lelaki ?” Para wanita menjawab, “Benar”, Beliau bersabda, “Itulah yang menunjukkan kekurangan akalnya. Bukankah wanita jika sedang haid ia tidak shalat dan tidak puasa ?” Para wanita menjawab lagi, “Benar’”. Beliau bersabda lagi, “Itulah yang menunjukkan kekurangan agamanya.“ (HR. al-Bukhari).

Wanita yang haid harus mengqadha puasanya dan tidak perlu mengqada shalatnya. Ini berdasarkan riwayat dari Mu’adzah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah, “Bagaimana seorang yang haid harus mengqada’ puasa namun tidak perlu mengqadha shalat?" Beliau berkata, “Ketika kami masih bersama Rasulullah , kami pernah mengalaminya. Maka kami diperintahkan untuk mengqada’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR. Al-Jama’ah).

[Larangan Thawaf bagi wanita yang sedang Haidh]
Wanita haid juga tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah berdasarkan sabda Nabi ,
الحائض تقضي المناسك كلها إلا الطواف بالبيت
“Wanita haid boleh melakukan semua manasik haji kecuali tawaf di Ka’bah”.
Haditsnya diriwayatkan oleh Ahmad (6/137) dari Aisyah dan (1/364) dari Ibnu Abbas. Kedua riwayat ini saling menguatkan satu sama lain, dan maknanya tercantum dalam Ash-Shahihain.

[Wanita Haidh turut menghadiri Shalat al-'Ied dan Bertakbir akan tetapi Tidak turut serta mengerjakan Shalat al-'Ied]
Hendaknya wanita haid juga menghadiri shalat ‘Ied, bertakbir bersama dengan jamaah, meskipun Ia tidak shalat. dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Rasulullah  memerintahkan agar kami membawa keluar para budak, wanita haid dan wanita-wanita –yaitu para gadis- yang tinggal di dalam rumah. Walaupun wanita haid tidak melakukan shalat, namun tetap dapat menyaksikan kebaikan yang ada di dalamnya dan dakwahnya kaum muslimin. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab (pakaian luar yang menutup aurat), maka beliau bersabda,
لتلبسها أختها من جلبابها
“Hendaknya saudara perempuannya meminjamkan jilbab untuknya”.
Dan dalam riwayat lain, “Dahulu kami, orang-orang tua dan para gadis, diperintah untuk keluar pada dua hari raya." lalu beliau berkata lagi, wanita haid juga ikut keluar duduk di belakang orang-orang dan ikut bertakbir."
Hadits riwayat Muslim (3/20 – 21). Silahkan dirujuk pada riwayat al-Bukhari pada pembahasan shalat dua hari ‘Ied dan selainnya.

[Wanita yang sedang Haidh boleh Masuk ke Masjid]
Wanita haidpun boleh masuk ke masjid, berdasarkan riwayat dari Aisyah, Ia berkata, “Rasulullah  bersabda padaku, “Ambilkan untukku al-Khumrah (tikar) di masjid. Akupun menjawab, “Aku sedang haid”. Beliau  bersabda,
تناوليها فإن الحيض ليست في يدك
“Ambilkanlah, sesungguhnya haidnya bukan di tanganmu”.
(Muslim: 168, Abu Daud: 41, an-Nasa`i (1/52,53,68), at-Tirmidzi (1/241) dan dishahihkan olehnya, ad-Darimi (248), Ibnu Majah (218), Ahmad (6/45, 101, 106, 110, 111, 114, 173, 179, 208, 214, 229, 245) dari banyak jalur yang berasal dari Aisyah.
Dan dalam bab ini juga ada riwayat yang berasal dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa`i, Ahmad (2/428, 6/214) dan yang berasal dari Ummu salamah yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dan Ahmad (6/331, 334) dan dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/70 & 86) dan dari Anas yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan dari dari Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam “al-Kabir”. Semua ini terdapat dalam “al-Majma’ “(1/283).
Ibnu Hazm (2/184-187) juga membolehkan bagi wanita untuk masuk ke masjid. Beliau menghikayatkan pendapat tersebut dari al-Muzani, Daud dan yang lainnya.

[Interaksi dalam hal makan, minum dan selainnya dengan wanita yang sedang Haidh]
Melakukan interaksi dengan wanita haid juga merupakan hal yang dibolehkan. Dari Aisyah, Ia berkata, “Aku pernah minum, ketika aku sedang haid, lalu aku memberikan minumku kepada Nabi  . Dia meletakkan bibirnya di bekas tempat bibirku pada tempat minum kami”.
Hadits di atas adalah riwayat al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi. Juga terdapat dalam Al Musnad (6/62-64, 127, 192, 210 & 214) dan Sunan ad-Darimi (1/246).
Dan telah berkata Abdullah bin Sa’d : “Aku bertanya kepada Nabi  tentang hukum berinteraksi dengan wanita haid. Beliaupun bersabda, “Berinteraksilah dengannya."
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1/240), ad-Darimi (248) dan Ahmad (4/342 & 5/293) dari Abdur Rahman bin Mahdi dia berkata bahwa Mu’awiyah bin Shalih telah menceritakan kepada kami dari al-Ala’ bin Al Harits dari Haraam bin Mu’awiyah dari Abdullah.
Dan at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan. Dan hadits ini memang seperti yang beliau katakan (sanadnya hasan).
Kemudian ad-Darimi juga mengeluarkan hadits ini (1/249) dari jalan al-Haitsam bin Humaid berkata bahwa al-'Ala` bin al-Harits telah menceritakan kepada kami, dengan lafazh sebagai berikut, “Rasulullah  telah bersabda,
إن بعض أهلي لحائض وإنا لمتعشون إن شاء الله جميعا
"Sesungguhnya beberapa orang dari keluargaku sedang haid dan kami tetap tinggal bersama Insya Allah”.
Dan tidak diperbolehkan menggauli wanita kecuali setelah wanita tersebut hanya mengalami istihadhah dan telah mandi. Karena mandi merupakan kewajiban atasnya, sebagaimana Firman Allah ‘azza wajalla,
ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ
"Dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka telah suci”.
Dan suci disini ditandai dengan berhentinya haid,
ﮱ ﯓ
“Dan jika mereka telah suci” yaitu telah mandi,
ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ
“Maka datangilah (gaulilah) mereka di tempat yang telah Allah perintahkan untuk kalian” (Qs.Al-Baqarah:222).
Ini madzhab mayritas ulama. Lihat juga pada Sunan ad-Darimi (249-251) dan “Nailul Maraam” yang ditulis oleh Siddiq Hasan Khan.
dapun wanita mustahadhah, sepanjang yang kami ketahui, tidak ada pengkhususan sunnah Nabi dalam hal ini. Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal menggauli wanita mustahadhah. mayoritas ulama membolehkannya. Dan inilah pendapat yang benar, karena asal dari segala sesuatu itu adalah boleh. Sedangkan larangan dalam hal ini mengandung mudharat bagi pasangannya. Apalagi jika istihadhah itu berkelanjutan, sebagaimana yang terjadi pada Ummu Habibah binti Jahsy dalam hadits terdahulu.
Alangkah bagusnya hadits yang diriwayatkan oleh ad-Darimi (207) dengan sanad yang shahih dari Salim al-Afthas, ketika berkata, Said bin Jubair ditanya, “Apakah engkau menggauli wanita mustahadhah?” Beliau menjawab, “Shalat lebih agung daripada jima’."
Dan yang semisal itu pula diriwayatkan dari Bakr bin Abdullah al-Muzani dengan sanad yang shahih juga.
Dan haid yang paling sedikit adalah sekali semburan/pancaran. Dan jika seorang wanita melihat darah hitam keluar dari farjinya, maka hendaklah ia menahan diri dari shalat dan puasa …. dan jika ia melihat sisa darah yang merah ….. artinya ia telah suci (“Al Muhalla” 2/191).
(Ats Tsamar Al Mustathab 1 / 35- 45)

Kamis, 08 Januari 2009

Fiqh an-Nisa` - asy Syaikh al-Albani

Bab Haid, Nifas dan Istihadhah
(Bagian Pertama)

Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah :
Haid adalah darah hitam kental, memiliki bau khas yang tidak enak. Jika seorang wanita mendapatinya pada dirinya dia menjadi wanita yang haid.
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, ketika ia sedang haid, Nabi  bersabda kepadanya :
إذا كان دم الحيضة فإنه دم أسود يعرف فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي فإنها هو عرق
“Jika itu adalah darah haid, maka darahnya hitam sudah dikenal. Jika benar, maka janganlah engkau shalat. Adapun jika darahnya tidak seperti itu, maka berwudhu dan shalatlah, karena itu adalah darah yang berasal dari urat / pembuluh darah”.
)HR. Abu Dawud:45 &50, an-Nasa`i:66, ad-Daraquthni:76, Muslim:174, Ibnu Hazm (2/164) dari Ibnu Abi ‘Adi dia berkata, Muhammad bin ‘Amru telah menceritakan kepada kami dia berkata Ibnu Syihab telah menceritakan kepada kami dari Urwah bin Az Zubair dari Fatimah.
Sanad hadits ini hasan dan Ibnul 'Arabi juga menghasankannya dalam “al-‘Aridhah”. Sedangkan al-Hakim berkata, “Haditsnya shahih berdasarkan syarat Imam Muslim”. dan adz-Dzahabi pun menyetujuinya. Akan tetapi tidak sebagaimana yang mereka katakan.
Kemudian al-Hakim meriwayatkan hadits ini (1/174) dari jalan Suhail bin Abi Shalih dari az-Zuhri dari ‘Urwah bin az-Zubair dari Asma’ binti Umais, beliau berkata, saya mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah haid sejak begini dan begini maka ia tidak shalat." Maka Rasulullah  bersabda,
سبحان الله هذا من الشيطان لتجلس في المركن, فإذا رأى صفرة من الماء فتغتسل للظهر والعصر غسلا واحدا وتغتسل للمغرب والعشاء غسلا واحدا وتغتسل للفجر وتتوضأ فيما بين ذلك
"Subhanallah, ini berasal dari syetan. Hendaklah ia duduk di bak mandi, maka jika ia melihat cairan kekuningan diatas air, maka hendaklah ia mandi untuk shalat dhuhur dan ashar dengan sekali mandi dan mandi sekali lagi untuk maghrib dan isya’, juga mandi untuk shalat fajar. Adapun waktu-waktu diantara waktu shalat itu cukup dengan wudhu saja.”
Al-Hakim berkata, “Shahih berdasarkan syarat Muslim”, dan adz-Dzahabiy menyetujuinya. Hadits tersebut seperti yang mereka berdua katakan.
Hadits diatas juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (48) dan ad-Daraquthni (79), ath-Thahawi (60-61). Dan hadits ini menunjukkan bahwa as-sufrah (cairan kekuning-kuningan) bukanlah darah haid, berdasarkan sabda beliau , "Darah haid warnanya hitam bisa dikenali." Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan mayoritas ulama mazhab azh-Zhahiriyah, sebagaimana disebutkan dalam “al-Muhalla” (2/168).
Adapun al-humrah (cairan kemerahan) dan al-shufrah (cairan kekuningan) yang keluar setelah masa suci tidak perlu dipermasalahkan. Demikian pendapat Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauriy dan al-Auza’iy, asy-Syafi’I dan Ahmad dan yang lainnya.
Dari Aisyah istri Nabi , bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ibu mertua Rasulullah , yang menjadi istri Abdurrahman bin Auf mengalami istihadhah selama tujuh tahun, maka ia pun meminta fatwa dari Rasulullah  untuk masalahnya ini. Rasulullah  bersabda,
إن هذا ليست بالحيضة ولكن هذا عرق فاغتسلي وصلي
“Ini bukan darah haid, tapi darah yang keluar dari urat / pembuluh darah, maka mandi dan shalatlah”.
Aisyah berkata, “Ia lalu mandi di mirkan (bak mandi) di kamar saudara perempuannya yaitu Zainab binti Jahsy sampai air penuh dengan warna merah darah. ( Muslim:181,:Abu Daud:44, an-Nasa`i:655, Ibnu Majah:215-216, ad-Darimi:196-198,199,200, Ahmad :6/83,187).
Dan juga diriwayatkan oleh Muslim (181-182), an-Nasa`i (65), Abu Daud (43)
Dan dari Aisyah juga, “Bahwasanya Nabi  i’tikaf bersama sebagian istri beliau, dan dan dia dalam keadaan istihadhah. Ia melihat darah dan menggunakan pembalut untuk menahannya. Aisyah mengaku bahwa yang ia lihat adalah seperti air ‘ushfur dan berkata, “Ini sama seperti pernah dialami oleh Fulanah” (al-Bukhari: 26, ad-Darimi: 217)
Dalam lafadz al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang istri Rasulullah  yang sedang i’tikaf bersama beliau mengalami istihadhah. Ia melihat al-humrah dan ash-shufrah, lalu menggunakan pembalut, namun ia tetap shalat.
Dan dari Ayyub dari Muhammad dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Kami dahulu tidak menganggap al-kudrah (cairan yang berwarna keruh) dan ash-shufrah (cairan kekuningan) dan tidak mempermasalahkannya.” ( al-Bukhari: 338, Abu Dawud: 50, an-Nasa`i: 66, ad-Darimi: 214, Ibnu Majah: 222, al-Hakim dalam “al-Mustadrak”:174 ). Lalu diriwayatkan pula oleh ad-Darimi (215), Ibnu Majah (222) dan al-Hakim dalam “al-Mustadrak” dari jalur Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Ummul Hudzail dari Ummu ‘Athiyah dengan tambahan, بعد الطهر شيئا (setelah masa bersir tidak mempedulikannya). Dan al-Hakim dalam “al-Mustadrak” berkata, "Hadits ini shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim."
Adapun Ummu al-Hudzail, Ia adalah Hafshah bin Sirin. Demikian yang dikatakan oleh adz-Dzahabi. Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim karena adanya Hammad bin Salamah. Hadist yang pertama sesuatu dengan syarat mereka berdua, kritikan beliau pada al-Bukhari tidak berarti sama sekali. Ad-Darimi meriwayatkan dari Ibnu Siirin, bahwa beliau mengatakan, “Mereka tidak mempermasalahkan hadits kudrah dan sufrah”.

[Beberapa Kandungan Fiqh Hadist:]
1. Jika haid itu berwarna hitam dan dapat dikenali, maka setiap wanita yang melihat hal itu pada dirinya dan dapat mengenalinya. Dengan demikian berarti ia adalah wanita haid. Apabila tidak seperti itu, berarti ia adalah wanita yang istihadhah.
2. Jika ia tidak dapat membedakan /mengenali darahnya, kerena derasnya atau karena kontinyuitasnya, maka hendaknya wanita itu kembali pada hari-hari kebiasaan haidnya.
3. Jika ia tidak mengetahui hari-hari kebisaan haidnya dan tidak dapat membedakan jenis darahnya, maka hendaknya ia melihat pada kebiasaan wanita haid pada umumnya.

Kandungan fiqh yang pertama ditunjukkan oleh Hadits Fatimah binti Abi Hubaisy. Sedangkan untuk yang kedua disebutkan oleh Hadits Ummu Habibah riwayat Ahmad yang baru saja dibahas dan ini merupakan hadits dari Aisyah.
Ummu Salamah juga telah meriwayatkan hadits tersebut. Sanadnya diriwayatkan oleh Ahmad (6/322-323 & 320,393), Abu Daud (42), an-Nasa`i (65), ad-Darimi (199), Ibnu Majah (215), ad-Daraquthni (76) dari Sulaiman bin Yasar dari Ummu Salamah. Namun jalur ini memiliki cacat karena jalur antara Sulaiman dan Ummu Salamah ada yang terputus (inqitha'). Sedangkan Abu Daud dan yang lain meriwayatkan darinya bahwasanya ada seorang laki-laki yang menceritakan kepadanya dari Ummu Salamah.
Akan tetapi hadits ini memiliki jalur lain dalam “al-Musnad” (6/304) beliau mengatakan, Suraij telah menceritakan kepada kami bahwa Abdullah yaitu Ibnu Umar telah menceritakan kepada kami dari Salim Abi an-Nadhr dari Abu Salamah bin Abdur Rahman dari Ummu Salamah. Dan sanad ini hasan dengan sanad yang ada sebelumnya.
Adapun point ketiga ditunjukkan oleh hadits Hamnah binti Jahsy ketika ia berkata, “Saya pernah istihadhah mengeluarkan darah yang sangat deras dan banyak, maka aku mendatangi Rasulullah  untuk meminta fatwa. Aku mendapatinya berada di rumah saudara perempuanku Zaenab binti Jahsy, aku pun berkata :
“Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalami istihadhah mengeluarkan darah yang sangat deras dan banyak. Apa pendapatmu tentang ini ? istihadhah ini telah menghalangiku dari shalat dan puasa”. Maka Rasulullah  bersabda, “Sebaiknya engkau menggunakan al-kursuf (kapas), karena ia bisa menahan darah."
Ia berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu”. Rasulullah  menjawab, “Kalau begitu gunakanlah kain."
Ia menjawab, “Darahnya lebih banyak dari itu." Beliau  bersabda, “Sumpallah." Ia menjawab, “Darahnya mengalir deras”. Beliau  lalu bersabda,
سآمرك بأمرين أيهما فعلت فقد أجزأ عنك من الآخر فإن قويت علبهما فأنت أعلم فقال لها : إنما هذه ركضة من ركضات الشيطان فتحيضي ( أي : اجعلي نفسك حائضة ) ستة أيام أو سبعة في علم الله ثم اغتسلي حتى إذا رأيت أنك قد طهرت واستنقيت فصلي أربعا وعشرين ليلة أو دم الحيضة فإنه دم أسود يعرف ثلاثا وعشرين ليلة و أيامها فصومي فإن ذلك مجزيك وكذلك فافعلي في كل شهر كما تحيض النساء وكما يطهرن لميقات حيضهن وطهرهن
وإن قويت أن تؤخر الظهر وتعجلي العصر فتغتسلين ثم تصلين الظهر والعصر جميعا ثم تؤخري المغرب وتعجلي العشاء ثم تغتسلين وتجمعين بين الصلاتين فافعلي وتغتسلين مع الفجر وتصلين فكذلك فافعلي وصلي وصومي إن قدرت على ذلك
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وهذا أعجب أمرين إلي
“Aku akan memintamu melakukan 2 perkara, mana saja yang engkau lakukan diantara keduanya, maka itu sudah cukup bagimu. Dan jika engkau mampu melakukan keduanya, engkau lebih tahu kemampuanmu sendiri."
Beliau melanjutkan sabdanya,
“Sesungguhnya ini adalah salah satu hentakan diantara hentakan-hentakan syetan yang membuatmu istihadhah. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai hari haidmu berdasarkan ilmu Allah, kemudian mandilah hingga engkau merasa dirimu telah suci. Lalu shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari, malam dan siangnya, dan berpuasalah. Yang seperti itu sudah cukup bagimu. Lakukanlah yang demikian itu setiap bulan sebagaimana kaum wanita umumnya mengalami masa haid dan masa suci.
Dan jika engkau mampu untuk mengakhirkan shalat dzuhur dan mempercepat shalat ashar, maka mandilah. Lalu shalatlah dengan menggabungkan shalat dhuhur dan ashar. Kemudian bila engkau mampu mengakhirkan shalat maghrib dan mempercepatkan shalat isya, maka mandilah. Lalu shalatlah dengan menggabungkan kedua shalat itu. Dan hendaklah engkau mandi untuk shalat fajar. Begitulah yang harus Engkau lakukan. Shalat dan puasalah jika Engkau mampu melakukannya (dalam kondisimu seperti itu”).
Rasulullah  menambahkan sabdanya, ”Inilah yang lebih kusukai dari dua perkara ini.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ashabus Sunan kecuali An-Nasa`i. Juga diriwayatkan oleh selain mereka. Hadits ini juga terdapat dalam komentar pada kitab “al-Mu’jam” (hal 179/ juz 2) dan hadits tersebut hasan.

Tiga perkara yang telah kami sebutkan diatas adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan dalam Sunnah at-Tirmidzi (1/227) disebutkan, ”Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang istihadhah,
“Jika wanita tersebut mengetahui haidnya itu, yaitu masa datangnya darah dan masa berakhirnya. Yang dimaksud dengan datangnya darah yaitu ketika darahnya itu berwarna kehitaman dan yang dimaksud dengan masa akhirnya yaitu ketika darahnya berwarna kekuningan. Hukum yang berlaku atasnya adalah berdasarkan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy.
Jika ia seorang wanita yang mustahadhah, sedangkan sebelum ia mendapatkan istihadhah ia telah mengetahui hari-hari kebiasaannya tersebut, hendaknya mandi dan berwudhu untuk setiap waktu shalat.
Adapun jika darahnya masih saja berlanjut, sedangkan ia tidak mengetahui hari-hari kebiasaan haidnya, maka hendaknya ia meninggalkan shalat sejumlah hari-hari haidnya. Kemudian hendaknya ia mandi dan berwudhu untuk setiap waktu shalat.
Bila darahnya masih tetap mengalir, sedangkan ia tidak mengetahui hari-hari kebiasaan haidnya, dan tidak mengetahui jenis darah yang keluar (yaitu darah yang keluar pada masa datangnya haid atau masa berhentinya haid), maka hukum yang berlaku atasnya adalah berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy.” Demikianlah pendapat Abu Ubaid.
Dan dalil tentang wajibnya seorang wanita mustahadhah untuk berwudhu setiap datang waktu shalat, adalah hadits dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah, “Bahwasanya Fatimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi  dan berkata, “Aku sudah haid 1 bulan dan 2 bulan”. Maka Rasulullah  bersabda,
إن ذلك ليس بحيض إنما ذلك عرق فإذا أقبل الحيض فدعي الصلاة وإذا أدبر فاغتسلي لطهرك ثم توضئي عند كل الصلاة
“Sesungguhnya itu bukanlah haid tapi itu adalah darah dari urat /pembuluh darah. Jika darah haid yang datang maka hendaknya engkau meninggalkan shalat dan jika ia telah berakhir mandilah untuk bersuci kemudian berwudlulah untuk setiap waktu shalat.”
Diriwayatkan oleh ath-Thahawi (61) dari Abu Hanifah dari Hisyam, juga oleh al-Bukhari (1/264-265), at-Tirmidzi (1/217-219) dan ad-Daraquthni (76) dari Abu Mu’awiyah.
At-Tirmidzi berkata tentang hadits ini : “Hasan Shahih” seperti yang disebutkan dalam “Nashbur-Rayah” dari Abu Hamzah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (180), Abu Daud (44), an-Nasa-i (64), Ibnu Majah (214), ad-Darimi (198), at-Thahawi (62), ad-Daraquthni (76), dan Ahmad (4/84) dari banyak jalur dari Hisyam dengan matan yang sama tanpa lafazh, "berwudhu`lah untuk setiap waktu shalat." Lafazh tersebut merupakan riwayat al-Bukhari dan at-Tirmidzi. Karena itu sebagian dari mereka membahas tentang tambahan ini dan menganggapnya lafazh yang mudrajah ( lafazh yang dimasukkan dalam hadits ). Al-Hafizh menyanggah persangkaan ini dalam “al-Fath”. Terdapat Jalur riwayat lain pada hadits ini dari jalan Urwah bin az-Zubair yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (215), Ath-Thahawi (61), ad-Daraquthni (78), Ahmad (6/428 & 262) dari al-A’masy dari Hubaib bin Abi Tsabit dari Urwah.
Ibnu Majah menambahkan pada riwayatnya, “Ibnu az-Zubair juga meriwayatkan hadits ini dengan lafazh yang sama namun dengan tambahan, "Wًudhu`lah untuk setiap waktu shalat apabila darah tersebut menetes pada pembalut."
Para perawi hadits ini adalah para perawi asy-Syaikhain (al-Bukhari dan Muslim). Hanya saja ia memiliki cacat karena terputusnya jalur antara Hubaib dan Urwah. Namun ia masih memiliki jalan periwayatan lainnya dari Fatimah dari Utsman bin Sa’d Al Katib dari Abdullah bin Abi Mulaikah ia berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy telah menceritakan kepadaku, “Aku mendatangi Aisyah … " al-hadits. Dan di dalamnya ada sabda Nabi  kepada Aisyah,
مري فاطمة بنت أبي حبيش فلتمسك كل شهر عدد أيام أقرائها ثم تغتسل وتحتشي وتستثفري وتنظف ثم تطهر عند كل صلاة وتصلي…..
“Suruhlah Fatimah binti Abu Hubaisy untuk menahan diri (tidak shalat) beberapa hari dalam setiap bulan sebagai hari haidnya, lalu hendaklah ia mandi dan membalut (farajnya) dengan kapas dan mengalasnya dengan kain dan membersihkannya. Lalu hendaknya ia bersuci (berwudhu) setiap waktu shalat dan shalatlah …”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (6/464), ad-Daraquthni (80), dan al-Hakim dalam “al-Mustadrak” (175) dan beliau berkata, “Hadits shahih”.
Adapun Utsman bin Sa’d al-Katib, perawi dari Bashrah, seorang perawi yang tsiqah memiliki banyak hadits dan haditsnya banyak dikumpukan oleh para perawi.
Saya mengatakan, ulama hadits selain al-Hakim mendha'ifkannya. Dan dalam “at-Taqrib” disebutkan bahwa ia perawi dha'if. Pada bab ini terdapat beberapa hadits lainnya, silahkan anda merujuknya ke kitab Nahbur-Rayah.
Adapun pendapat tentang wudhunya wanita mustahadhah di setiap waktu shalat, adalah pendapat asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur dan yang lainnya. Namun Abu Hanifah dan kedua murid beliau mengatakan, “Hendaknya wanita mustadhah berwudhu` untuk setiap waktu shalat. Dan pendapat ini adalah majaz yang terhapus, sehingga dibutuhkan dalil untuk menguatkannya."
Karena itu As Syaukani -mengikuti pendapat Al Hafizh-.membantah pendapat Abu Hanifah ini (240).

Jumat, 02 Januari 2009

Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud

(Ust. Abu Muhammad Dzulqarnain)


Fenomena semacam ini yang berkembang luas di tengah masyarakat merupakan satu hal yang perlu dibahas secara ilmiah. Mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka berada dalam perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah agama sering disertai dengan debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya sehingga kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan perkara yang sangat tragis bila semua itu hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’ belaka, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy, kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnul Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan bahwa para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidaklah menimbulkan perpecahan maupun permusuhan diantara mereka. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah adalah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.
Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalahnya adalah sebagai berikut :
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.
Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhory, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa’idy, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.
Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.

Hadits Pertama

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
“Sesungguhnya Nabi  beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata Akhbarani (memberitakan kepadaku).
Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
‘Abdullah bin Zubair. Sahabat.

Derajat Hadits
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan karena beberapa faktor.
Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رِوَايَةُ الْمَقْبُوْلِ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara :
Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.

Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, oleh karenanya riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang tersebut di atas sangat kuat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan. Wallahu A’lam.

Hadits Kedua

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah  mengerjakannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

Derajat Hadits

Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid. Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti`u katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.

Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
Yahya bin Sa’id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.

Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.

Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.

KesimpulanSeluruh hadits yang menerangkan jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan

Sepanjang pemeriksaan kami, hanya ada satu hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan yaitu hadits Wa`il bin Hujr dan lafadznya sebagai berikut :

ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهِِ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا

“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent.), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.

Derajat Hadits

Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasannya adalah bahwa : Za`idah bin Qudamah adalah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).

Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.
Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za`idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.

Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yuharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.